elsamsi log
Edit Content
elsamsi log

Media ini dihidupi oleh jaringan peneliti dan pemerhati kajian ekonomi syariah serta para santri pegiat Bahtsul Masail dan Komunitas Kajian Fikih Terapan (KFT)

Anda Ingin Donasi ?

BRI – 7415-010-0539-9535 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Komunitas eL-Samsi : Sharia’s Transaction Watch

Bank Jatim: 0362227321 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Pengembangan “Perpustakaan Santri Mahasiswa” Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri – P. Bawean, Sangkapura, Kabupaten Gresik, 61181

Hubungi Kami :

Al-Ghissy merupakan sebuah istilah yang menggambarkan telah terjadinya upaya pengaburan, menyembunyikan ccat dan menampakkan kebaikan. Dalam konteks fikih muamalah, al-ghissy merupakan bagian dari perilaku yang diharamkan karena memiliki niat atau tujuan memakan harta orang lain secara batil. Dalam birokrasi, al-Ghissy merupakan bagian dari perilaku koruptif.

Salah satu contoh perilaku al-ghissy dewasa ini, adalah perilaku pengaburan masalah (al-ghisy) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Secara Fikih Madzhab, para ulama dari kalangan Madzhab Maliki pernah memberikan garis besar penanganan terhadap pelaku al-Ghissy / koruptif  / TPPU tersebut. Langkah itu terdiri dari 3 hal, yaitu 1) dipenjara, dan 2) dikeluarkan dari pentas, serta 3) pengembalian aset yang diambil secara ilegal. 

وعلى قاعدة (الضرر يزال) فيجب إزالة الضرر أو ترميم آثاره، وهذا الترميم يكون إما بإعطاء المثل، وحينئذ كأن الضرر لم يحدث؛ لأن المثليات يقوم بعضها مقام بعض

“Berdasarkan kaidah bahwa “kerugian” harus dihindari, maka wajib melakukan upaya menghilangkan sumber penyebab kerugian dengan jalan me-recovery akibat yang ditimbulkan. Upaya recovery ini bisa dilakukan dengan jalan memberikan ganti rugi yang sepadan, sehingga seolah tindak merugikan itu sama sekali tidak terjadi. Hal ini dikarenakan pemberian kesepadanan nilai ganti rugi itu adalah menempati posisi menggantikan risiko kerugian yang ditimbulkan.” (Majallatu al-Buhuts al-Islamiyyah, Juz 56, halaman 237)

Dalam konteks Syafiiyah, Syeikh Nawawi Banten dalam Kitab Nihayatu al-Zein, menjelaskan:

فَلا تَنْفَسِخ الإجارَة بتلفه فَيجوز إبْدال المُسْتَوْفى بِمثلِهِ أو بِدُونِهِ

“Akad ijarah boleh untuk tidak dibatalkan seiring adanya kerusakan yang terjadi pada barang yang disewa. Boleh (kerusakan itu) diganti dengan memberikan ganti rugi barang sepadan atau berupa sesuatu yang lain yang setara nilainya tidak dalam bentuk barang. (Nihayatu al-Zein li al-Nawawy al-Jawy, Juz 1, halaman 261).

Walhasil, ganti rugi materi adalah bisa dilakukan dengan jalan istibdal (penggantian), baik dengan memberikan ganti berupa materi atau dengan manfaat yang setimbang. 

Ruang terjadinya Moral Hazard

Moral hazard merupakan sebuah istilah yang menggambarkan  rusaknya moral akibat berusaha lari dari tanggung jawab penyelesaian kewajiban sehingga berujung merugikan orang lain. Umumnya standar moral hazard adalah bersifat kualitatif. Karenanya, memang susah untuk menetapkan batas-batas pastinya secara riel dan terukur. 

