Pada dasarnya, dalam struktur bisnis Islam, sebuah perusahaan meniscayakan dibentuk dalam 4 tipe bisnis, yaitu:
- Pendanaan dan pengelolaan pribadi
- Pendanaan dan pengelolaan bersama
- Pendanaan dan Pengelolaan antar Pihak
- Pendanaan bersama namun dengan pengelolaan khusus
Perusahaan Pribadi
Perusahaan pribadi dicirikan dengan keberadaan sumber pendanaan berasal dari kantung pribadi. Andaikata terjadi pinjaman dana ke perorangan atau perusahaan lain, maka pendanaan tersebut dihitung sebagai utang (qardl).
Keuntungan atau kerugian jenis perusahaan seperti ini meniiscayakan ditanggung secara pribadi oleh pendiri (founder). Setimbang dengan tingkat keuntungan yang bisa diraih adalah besar, maka tingkat beban kerugian pun juga besar. High risk high return.
Perusahan Pendanaan dan Pengelolaan secara Bersama
Perusahaan jenis ini dicirikan dengan adanya:
- beberapa investor yang berkumpul secara bersama-sama,
- setiap investor menyerahkan modal yang sama dan dikumpulkan bersama-sama
- setiap investor bergerak menjalankan bisnis yang sama
- Untung rugi ditanggung bersama sesuai dengan nisbah modal yang disertakan
- Semua investor memiliki peran ganda, yaitu sebagai pelaksana sekaligus pemodal
Akad pendirian perusahaan ini dikenal dengan istilah akad syirkah (kemitraan).
Ada 4 model akad syirkah di dalam Islam, yaitu: syirkah inan (syirkah modal), syirkah abdan (syirkah profesi / jasa), syirkah wujuh (kemitraan yang berbasis kepercayaan / potensi) dan syirkah mufawadlah (outsorching / alih daya).
Dari keempat syirkah di atas, syirkah yang disepakati secara ijma’ adalah syirkah inan (persekutuan modal). Adapun 3 syirkah lainnya, termasuk yang diperselisihkan.
Pendanaan dan Pengelolaan antar Pihak
Pendanaan jenis ini dicirikan oleh:
- Pendana proyek hanya 1 pihak
- Pengelola proyek hanya 1 pihak
- Keuntungan dibagi menurut tingkat kesepakatan bagi hasil, misalnya 50% Pemodal : 50% Pengelola
- Pihak pemodal tidak mencampuri urusan perjalanan bisnis pengelolanya
- Pengelola sudah memberitahu duluan bahwa bisnisnya akan diarahkan untuk lapangan usaha tertentu, namun terkadang juga tidak. Akan tetapi, pihak pemodal sudah mengenal kepribadian pengelola, sehingga tercipta sikap amanah
Akad yang berlaku pada skema bisnis ini adalah akad mudlarabah atau akad qiradl
Pendanaan Bersama dan Pengelolaan Khusus
Ciri dari perusahaan ini, adalah:
- Adanya badan hukum yang mewadahi para investor
- Kedudukan setiap investor terhadap investor lainnya adalah berlaku sebagai wakil atau kafil
- Setiap investor berhak untuk membelanjakan / menyalurkan harta modal yang terkumpul guna mendapatkan keuntungan bersama
- Adanya badan hukum terpisah yang mempertemukan antara wakil investor dengan pengelola (mudlarib)
- Adanya penyerahan dana dari investor / wakil investor kepada mudlarib agar dana tersebut digunakan untuk melakukan kegiatan usaha yang disepakati bersama
- Ada kesepakatan bagi hasil antara investor / wakil investor dengan mudlarib
Akad yang berlaku di dalam skema bisnis terakhir ini adalah akad syirkah mudlarabah. Penjelasan dari syiirkah ini sudah kita uraikan dalam beberapa tulisan terdahulu.
Muhammad Syamsudin
Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.