“Al-Hukmu yaduru ma’a ‘illatiha wujudan wa ‘adaman.” (Hukum itu beredar bersama dengan alasannya, baik adanya maupun tidak adanya). Kaidah ini merupakan yang umum kita dapati di dalam materi ushul fikih. Intinya bahwa hukum itu selalu bersanding dengan illat.
Nah, kali ini kita akan mengkaji mengenai Game Konsol Play Station yang dijadikan sebagai wahana untuk berlomba. Adakah illat yang membolehkannya? Ini yang akan kita coba menguaknya. Untuk itu, mari kita duduk sejenak mecermatinya, berdasar beberapa sumber yang penulis rangkum dalam tulisan singkat ini.
Sekilas tentang Sepakbola dan Play Stasion
Sepakbola merupakan olahraga yang mengandalkan adu skill, keterampilan, dan strategi dalam mengolah bola untuk menghadapi lawan tanding dengan durasi waktu bermain adalah 2 x 45 menit. Luas lapangannya terbatas, dan ada gawang yang harus dijaga atau dibobol, sementara gawang itu dijaga oleh goal keeper.
Beberapa klub sepakbola yang sudah ternama, seringkali klub itu dianimasikan oleh seorang ahli teknologi, lengkap dengan pemainnya, dengan skill dan ciri khas pemain ketika mengolah bola dalam suatu even pertandingan.
Jika suatu klub tersusun oleh pemain yang memiliki keahlian dalam menempati posisinya, maka klub itu umumnya berjaya dan sulit ditaklukkan. Lain halnya, bila klub itu terdiri dari pemain yang di bawah kelas keahliannya, maka klub itu mudah sekali dibobol gawangnya oleh lawan.
Semua keahlian dan keterampilan pemain ini, hampir sempurna berhasil dianimasikan oleh seorang pakar IT ke dalam suatu sistem yang bisa dimainkan dalam perangkat game konsul, yaitu Play Stasion.
Apakah karakteristik riel antara klub yang berada di papan bawah dengan klub papan atas ini bisa dibedakan pada skema game konsul? Untuk konteks ini, peneliti sempat mengamati dua orang yang sedang bermain PS. Yang satu memegang klub PSSI dan yang satu lagi memegang FC Barcelona.
Di atas kertas, ternyata Klub FC Barcelona dengan mudah sekali mampu menumbangkan klub PSSI dengan skor telak 9 – 1 selama kurang lebih 2 x 45 menit. Padahal, kedua orang yang memainkan ini sama-sama terampil dalam bermain PS.
Dari sini, peneliti menyimpulkan bahwa keahlian riel pemain dan klub hampir pasti bisa divisualisasikan oleh pakar IT, penyusun Game Konsol Play Stasion tersebut.
Beberapa Illat Kebolehan dan Larangan Perlombaan dari Beberapa Cabang Olahraga
Berdasar sejumlah literasi yang penulis dapati, bahwa ada beberapa perlombaan yang secara tegas dinyatakan sebagai terlarang oleh para ulama, antara lain: adu ayam, adu cepat kerbau, sapi atau domba, adu domba, tinju dan catur (di satu sisi pandangan fikih) dan sejenisnya.
Sementara itu beberapa olahraga yang diperbolehkan dalam beberapa teks syariah, antara lain: pacuan kuda, panahan, renang, gulat (termasuk di dalamnya pencak silat) dan catur (di satu sisi pendapat).
Nah, berangkat dari beberapa jenis cabang olahraga ini, lantas illat apa yang menjadikan kebolehan dari suatu perlombaan? Apalagi jika kita menyimak antara tinju dan gulat. Keduanya sama-sama bertanding antar sesama manusia, kenapa keduanya dibedakan dalam hukum? Ini adalah bagian terpenting dari kajian.
Analisis Illat Hukum Kebolehan dan Larangan dalam Perlombaan
Dalam suatu perlombaan, peserta lomba itu merupakan pihak yang secara langsung terlibat di lapangan. Pihak tersebut memiliki bekal keahlian dan keterampilan, mengerti syarat dan aturan lomba, serta sanggup untuk bermain secara fairplay.
Apabila pihak yang dilombakan itu terdiri dari pihak ketiga, misalnya berupa suatu alat, hewan, atau binatang, yang tidak bisa dilatih dan dikendalikan oleh peserta secara langsung, maka bila dalam lomba itu disediakan sebuah hadiah, maka sifat dari hadiah itu dapat berubah menjadi sebuah hadiah perjudian. Mengapa? Begini penjelasannya!
Kita kembali mengingat bahwa sebuah lomba, merupakan cabang dari akad ijarah (sewa jasa). Karena ijarah merupakan salah satu rumpun akad jual beli (bai’) yang meniscayakan diketahuinya harga dan barang yang dibeli, maka dalam ijarah (akad sewa) pun juga otomatis meniscayakan syarat kemakluman terhadap harga dan barang yang diijarahkan. Perumpamaan menyewakan rumah, maka unsur kemaklumannya adalah rumah itu bisa dijadikan tempat tinggal (manafi’ sukna).