Di dalam syara’, ada beberapa indikasi bagi terjadinya moral hazard, yaitu: 1) nyata timbulnya kerugian (dlarar) pihak lain atau indikasi adanya upaya merugikan pihak lain (idlrar). 2) Adanya sikap / tindakan yang melampaui batas (i’tida). 3) Adanya upaya melakukan permusuhann (‘udwanan). Syeikh Ahmad Manjur (w. 995 H) menjelaskan indikasi tersebut, sebagai berikut:

تقدم أن أسباب الضمان ثلاثة الإتلاف والتسبب ووضع اليد غير المؤتمنة كالبيع الفاسد يضمنه المبتاع بالقبض بخلاف الخيار إذا أصيب بسماوي.

“Telah disampaikan terdahulu bahwa sebab-sebab bagi timbulnya dlaman (ganti rugi) ada 3, yaitu akibat tindakan perusakan secara langsung atau tidak langsung (‘udwanan), menaruh kekuasaan pada orang yang tidak seharusnya, misalnya pada kasus jual beli dengan akad yang fasid, maka pihak yang melakukan harus menanggung ganti rugi atas barang yang dibeli dengan menerima barang apa adanya (tanpa khiyar), lain halnya bila kerusakan barang disebabkan karena rusak akibat samawi (tertimpa hujan, dan sejenisnya), maka boleh untuk khiyar.” (Syarh al-Minhaj al-Muntakhab ila Qawa’id al-Madzhab, Juz 2, halaman 535). 

Jika menilik dari penjelasan di atas, maka ruang terjadinya perilaku korupsi sebenarnya tidak hanya pada wilayah kekuasaan semata. Dalam medan mu’amalah pun, hal itu juga bisa terjadi. Misalnya, dalam kasus yang pernah disampaikan oleh Imam Malik radliyallahu ‘anhu. Beliauu suatu ketika pernah berkata:

وإن ابتعت حنطة كانت مبلولة فجفت، أو عسلًا أو لبنًا مغشوشًا فلم تعلم بذلك حتى أكلت ذلك فلك الرجوع بما بين الصحة والداء، إذ لا يوجد مثله لغشه ولو وجدت مثله في غشه حتى يحاط بعلم ذلك لرددت مثله، وأخذت جميع الثمن

“Jika anda membeli hinthah, dan mendapati dalam kondisi basah, maka hendaknya anda keringkan. Atau bila sebuah madu anda beli dalam kondisii dicampur dengan susu, sementara anda tidak mengetahui hal itu sampai kemudian anda makan, maka hak bagi anda adalah mengembalikannya dengan bukti pengaruh terhadap kondisi kesehatan anda atau sakit anda. Semua ini adalah bila tidak ditemukan adanya standar penerapan ganti rugi. Adapun bila anda bisa menemukan besaran kerugian yang terjadi sehingga bisa dipertanggungjawabkan secara keilmuan, maka anda bisa meminta pengembalian konsekuensi kerugian tersebut sesuai dengan besaran yang telah anda hitung (mitsil) atau menuntut pengembalian harga secara total.” (Al-Jami’ li Masail al-Mudawwanah, Juz 14, halaman 199). 

Di dunia pesantren, umumnya pekerti semacam ini ditangani dengan penerapan standar akhlak (moral). Suatu misal melalui penerapan ta’zir. Santri datang terlambat, maka guru berhak menta’zirnya sebagai tebusan atas perbuatan dosa santri yang diakibatkan melanggar hak guru dan menyalahi amanat orang tua. 

Kalau dalam kasus besar yang melibatkan korupsi, maka ta’zirnya, adalah harus mengembalikan harta yang dikorupsi. Penjara tidak bisa menjadikan kewajiban pengembalian itu sebagai yang telah berhenti. Penjara merupakan bentuk penanganan moral hazard. Yang pokok, adalah kerugian materi tetap melazimkan diganti rugi dengan materi. Puncaknya, adalah penyitaan materi yang sebanding dengan kerugian / dlarar yang ditimbulkan. Wallahu a’lam bi al-shawab

Spread the love
Muhammad Syamsudin
Direktur eL-Samsi, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, Wakil Sekretaris Bidang Maudluiyah PW LBMNU Jawa Timur, Wakil Rais Syuriyah PCNU Bawean, Wakil Ketua Majelis Ekonomi Syariah (MES) PD DMI Kabupaten Gresik

Related Articles

Tinggalkan Balasan