elsamsi log

Menu

Akad Jual Beli Barang yang Bisa diretur

Akad Jual Beli Barang yang Bisa diretur

Dewasa ini, kita sering dihadapkan pada fakta praktik jual beli yang disertai dengan kelonggaran kepada pihak pembeli. Sebut misalnya, pihak pembeli adalah seorang pedagang kecil. Dia berdagang dalam skala kecil, dan salah satu barang yang dijualbelikan adalah dari jenis obat-obatan dan makanan ringan. Di dalam kemasan obat-obatan atau makanan kemasan ringan ini biasanya tercantum masa expired (kadaluwarsa). 

Ketika mendekati makanan dan obat-obatan ringan ini sudah melebihi dari batas tanggal kadaluwarsa tersebut, biasanya pihak toko asal tempat toko ini mengulak barang, memberikan kebijakan keistimewaan, yaitu barang yang sudah melebihi tanggal kadaluwarsa dan belum laku, maka bisa dikembalikan dan ditukar dengan barang yang baru. Meskipun, barang tersebut sudah dibeli sebelumnya oleh toko pengulak dan dilakukan serah terima harga dan barang. 

Pertanyaannya:

  1. Bagaimana status kepemilikan pedagang kecil tersebut atas barang yang bisa diretur terhadap perusahaan?
  2. Termasuk akad apakah pola jual beli dengan keistimewaan barang bisa diretur bila ditemui kadaluwarsa seperti ini?
  3. Apa akad yang berlaku atas pedagang toko kecil tersebut terhadap masyarakat umum pembeli barang yang bisa diretur?
  4. Apakah akad tersebut sah secara syara’?

Untuk menjawab permasalahan tersebut di atas, maka perlu kita melakukan tahqiq terhadap masalah yang berlaku. 

Pertama, Pengertian Akad Jual Beli

Akad jual beli sering diartikan sebagai:

فتح القريب المجيب: 

أنه تمليك عين مالية بمعاوضة بإذن شرعي، أو تمليك منفعة مباحة على التأبيد بثمن مالي

“Sesungguhnya jual beli itu adalah usaha memiliki barang yang masuk kategori harta melalui jalan serah terima harga dan barang secara syara’, atau usaha menguasai manfaat yang bersifat mubah di atas jalan selamanya dengan jalan penyerahan harga yang memenuhi kategori sebagai harta.”

Melalui definisi ini, kita bisa memerinci, bahwa yang dinamakan sebagai jual beli itu harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:

  1. Ada serah terima harga dan barang
  2. Barang yang dibeli berubah statusnya menjadi hak milik pembeli
  3. Harga yang diserahkan berubah statusnya menjadi hak milik penjual
  4. Status hak milik tidak dibatasi oleh waktu

Dengan mencermati unsur-unsur yang wajib ada dalam jual beli ini, maka kasus sebagaimana terjadi dalam contoh permasalahan di atas, di mana barang yang sudah dibeli bisa diretur kembali ketika ada indikasi kadaluwarsa, maka hal itu menandakan bahwa barang tersebut belum menjadi hak milik selamanya oleh pembeli. 

Status Kepemilikan Barang oleh Pedagang Kecil

Barang tersebut hanya merupakan kepemilikan yang sifatnya dijamin dengan harga yang diserahkan bertindak sebagai utang dan barang sebagai jaminan utang. Barang baru sah menjadi hak milik pedagang kecil (muqridl), ketika barang (sebelum mencapai kadaluwarsa), sudah laku terjual ke konsumen yang terdiri dari masyarakat umum. 

Sadar akan status kepemilikan barang tersebut oleh pedagang kecil, dinilai sebagai kepemilikan yang lemah karena bergantung pada syarat laku dan syarat kadaluwarsa. Alhasil, kepemilikan barang itu masih merupakan milik dari pedagang tempat ia kulak (muqtaridl).  

Segala ketentuan yang berlaku atas kepemilikan ini adalah mengikuti akad gadai (rahn), dengan peran pedagang besar sebagai rahin / muqtaridl dan pedagang eceran sebagai murtahin/muqridl.

