el-samsi-logo
Edit Content
elsamsi log

Media ini dihidupi oleh jaringan peneliti dan pemerhati kajian ekonomi syariah serta para santri pegiat Bahtsul Masail dan Komunitas Kajian Fikih Terapan (KFT)

Anda Ingin Donasi ?

BRI – 7415-010-0539-9535 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Komunitas eL-Samsi : Sharia’s Transaction Watch

Bank Jatim: 0362227321 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Pengembangan “Perpustakaan Santri Mahasiswa” Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri – P. Bawean, Sangkapura, Kabupaten Gresik, 61181

Hubungi Kami :

Images (45)

Pengertian Syirkah Musahamah

Apa sih syirkah musahamah itu? Syirkah musahamah merupakan akad yang dimodifikasi dari akad kitabah pada kasus penebusan budak atas dirinya sendiri secara mencicil (kitabah). Secara fikih, langkah untuk memodifikasi ini dinamakan dengan istilah ilhaq (penyamaan). 

Terkait dengan penjelasan akad memerdekakan budak, anda bisa mengikuti penjelasnnya di link ini. Selanjutnya, bagaimana relasinya dengan akad syirkah musahamah, maka tulisan ini akan mengulasnya.

Syirkah musahamah dibentuk lewat relasi kepemilikan saham. Alhasil, sama dengan pembahasan-pembahasan kita terdahulu hanya beda perspektif saja. Jika sebelumnya kita membahas mengeai relasi saham yang diikat dengan relasi akad syirkah plus akad mudlarabah (bagi hasil pengelolaan), maka di syirkah musahamah terdapat relasi antara syakhshiyah i’tibariyah (yang terdiri dari perusahaan emiten) yang diserupakan dengan budak, dengan investor melalui akad iktitab (cicilan). 

Baca Juga: Syirkah Musahamah: Joint Stock Company (Perusahaan Saham Gabungan)

Takyif fikihnya Syirkah Musahamah

Emiten (perusahaan) berlaku sebagai layaknya budak. Sebut misalnya harga total asetnya adalah 10 Milyar. Lalu menerbitkan saham sejumlah 10 juta lembar. Saham itu lalu dijual ke investor di Pasar Perdana, dengan harga 1.000 rupiah / lembar saham. Karenanya, pihak perusahaan adalah seolah-olah berlaku sebagai individu ilusi yang dibeli, tak ubahnya seperti budak. 

Nah, saham dalam konteks ini adalah menyatakan nisbah (hishah) kepemilikan investor atas aset perusahaan. 

الأسهم عبارة عن حصص الشركاء في الشركات المساهمة حيث إن رأسمال الشركة المساهمة يقسم إلى أجزاء متساوية يسمى سهمًا فالسهم هو جزء من رأس مال الشركة وهو يمثل حق المساهم مقدرًا بالنقود لتحديد نصيبه في ربح الشركة أو خسارتها وكذلك تحديد مسؤولية المساهم في الشركة

Selanjutnya, pihak emiten bermaksud untuk memerdekakan diri dari kepemilikan investor. Untuk bisa memerdekakan diri tersebut, maka pihak perusahaan harus melakukan kerja, sehingga menghasilkan uang. Berikutnya, uang ini digunakan untuk menebus dirinya secara menyicil / mengangsur melalui penebusan saham yang ada di tangan investor. Gampangannya sih begitu, sebagaimana layaknya budak. Ujung-ujungnya adalah lunas dan sepenuhnya perusahaan menjadi milik emiten 100%. Alhasil, syirkah musahamah ini juga bisa disebut sebagai syirkah muntahiyah bi al-tamlik karena purna akad, adalah kepemilikan 100% saham oleh emiten itu sendiri. Di sisi lain, juga bisa disebut sebagai syirkah mutanaqishah.

فالمساهمون فيها يتحقق فيهم معنى الشركاء حيث إنهم يقدمون أسهمهم حصصًا في رأس المال فيشتركون في رأس المال، ويقتسمون الأرباح والخسائر فيكونون شركاء بمجرد توقيع عقد الاكتتاب في الشركة فيعتبر ذلك إيجابًا وقبولًا؛ لأن الإيجاب والقبول لا يشترط فيهما التلفظ بل يصحان بالكتابة. وهؤلاء الشركاء يوكلون مجلس إدارة الشركة بالقيام بالعمل وهو توكيل صحيح

Baca Juga: Perbedaan Syirkah Musahamah dan Syirkah Mudlarabah

Rukun Syirkah Musahamah

Karena syirkah musahamah adalah berangkat dari landasan akad memerdekakan budak secara cicilan, maka secara otomatis rukun dari akad syirkah musahamah ini adalah berlaku sebagai berikut:

Pertama, budak ditempatii oleh emiten (perusahaan penerbit saham) selaku syakhshiyah i’tibariyah budak. Selaku budak, maka emiten memiliki kewajiban bekerja untuk sayyidnya. Upah (ujrah / fee) yang diperoleh budak, dapat meningkat seiring kadar keberhasilannya dalam menebus badan fisiknya. Alhasil, meniscayakan adanya relasi akad ijarah antara sayyid (investor) dengan budak (emiten).

