elsamsi log
Edit Content
elsamsi log

Media ini dihidupi oleh jaringan peneliti dan pemerhati kajian ekonomi syariah serta para santri pegiat Bahtsul Masail dan Komunitas Kajian Fikih Terapan (KFT)

Anda Ingin Donasi ?

BRI – 7415-010-0539-9535 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Komunitas eL-Samsi : Sharia’s Transaction Watch

Bank Jatim: 0362227321 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Pengembangan “Perpustakaan Santri Mahasiswa” Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri – P. Bawean, Sangkapura, Kabupaten Gresik, 61181

Hubungi Kami :

Akad Dasar Menabung 

Akad Dasar Menabung 

Menabung, adalah sama artinya dengan menyerahkan sebuah harta kepada orang lain untuk niat dijagakan. Bagaimanapun juga, penyerahan ini dapat memiliki banyak arti dalam fikih. Pertama, ia bisa berarti sebagai titip (wadi’ah). Kedua, ia bisa dimaknai sebagai mengutangi (qardlu). Ketiga, ia bisa diartikan sebagai syirkah (kerjasama). Keempat, ia bisa diartikan sebagai akad qiradl / mudlarabah. Kelima, ia bisa dimaknai sebagai ujrah (upah). 

Kali ini, kita akan membahas mengenai penyerahan harta itu dimaknai sebagai titip (wadi’ah). Sudah pasti dalam hal ini, kita memerlukan batas-batas yang harus disepakati dan metode berfikir madzhab apa yang kita ikuti. Dalam konteks ini, penulis hendak berfokus pada ketentuan akad titip ini menurut perspektif Madzhab Syafii. Dan focus utama kajian adalah pada titip fisik berupa uang. Simak kajiannya!

Penyerahan Harta dimaknai sebagai Akad Titip (Wadi’ah)

Penyerahan harta kepada orang lain bisa disebut sebagai titip (wadi’ah), manakala harta yang diserahkan tersebut bisa kembali sesuai sediakala, tidak berubah, tidak bertambah, dan tidak berganti. Titip A, harus kembali A. Ini merupakan konsep dasar dari akad wadi’ah (titip) sehingga akad ini disebut juga sebagai akad amanah (kepercayaan). 

لَا شكّ أَن الْوَدِيعَة أَمَانَة فِي يَد الْمُودع 

“Tiada diragukan lagi bahwasanya yang dimaksud sebagai titip adalah amanah (kepercayaan) dari penitip ke pihak yang dititipi.” (Kifayatu al-Akhyar, Juz II, halaman 322)

Karena merupakan amanah, maka dalam akad titip berlaku ketentuan, bahwa:

وَإِذا كَانَ كَذَلِك فَلَا ضَمَان عَلَيْهِ كَسَائِر الْأَمَانَات نعم إِن تعدِي فِيهَا أَو قصر ضمن وَأَسْبَاب التَّقْصِير تِسْعَة

“Bila berlaku sebagai amanah, maka tidak ada ketentuan berlakunya jaminan (ganti rugi) bila terjadi kerusakan pada barang yang dititipkan, sebagaimana berlaku atas amanah-amanat yang lain. Akan tetapi, ganti rugi juga berlaku atas akad ini bila terdapat unsur melampaui batas (ta’addi) oleh muda’ dalam menunaikan amanah, atau sembrono (taqshir). Sebab-sebab seseorang disebut sembrono dalam titipan secara umum ada sembilan.” (Kifayatu al-Akhyar, Juz II, halaman 322)

Jadi, apabila suatu saat anda menitipkan sepeda di tempat penitipan, dan selagi jasa penitipan itu sudah menyiapkan dengan rapi tempatnya, dan diperkirakan aman, lalu tiba-tiba sepeda anda rusak, maka rusaknya ini bukan wilayah penyelenggara jasa untuk mengganti ruginya. Sebab tidak ada unsur ta’addy (melampaui batas) dan taqshir (sembrono). 

Lain halnya, bila pihak penyelenggara jasa itu menggunakan sepeda anda, untuk keperluan sehari-hari selagi anda belum mengambilnya, maka bila terjadi kerusakan pada barang titipan anda, maka pihak penyelenggara jasa wajib membayar ganti rugi sesuai dengan kadar kerusakan. Ini adalah konsep dasar titipan. 