Persoalannya adalah bagaimana bila yang disewakan itu berupa keahlian bertarung ayam? Sudah pasti sifat bertarungnya ini adalah sebagai yang tidak bisa disifati sehingga bertentangan dengan unsur kemakluman yang harus ada. Alhasil, manfaat ayam petarung menjadi tidak pasti. Hal yang sama juga berlaku atas hewan ternak terdiri atas sapi, kambing atau kerbau, yang dijadikan sebagai ajang perlombaan. Ketiganya tidak bisa dikendalikan.
Karena ada ketidakpastian semacam ini, maka otomatis menyewakan manfaat yang tidak pasti, adalah merupakan tindakan gharar (spekulatif/tidak pasti). Dengan demikian, hukumnya adalah haram.
Lantas, bagaimana dengan Game Konsol? Jika menyimak dari penjabaran sebelumnya bahwa ternyata masing-masing klub dan pemainnya bisa divisualisasikan oleh pencipta game, serta ada pemain game yang keterampilannya juga bisa diketahui oleh setiap pihak yang bertanding, maka tak urung, melombakan game konsul ini hukumnya adalah boleh. Alasannya, karena tidak ada illat gharar (spekulatif) dalam pertandingan tersebut.
Indikator utamanya (faktor murajjih-nya) adalah pemain game bisa mengendalikan alur dan ritme pertandingan. Alhasil, jauh berbeda dengan perlombaan sabung ayam, atau balap kambing, sapi atau kerbau.
Jika perlombaan itu terdiri dari sabung ayam, maka apapun bentuk hadiahnya, maka jelas hukumnya adalah haram disebabkan kemampuan ayam petarung, merupakan yang bersifat spekulatif. Alhasil tidak layak diijarahkan.
Karena tidak masuk dalam rumpun ijarah disebabkan illat gharar, maka melombakannya adalah termasuk ajang perjudian (muqamarah).
Hal yang sama juga berlaku pada olahraga tinju (sebelum ada sasana tinju). Hal ini pernah disampaikan oleh Hadlratus Syeikh KH Hasyim Asy’ari dalam salah satu kitab beliau.
Lain halnya dengan pencak silat dan gulat. Sejak dulu, olah raga pencak silat dan gulat senantiasa dicirikan dengan adanya jurus dan teknik bermain. Pihak yang tidak menguasai teknik, dapat dengan mudah dikalahkan.
Tinju dalam kancah modern, setelah adanya sasana tinju, sebenarnya juga memiliki unsur keterlatihan sehingga berbeda dengan tinju di masanya Hadlratus Syeikh KH. Hasyim Asy’ari. Oleh karena adanya keterlatihan ini, membedakanya dari tinju sebelum ada sasana.
Illat yang mungkin menjadi bahan perselisihan adalah adanya dlarar (hal yang bersifat merugikan) terhadap salah satu pihak yang bertinju. Akan tetapi, bukankah dlarar yang sama juga bisa terjadi pada olah raga pencak silat dan olahraga gulat, khususnya bila tidak ada pengadil di tengah-tengah mereka!? Alhasil, illat dlararnya permainan (membahayakan) bisa diperlunak dengan adanya keterlatihan.
Kesimpulan terkait dengan Penarikan Illat Hukum Perlombaan
Dari berbagai uraian di atas, berbagai illat larangan perlombaan, seperti terjadinya gharar (spekulasi), ternyata tidak kita temui pada praktik perlombaan dengan wasilah berupa game konsol PS.
Secara ringkas illat-illat kebolehan menjadikan game konsol sebagai media perlombaan dapat kita uraikan sebagai berikut:
- Alat perlombaan bersifat terkontrol, sehingga pihak yang berlomba adalah murni user game-nya
- Klub yang dipergunakan sebagai wasilah perlombaan adalah klub yang setara dengan dunia riel dengan kelas yang setara pula. Alhasil, dalam hal konteks ini, keberadaan “sistem virtual penyusun klub” merupakan yang seragam, sebagaimana seragamnya kaliber senapan atau busur serta anak panah untuk diperlombakan.
- Kriteria menang dan kalah dalam perlombaan juga bersifat diketahui, yaitu efektifitas permainan dan jebolnya gawang lawan (secara virtual). Alhasil, tidak ada gharar (ketidakpastian game) dan dlarar (merugikan) terhadap pemain game lainnya.
Adapun jika diuraikan berdasarkan rukunnya perlombaan, maka perlombaan game konsol memenuhi rukun-rukun perlombaan (musabaqah), antara lain:
- Pemain virtual klub dan jenis liga, menempati derajatnya anak panah.
- Alat PS dan Joy Stick menempati derajatnya busur.
- Pemain game (user) menempati derajatnya pihak yang berlomba.
- Pemain memiliki keahlian dalam menggunakan alat/media bertanding
- Sasaran perlombaan adalah koordinasi tim dan menjebol gawang lawan
Karena terpenuhi berbagai illat kebolehan menjadikan game konsol sebagai media untuk diperlombakan, maka melombakan sepakbola dalam game konsol dalam betuk liga dan sejenisnya hukumnya adalah boleh sebab terpenuhi adanya keterampilan dan ketangkasan serta standartnya alat yang dipergunakan. Illat spekulatif bisa diminimalisir dengan adanya keterampilan user, kelas klub, kelas liga di game konsol, dan lain-lain.
Muhammad Syamsudin, M.Ag
Peneliti Bidang Ekonomi Syariah – Aswaja NU Center PWNU Jatiim