البيان في مذهب الإمام الشافعي ج ٥ صح ٤٦٨

وإن كانت العين المقترضة باقية في يد المقترض.. فإنه لا يجوز أخذ العوض عنها؛ لأنَّا إن قلنا: إنَّ المقترض قد ملكها بالقبض.. فلا يجوز أخذ العوض؛ لأن ملك المقرض قد زال عن العين، ولم يستقرَّ بدلها في ذمة المقترض؛ لأن للمقرض أن يرجع في العين. وإن قلنا: إنَّ المقترض لا يملك العين إلاَّ بالتصرف.. لم يجز للمقرض أخذ بدل العين؛ لأن ملكه عليها ضعيف بتسليط المقترض عليه. هكذا ذكره ابن الصبّاغ

Akad Pedagang Kecil dengan Pedagang Besar

Karena kepemilikan kuat barang masih milik dari pedagang besar atau perusahaan produsen, maka penyerahan barang oleh pedagang besar ke pedagang eceran (pedagang kecil) pada dasarnya adalah bukan serah terima perpindahan hak milik, melainkan merupakan serah terima antara pihak yang mewakilkan (muwakkil) dengan pihak yang menjadi wakilnya, SEHINGGA akadnya adalah termasuk akad wakalah sehingga bukan akad bai’ (jual beli). 

Definisi akad wakalah secara syara’, bermakna sebagai:

فتح القريب المجيب:  ١٨٣

تفويض شخص شيأ، له فعلُه مما يقبل النيابةَ إلى غيره ليفعله حالَ حياته

Akad di atas juga bisa dibaca sebagai akad gadai. Definisi dari akad gadai (rahn) secara syara adalah sebagai berikut:

فتح القريب المجيب:  ١٧١

جعل عين مالية وثيقةً بِدَينٍ يُستوفى منها عند تعذر الوفاء

Berdasarkan pertimbangan bahwa akad tersebut adalah termasuk akad wakalah atau akad gadai (rahn), maka terdapat risiko yang berlaku atas masing-masing pihak yang terlibat di dalam akad tersebut. Risiko tersebut berkaitan dengan kedudukan masing-masing pihak menurut rumpun akad wakalah atau gadai, yaitu: 

  1. Pihak muwakkil / rahin / muqtaridl / ditempati oleh produsen dan pedagang besar.
  2. Pihak wakil / muqridl / murtahin ditempati oleh pedagang eceran atau pedagang kecil.
  3. Obyek perwakilan / marhun / muqtaridl bihi  adalah penjualan barang 
  4. Harga yang diserahkan oleh pedagang eceran ketika membawa barang, adalah menempati derajat utangnya pihak pedagang besar ke pedagang kecil
  5. Barang yang dijual oleh pedagang kecil, adalah menempati harta jaminan dari utang gadai (marhun)
  6. Masa jatuh tempo akad gadai adalah tanggal kadaluwarsanya barang
  7. Bolehnya barang gadai tersebut dijual kapan saja, adalah karena sudah diidzinkan oleh pemilik barang
  8. Penggunaan barang gadai oleh pedagang eceran itu sendiri menempati derajat jual beli 
  9. Pembelian barang gadai oleh konsumen masyarakat umum, menempati derajat jual beli
  10. Selisih harga kulak dengan harga jual, adalah keuntungan (ribhun) yang halal bagi toko kecil yang mengulak barang

Akad Pedagang Eceran terhadap Konsumen Masyarakat Umum

Status pedagang kecil terhadap barang dan relasinya terhadap pedagang besar, adalah ia berperan selaku wakil sehingga berhak atas upah. Upah pihak wakil, diperoleh dari selisih harga kulak dengan harga jual. Kelebihan penjualan yang melebihi harga kulak, adalah buah dari relasi akad wakalah muthlaqah yang merupakan bagian dari unsur pembentuk akad bai’ murabahah, sehingga halal bagi pedagang kecil. 

Berdasarkan hal ini, maka akad yang berlaku atas pedagang kecil dengan konsumen masyarakat umum ketika terjadi jual beli, adalah termasuk akad bai’ mahdli (jual beli murni) yang disertai keuntungan (bai’ murabahah).

Apakah semua akad di atas, adalah sah secara syara?

Larangan yang berlaku atas jual beli, adalah apabila:

  1. Barang yang dijual adalah bukan barang milik sendiri atau tanpa melalui akad perwakilan, atau tanpa seidzin pemiliik barang
  2. Barang yang dijual bersifat tidak maklum
  3. Barang yang dijual terdiri dari dari barang yang tidak masuk kategori harta

Mencermati terhadap status penyerahan barang oleh pedagang besar ke pedagang kecil, yang secara ma’na adalah termasuk akad wakalah, maka hukum menjualnya pihak wakil ke konsumen masyarakat umum adalah statusnya sah sebagai relasi dari akad wakalah muthlaqah. 

Alhasil, laba yang didapat adalah menjadi hak milik dari wakil. Harga yang diserahkan kepada pihak muwakkil adalah harga kulak dan bisa dipotong sebesar utangnya muwakkil kepada wakil ketika terjadi akad kulak barang.

Wallahu a’lam bi al-shawab

Spread the love
Direktur eL-Samsi, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, Wakil Sekretaris Bidang Maudluiyah PW LBMNU Jawa Timur

Related Articles

%d blogger menyukai ini: