el-samsi-logo
Edit Content
elsamsi log

Media ini dihidupi oleh jaringan peneliti dan pemerhati kajian ekonomi syariah serta para santri pegiat Bahtsul Masail dan Komunitas Kajian Fikih Terapan (KFT)

Anda Ingin Donasi ?

BRI – 7415-010-0539-9535 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Komunitas eL-Samsi : Sharia’s Transaction Watch

Bank Jatim: 0362227321 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Pengembangan “Perpustakaan Santri Mahasiswa” Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri – P. Bawean, Sangkapura, Kabupaten Gresik, 61181

Hubungi Kami :

Pasar modal pada dasarnya merupakan tempat di mana para pengusaha mencari alternatif sumber pembiayaan bagi kegiatan usahanya lewat mekanisme non-bank. 

Hal yang sama juga berlaku untuk Pasar Modal Syariah (IDX Islamic), memiliki fungsi utama sebagai tempat bagi para pengusaha mencari sumber alternatif pembiayaan non-bank itu. Akad yang dipergunakan sudah pasti memakai akad skema investasi. 

Sebagaimana sudah kita jelaskan terdahulu, bahwa instrumen investasi pada pasar modal syariah ini sudah melewati proses screening. Artinya, secara aset dan kegiatan usaha, efek yang terdaftar di pasar modal syariah sudah berstatus halal. Alhasil, tinggal tergantung pada skema investasi dan bagi hasil yang ditawarkan oleh emiten kepada para investornya

Proses penawaran ini ada 2 mekanisme, yaitu:

  1. Secara fisik ada pihak yang berada di pasar bursa. Untuk wakil dari perusahaan (emiten), maka mereka ini terdiri dari manajer investasi (reksadana), wali amanat (wakil emiten), dan perantara pedagang efek (broker). Di sisi lain, ada para investor yang menghendaki berinvestasi di emiten syariah. 
  2. Secara non-fisik, para pialang berjangka dan perusahaan sekuritas, menyiapkan sebuah mekanisme penawaran pada pihak ketiga, yang terdiri dari para investor masyarakat umum. Sistem penawaran ini kemudian dikenal dengan istilah SOTS (Sharia Online Trading System). 

Obyek yang dipasarkan di dalam pasar modal syariah terdiri dari sejumlah daftar efek syariah (DES) dan terangkai sebagai Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI). Jakarta Islamic Index adalah bagian dari ISSI dan terdaftar sebagai saham yang paling liquid, terdiri dari 30 saham emiten. 

Perdagangan Efek Syariah

OJK telah mengatur tentang akad-akad yang dapat digunakan dalam setiap penerbitan efek syariah di pasar modal Indonesia melalui peraturan OJK No. 53/POJK.04/2015. Meskipun demikian, pada dasarnya semua akad yang memenuhi prinsip syariah dapat digunakan dalam penerbitan efek syariah sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan OJK yang berlaku. 

Adapun akad-akad yang dapat digunakan dalam penerbitan efek syariah di pasar modal Indonesia menurut peraturan tersebut adalah akad ijarah, istishna, kafalah, mudharabah, musyarakah dan wakalah. Penjelasan secara umum akad ini tertuang di dalam POJK Nomor 53/POJK.04/2015, Pasal 1. 

Adapun rincian dari bunyi Pasal 1, POJK di atas, adalah sebagai berikut:

Pertama, Ijarah 

Ijarah adalah perjanjian (akad) antara pihak pemberi sewa atau pemberi jasa atau mu’jir, dan pihak penyewa atau pengguna jasa (musta’jir) untuk memindahkan hak guna atau manfaat atas suatu objek Ijarah yang dapat berupa manfaat barang dan/atau jasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa dan/atau upah (ujrah) tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan objek Ijarah itu sendiri.

Kedua, Istishna’

Istishna adalah perjanjian (akad) antara pihak pemesan atau pembeli (mustashni’) dan pihak pembuat atau penjual (shani’) untuk membuat objek Istishna yang dibeli oleh pihak pemesan atau pembeli (mustashni’) dengan kriteria, persyaratan, dan spesifikasi yang telah disepakati kedua belah pihak.

Ketiga, Kafalah

Kafalah adalah perjanjian (akad) antara pihak penjamin (kafiil/guarantor) dan pihak yang dijamin (makfuul ‘anhu/ashiil/orang yang berutang) untuk menjamin kewajiban pihak yang dijamin kepada pihak lain (makfuul lahu/orang yang berpiutang).

Keempat, Mudharabah (Qiradh)

Mudlarabah / qiradl, adalah perjanjian (akad) kerjasama antara pihak pemilik modal (shahib al-mal) dan pihak pengelola usaha (mudharib) dengan cara pemilik modal (shahib al-mal) menyerahkan modal dan pengelola usaha (mudharib) mengelola modal tersebut dalam suatu usaha.

Kelima, Musyarakah 

Musyarakah, adalah perjanjian (akad) kerjasama antara dua pihak atau lebih (syarik) dengan cara menyertakan modal baik dalam bentuk uang maupun bentuk aset lainnya untuk melakukan suatu usaha.

Keenam, Wakalah 

Wakalah adalah perjanjian (akad) antara pihak pemberi kuasa (muwakkil) dan pihak penerima kuasa (wakil) dengan cara pihak pemberi kuasa (muwakkil) memberikan kuasa kepada pihak penerima kuasa (wakil) untuk melakukan tindakan atau perbuatan tertentu.

Itulah sekilas mekanisme transaksi yang berlaku di Pasar Modal Syariah Indonesia (IDX Islamic). Bagaimana detail dari akad tersebut, tunggu kupasannya di elsamsi.my.id. 

Konsultasi Bisnis

Konsultasikan Plan Bisnis anda ke eL-Samsi Group Consulting & Planning. Pastikan bahwa plan bisnis anda sudah bergerak di atas rel dan ketentuan syara’! Awal perencanaan yang benar meniscayakan pendapatan yang halal dan berkah! Hubungi CP 082330698449, atau ke email: elsamsi2021@gmail.com! Negosiasikan dengan tim kami! Kami siap membantu anda melakukan telaah terhadap plan bisnis anda dan pendampingan sehingga sah dan sesuai dengan sistem bisnis syariah.

Muhammad Syamsudin

eL-Samsi Group Consulting & Planning bisnis berorientasi Bisnis Syariah. Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center

Muhammad Syamsudin
Direktur eL-Samsi, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, Wakil Sekretaris Bidang Maudluiyah PW LBMNU Jawa Timur, Wakil Rais Syuriyah PCNU Bawean, Wakil Ketua Majelis Ekonomi Syariah (MES) PD DMI Kabupaten Gresik

Tinggalkan Balasan

Skip to content