Kedua, investor yang menempati derajatnya sayyid, pemilik budak yang terdiri dari syakhshiyah i’tibariyah berupa emiten (perusahaan penerbit saham). Dalam konteks ini, pihak investor (selaku sayyid) masih berhak mendapat pelayanan dari budak (emiten). 

Di sisi lain, Si Sayyid juga bertindak selaku pihak yang menyewa tenaganya budak karena perjanjian akad kitabah tersebut. Oleh karena itu maka Sayyid masih memiliki kewajiban memberi upah sewa kepada budak (emiten), yang besarannya semakin meningkat seiring semakin berkurangnya hishah kepemilikannya terhadap fisik budak (emiten). 

Sebaliknya, sayyid (investor) juga masih berhak atas hasil kerja budak (dividen) yang semakin lama semakin berkurang seiring berkurangnya hishah kepemilikannya terhadap budak (emiten).

Baca Juga: Saham Syariah

Ketiga, “total akumulasi harga saham”, menempati derajatnya harga budak yang terdiri dari syakhshiyah i’tibariyah. Harga ini memiliki kewajiban berstatus ma’lum (diketahui). Alhasil, tidak boleh dengan harga mendatang. Berdasarkan contoh di atas, maka harga itu adalah harus tetap sebesar 2 M. Jika harga ini menjadi naik atau turun (fluktuatif), maka otomatis telah terjadi praktik riba nasiah (riba kredit).

Keempat, saham menempati derajatnya instrumen cicilan (iktitab). Karena saham menempati derajat instrumen cicilan dan otomatis berfundamen “akumulasi harga total saham”, maka nilai saham itu juga meniscayakan harus konstan (tetap). Jika harga saham ini ternyata dapat berfluktuatif, maka saham otomatis menjadi berlaku sebagai instrumen riba nasiah sebab harganya menjadi tidak pasti.

لا يجوز تداول أسهم الشركات التي ما زالت في طور التأسيس قبل أن يتحوّل رأس مال الشركة إلى سلع ومعدات وأعيان فلا يجوز بيع هذه الأسهم بأكثر من قيمتها الحقيقية لأنه حينئذٍ يكون بيع نقود بنقود مع زيادة وهذا ربا واضح، إلا إذا بِيعت الأسهم بنفس قيمتها الاسمية دون أية زيادة فهذا جائز.

Hak dan Kewajiban Emiten dan Investor dalam Syirkah Musahamah

Berdasarkan uraian rukun akad kitabah yang berlaku antara syakhshiyah i’tibbariyah (emiten) dengan sayyid (investor) di atas, maka dapat disimpulkan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak peserta syirkah musahamah berdasar perspektif akad kitabah tersebut, adalah sebagai berikut:

  1. Hak sayyid (investor), adalah mendapatkan hasil kerja budak (deviden) dan harga pembelian kembali saham oleh budak (emiten). 
  2. Kewajiban sayyid (investor), adalah menggaji budak (emiten) sesuai dengan tingkat kemerdekaan fisik yang sudah ditebus oleh budak (emiten) itu sendiri. Sebut misalnya, bahwa budak itu sudah bisa menebus dirinya sebesar 50%, maka bila upah harian kerja orang awam adalah 100 ribu, maka hak upah bagi budak adalah 50 ribu. Sisanya sebesar 50 ribu, adalah bagiannya Sayyid.
  3. Hak budak (emiten), adalah dapat mengakuisisi dirinya sesuai dengan harga cicilan yang sudah disepakati. Simbol dari penebusan ini adalah dilakukan dengan jalan mengakuisisi saham.
  4. Kewajiban budak (emiten) melayani sayyid dalam menjalankan roda perusahaan guna menghasilkan deviden. 

Baca juga: Insentif Saham Opsi untuk KAryawan (ESOP) pada Kontrak Mudlarabah

Kesimpulan:

Berdasarkan uraian di atas, maka ketentuan yang harus berlaku dalam akad syirkah musahamah ini, adalah:

  1. Total akumulasi harga saham tidak boleh berubah, sebab merupakan simbol dari harga kredit budak. Perubahan yang terjadi pada nilai total akumulasi saham, secara tidak langsung menjadi praktik riba nasiah akibat kemajhulan harga (gharar)..
  2. Harga per lembar saham tidak boleh berubah, sebab nilai saham merupakan bagian dari nilai total akumulasi saham (simbol harga budak). Fluktuasi yang terjadi pada nilai per lembar saham, secara tidak langsung dapat menaarik berlangsungnya praktik riba nasiah akibat kemajhulan harga (gharar).
  3. Upah sewa (syakhshiyah i’tibariyah budak (emiten)) harus bersifat tetap, sehingga dapat diperhitungkan berapa besar aset perusahaan yang berhasil diakuisisi kembali oleh emiten dan berapa yang belum sehingga dapat diperhitungkan pula turunnya nilai sewa budak (emiten)
Apakah beberapa hal ini berlaku pada syirkah musahamah? Yang hadir di hadapan kita, praktik trading saham, semua berlangsung spekulatif. Harga saham senantiasa naik dan turun.
Muhammad Syamsudin
Direktur eL-Samsi, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, Wakil Sekretaris Bidang Maudluiyah PW LBMNU Jawa Timur, Wakil Rais Syuriyah PCNU Bawean, Wakil Ketua Majelis Ekonomi Syariah (MES) PD DMI Kabupaten Gresik

Tinggalkan Balasan

Skip to content