Sistem keagenan dijalin oleh dua pihak yang berlaku sebagai “prinsipal” dan “agen”. Pihak prinsipal merupakan pihak yang memberi proyek. Adapun "agen" adalah pihak yang menjalankan ('amil).
Ditinjau dari segi kewenangan yang diberikan oleh prinsipal terhadap agen untuk bertindak atas nama prinsipal, maka tidak diragukan lagi bahwa relasi pelimpahan kewenangan ini adalah termasuk relasi wakalah.
نهاية المحتاج إلى شرح المنهاج ٥/١٥ — الرملي، شمس الدين (ت ١٠٠٤)
الوَكالَةِ …واصْطِلاحًا: تَفْوِيضُ شَخْصٍ لِغَيْرِهِ ما يَفْعَلُهُ عَنْهُ حالَ حَياتِهِ مِمّا يَقْبَلُ النِّيابَةَ أيْ شَرْعًا فَلا دَوْرَ
“Wakalah secara istilah bermakna penyerahan kewenangan seseorang kepada pihak lain untuk melakukan pekerjaan yang bisa dilakukannya sendiri selama hidupnya, yang mana pekerjaan itu bisa digantikan oleh pihak lain secara syara’, dan bukan sebab rotasi.”
Akad yang hampir serupa dengan akad wakalah adalah akad samsarah (makelaran / broker).
الفقه الإسلاميa وأدلته للزحيلي ٥/٣٣٢٦ — وهبة الزحيلي (معاصر)
السمسرة هي الوساطة بين البائع والمشتري لإجراء البيع
“Samsarah / broker adalah pihak perantara yang berada di antara penjual dan pembeli dalam melangsungkan akad jual beli.”
Ditilik dari sistem pengupahannya, maka relasi yang berlaku antara prinsipal dan agen memungkinkan ada 5 kombinasi akad, yaitu:
Pertama, Akad ijarah.
Akad wakalah yang menempatkan pihak wakil sebagai orang suruhan dengan gaji (fee) secara tetap (fixed) dan pasti dari pihak muwakkil, dikenal sebagai akad al-wakalah bi al-ujrah, yaitu wakil yang digaji dalam bentuk ujrah (fee).
روضة الطالبين وعمدة المفتين ١١/١٥٥ — النووي (ت ٦٧٦)
وأُجْرَةُ الوَكِيلِ عَلى مَن وُكِّلَ بِهِ
“Upah wakil adalah wajib atas orang yang mengangkaatnya sebagai wakiil.”
Kedua, Akad ju’alah.
Akad wakalah yang menempatkan pihak wakil sebagai orang suruhan dengan gaji (fee) secara mengambang (floating) dan tergantung pada omset serta kinerja produksinya, dikenal sebagai akad al-wakalah bi al-ju’li, yaitu wakil yang digaji dalam bentuk komisi (ju’lu).
الحاوي الكبير ٦/٥٣٠ — الماوردي (ت ٤٥٠)
فَإذا ثَبَتَ ما وصَفْنا مِن جَوازِ الوَكالَةِ بِالجُعْلِ واسْتِحْقاقِهِ بَعْدَ العَمَلِ فَطالَبَ الوَكِيلُ المُوَكِّلَ بِجُعْلِهِ واسْتِحْقاقِهِ بَعْدَ العَمَلِ
“Apabila semua ketentuan yang telah kita sebutkan di atas mengenai kebolehan akad wakalah bi al-ju’li benar-benar telah berlaku, dan wakil berhak menerima komisi setelah pekerjaan itu usai dilaksanakan, maka selanjutnya ia bisa menuntut pihak muwakkil agar menunaikan komisi itu serta memilikinya apabila pekerjaan yang disyaratkan padanya usai dilaksanakan.”
Ketiga, Akad bagi hasil keuntungan (Profit Sharing) sesuai kesepakatan
Akad ini berlaku apabila sistem keagenan tersebut dibangun di atas landasan akad qiradl / mudlarabah. Dalam kondisi ini, pihak agen berlaku sebagai ‘amil. Sementara pihak prinsipal berlaku sebagai investor.
Akan tetapi syarat yang harus terpenuhi untuk berlakunya akad ini, adalah modal yang diserahkan oleh pemodal kepada ‘amil harus terdiri dari modal tunai sebesar 100%, dan bukan berupa ‘urudl (komoditas niaga) atau sebagian berupa urudl dan sebagian berupa modal tunai.
Apabila yang diserahkan kepada ‘amil terdiri dari barang atau jasa, maka peran ‘amil adalah berubah menjadi akad wakalah bi al-ujrah atau akad wakalah bi al-ju’li. Oleh karena itu, upahnya tidak berstatus sebagai upah bagi hasil, melainkan berlaku sebagai salah satu tipe ujrah (fee) atau berlaku sebagai komisi (ju’lu).
Demikian halnya dengan pembagian hasil, pada akad qiradl / mudlarabah, bagi hasil hanya bisa dilakukan setelah 100% proyek selesai.
Penyerahan hasil sebelum proyek selesai 100% atau selama durasi kontrak modal itu selesai, adalah sama dengan penutupan akad qiradl. Apabila keduua pihak pemodal dan ‘amil memutuskan untuk melanjutkan kerjasama antara keduanya, maka kelanjutan dari akad itu berlaku sebagai akad qiradl yang baru lagi.
Keempat, Akad bagi hasil keuntungan dan kerugian.
Akad ini berlaku apabila sistem keagenan tersebut dibangun di atas landasan akad syirkah. Syirkah yang dimaksud di sini, adalah syirkah ‘inan atau persekutuan modal. Ciri utama dari syirkah ini, adalah:
- Kedua pihak berlaku sebagai syarik dan pemodal
- Kedua pihak bekerja bersama-sama dalam mengembangkan modal
- Untuung rugi ditanggung bersama
- Kerugian yang timbul akibat akad kemitraan ditanggung bersama oleh kedua pihak dan ditutup dengan keuntungan sebelumnya yang berhasil diraih.
Kelima, Kombinasi Profit Sharing dan Profit and Loss Sharing
Profit sharing merupakan akad bagi hasil yang berlaku pada akad qiradl / mudlarabah. Sementara profit and loss sharing adalah akad yang berlaku pada akad syirkah. Gabungan dari kedua akad ini disebut akad syirkah mudlarabah.
Ciri yang paling menyolok dari akad ini, adalah: modal usaha berasal dari kedua pihak atau lebih yang berakad, sementara pengelolanya hanya terdiri dari satu pihak saja, yaitu agen.
Contoh gampang dari sistem pertama dan kedua, adalah sistem keagenan pos, BRI Link, dan lain sebagainya. Adapun contoh gampang yang bisa dijumpai dari kedua sistem terakhir di masyarakat, adalah franchise / waralaba.