Pun, seandainya anda mengijinkan pihak yang dititipi untuk memakai barang yang anda titipkan, maka bila terjadi kerusakan pada barang titipan, maka pihak yang menggunakan wajib menggantinya. Intinya bahwa butuhnya orang yang titip adalah kembalinya barang titipan sesuai dengan sediakala. Tanpa cacat dan tanpa rusak akibat dititipkan. 

Bila, pihak jasa yang membuka jasa titipan itu menarik sebuah ujrah (upah) bagi harta yang dititipkan, maka ujrah ini masuk dalam kerangka ijarah (sewa jasa). Yang disewa sudah pasti adalah tempat penyimpanan harta. Jika titipan itu berupa sepeda, maka upah itu berkaitan dengan tempat parkirnya sepeda. Jadi, jasa parkir di mall-mall, itu berangkat awalnya adalah akad titip (wadi’ah), namun disertai dengan ujrah.

Yang jadi persoalan adalah, bagaimana bila harta yang dititipkan itu berupa uang? 

Uang sendiri, dewasa ini juga sudah ada tiga macam, yaitu: 1) uang logam, 2) uang kertas dan 3) uang elektronik. Untuk uang logam dan uang kertas, ada wujud fisik barangnya. 

Sementara pada uang elektronik, ada dua pengertian, yaitu: a) electric money, semacam Kartu e-Tol, OVO, GoPay, dan b) virtual money, semacam bitcoin, dan sejenisnya. 

Titip Uang Fisik, Apakah Boleh berganti Fisiknya? 

Uang fisik, sebagaimana dijelaskan di atas, adalah terdiri atas uang logam dan uang kertas. Jika kita mengacu pada ta’rif bahwa wadi’ah itu adalah amanah, maka seharusnya berlaku ketentuan, bahwa titip uang fisik 10 ribu, maka kembalinya adalah harus berupa fisik uang 10 ribu itu sendiri. Tidak boleh berganti uang lain, tidak berkurang dan tidak bertambah. Alhasil, dengan model seperti ini, maka pihak lembaga jasa yang dititipi bisa memungut tariff penitipan (ujrah), akibat pemakaian tempat penyimpanan (savings box) guna melindungi harta titipan yang berupa fisik uang tersebut. 

Akan tetapi, praktik sekarang tidaklah demikian. Fisik uang yang berupa uang logam dan uang kertas itu lenyap dan berganti dengan fisik uang yang lain. Landasan pergantian fisik ini, ada beberapa faktor yang menjadi pertimbangan alasan, antara lain: 

Pertama, jika tidak diperbolehkan berganti, maka pihak jasa penitipan harus menyediakan banyak savings box. Dan hal ini tentunya akan boros dengan tempat dan justru tidak efisien. Ketidakefisienan ini membutuhkan langkah menanganinya, yaitu: fisik uang semua pengguna jasa penitipan, menghendaki boleh diganti dengan fisik uang yang lain, karena “udzur penyimpanan” penitipan dan “memudahkan penyimpanan” (hifdh). Penggantian yang sifatnya udzur semacam menghendaki adanya tanggung jawab ganti rugi (dlaman) oleh pihak yang dititipi berupa terjaganya nilai uang (hifdh al-qimah). Hal ini berangkat dari qiyas dengan seseorang yang dititipi cincin, sementara pihak penitip tidak mengatakan apa-apa padanya. Sebagaimana ibarat berikut:

أودعهُ خَاتمًا وَلم يقل شَيْئا فَإِن جعله فِي غير الْخِنْصر لم يضمن إِن كَانَ رجلا بِخِلَاف الْمَرْأَة لِأَن غير الْخِنْصر فِي حَقّهَا كالخنصر فِي حق الرجل وَإِن جعله فِي الْخِنْصر فَقيل يضمن لِأَنَّهُ اسْتِعْمَال وَقيل إِن قصد الْحِفْظ لم يضمن وَإِن قصد الِاسْتِعْمَال ضمن وَقيل إِن جعل فصه إِلَى ظَاهر ضمن وَإِلَّا فَلَا قَالَ النَّوَوِيّ الْمُخْتَار أَنه يضمن مُطلقًا إِلَّا إِذا قصد الْحِفْظ وَالله أعلم

“Seseorang menitipkan sebuah cincin kepada orang lain, dengan tanpa menyampaikan pesan apapun padanya. Bila pihak yang dititipi memakai cincin itu di jari selain kelingking, dan terjadi kerusakan karenanya, maka pihak yang dititipi tidak wajib ganti rugi, khususnya bila yang dititipi itu seorang laki-laki. Lain bila yang dititipi adalah seorang perempuan, maka wajib ganti rugi, karena baginya, jari selain kelingking adalah kedudukannya sama dengan jari kelingking milik laki-laki. Bilamana seorang laki-laki yang dititipi memakainya di jari kelingking (lalu cincin itu hilang/rusak), maka ia ia berkewajiban ganti rugi, karena hal itu termasuk penggunaan. Akan tetapi juga ada pendapat lain, tidak wajib menanggung ganti rugi, jika penggunaan itu karena niat menjaga / menyimpan. Dan juga ada pendapat, jika laki-laki itu menggunakannya dengan mata cincin itu ada di bagian luar, maka ia wajib menanggung ganti rugi. Dan bila tidak di bagian luar, maka tidak wajib ganti rugi. Pendapat mukhtar dari Imam Nawawi, wajib menanggung ganti rugi secara mutlak kecuali ketika ada niat untuk menyimpan.” (Kifayatu al-Akhyar, Juz II, halaman 324). 

Alhasil, lenyapnya fisik uang karena illat berupa udzur penyimpanan dan kemudahan penyimpanan adalah boleh manakala disertai adanya jaminan dari pihak yang membuka jasa penitipan.

Kedua, kebanyakan orang yang menitipkan uang tidak mempedulikan sisi fisik uang, melainkan yang terpenting adalah nilai uang. Dengan demikian, berlaku ‘urf, bahwa yang dititipkan oleh seorang penitip itu pasti akan berganti dengan uang dengan fisik lain, dan ia ridla dengan pergantian tersebut. Keberadaan ‘urf yang berlaku seperti ini, menjadikan berlakunya kaidah:

الثابت بدلالة العرف كالثابت بدلالة النص

“Perkara yang teguh karena adanya petunjuk ‘urf adalah menyerupai perkara yang tsubut karena petunjuk nash.” (Muhammad Musthafa al-Zuhaily, al-Qawa’idu al-Fiqhiyyah wa Tathbiqatuha fi al-Madzahib al-Arba’ah, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, tt., Juz 1, halaman 345). 

Karena adanya ketentuan bahwa pergantian itu harus disertai adanya jaminan (dlaman), maka berlaku kaidah:

التعيين بالعرف كالتعيين بالنص

“Ketentuan yang berlaku karena factor tradisi, adalah menyerupai ketentuan yang berlaku karena nash.” (Muhammad Musthafa al-Zuhaily, al-Qawa’idu al-Fiqhiyyah wa Tathbiqatuha fi al-Madzahib al-Arba’ah, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, tt., Juz 1, halaman 345).

Kesimpulan

Sebagai kesimpulan dari tulisan ini, adalah berdasar keterangan di atas, jika untuk ketentuan uang fisik yang dititipkan saja boleh berubah fisik uangnya, maka hal yang sama juga berlaku untuk uang yang tidak memiliki nilai fisik. Illat kebolehan pergantian fisik pada wadi’ah uang, tidak menyalahi konsep wadi’ah amanah disebabkan adanya jaminan dari pihak yang dititipi. Akan tetapi, karena fisik uang asli nasabah yang dititipkan di bank merupakan keniscayaan lenyapnya (itlaf), maka wadiah semacam ini dikenal dengan istilah titip dengan jaminan ganti rugi bila musnah fisik uang dititipkan (wadiah yad al-dlamanah). Istilah lain dari wadiah semacam adalah qardl (utang). Wallahu a’lam bi al-shawab

Spread the love
Muhammad Syamsudin
Direktur eL-Samsi, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, Wakil Sekretaris Bidang Maudluiyah PW LBMNU Jawa Timur, Wakil Rais Syuriyah PCNU Bawean, Wakil Ketua Majelis Ekonomi Syariah (MES) PD DMI Kabupaten Gresik

Related Articles