el-samsi-logo
Edit Content
elsamsi log

Media ini dihidupi oleh jaringan peneliti dan pemerhati kajian ekonomi syariah serta para santri pegiat Bahtsul Masail dan Komunitas Kajian Fikih Terapan (KFT)

Anda Ingin Donasi ?

BRI – 7415-010-0539-9535 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Komunitas eL-Samsi : Sharia’s Transaction Watch

Bank Jatim: 0362227321 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Pengembangan “Perpustakaan Santri Mahasiswa” Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri – P. Bawean, Sangkapura, Kabupaten Gresik, 61181

Hubungi Kami :

Images (42)
Analisis teknikal, merupakan teknis analisis atas suatu obyek transaksi (ma’qud ‘alaih) berdasarkan informasi keterserapannya (volatilitas) di pasar. 

Jika hal ini berlaku pada saham, maka informasi itu diperoleh berdasarkan laporan data pasar, harga saham, dan volume transaksi saham pada waktu sebelumnya. 

Analisis teknis kadang juga dilakukan terhadap kondisi perusahaan penerbit saham (emiten). Sudah barang tentu, informasi yang digunakan adalah data laporan keuangan perusahaan, perjalanan usaha, omset yang didapatkan, dari waktu ke waktu sampai di hari pebisnis itu ditawari bergabung.

Analisis Teknikal dan Keputusan Investasi

Berbekal pengalaman pergerakan harga dan informasi keuangan dari waktu ke waktu ini, seorang pebisnis dapat memiliki bahan pertimbangan untuk mengambil keputusan, apakah ia hendak berinvestasi di perusahaan itu atau tidak, memilih hengkang dari pemegang saham atau tetap bertahan. 

Jika pengalaman harga saham itu baik, maka ia memutuskan untuk menceburkan diri. Namun, bila pengalaman harga dan usahanya itu buruk, maka seorang pebisnis dapat memutuskan untuk hengkang dari perusahaan, serta memilih perusahaan lain yang dianggapnya potensial mendatangkan keuntungan. 

Jadii, berdasarkan analisis teknis ini, setidaknya dapat diperoleh beberapa informasi sebagai pertimbangan keputusan investasi, antara lain:

  1. Profil perusahaan penerbit saham (emiten)
  2. Profil usaha emiten
  3. Income yang potensial didapatkan

Analisis Teknikal dan Profit

Bagaimanapun juga, orang melakukan bisnis (tijarah) sudah pasti berharap akan mendapat keuntungan yang besar. Perolehan ini bisa dilakukan melalui gain capital atau deviden. 

Batasan yang ditetapkan oleh syara’, adalah asalkan di dalamnya berlaku transaksi jual beli yang legal dan sah secara fikih dan obyek yang diperdagangkan adalah halal secara syara’, tidak ada mawani’ syar’i – seperti praktik riba, gharar, maisir, jahalah, ghabn, dan praktik terlarang lainnya – maka keuntungan (profit) yang didapat lewat jalur bisnis tersebut, adalah shahih dan halal.

Namun, untuk mendapatkan obyek potensial yang bisa dibisniskan sehingga mendatangkan keuntungan yang besar itu, seorang pebisnis sejati harus melakukan penggalian banyak hal sebagaimana yang sudah disampaikan di atas. 

Relasi Analisis Teknis dan Fikih Jual Beli

Di dalam fikih muamalah, informasi mengenai obyek transaksi (mencakup: harga dan barang) dan lawan transaksi, adalah menempati derajat yang sangat urgen dan paling utama. 

Terhadap suatu komoditas (misalnya), syara’ menekankan pentingnya praktik bisanya ru’yatu al-mabi’ dan berbagai pola pendekatan mengetahui mabi’, seperti meraba, menyentuh, mendengar, mencium, menakar, menimbang, dan seterusnya. 

Secara khusus, syara’ menyatakan keharusan mengetahui mabi’ melalui penekanan syarat ma’lum, baik yang berlaku pada harga maupun barang. Penggunaan alat indera, adalah berlaku sebagai pendekatan. Namun, juga tidak menutup kemungkinan juga berlaku sebagai yang utama, misalnya indera perasa apabila obyeknya itu terdiri dari makanan. 

Hal yang sama, juga berlaku ketika melakukan transaksi salam (order) atau inden (istishna’). Keberadaan informasi karakteristik (shifat) barang, merupakan syarat utama untuk menghilangkan status spekulasi (gharar). 

Adanya tambahan syarat sah berupa khiyar (opsi) pada kedua transaksi di atas, merupakan bagian dari langkah menutup celah terjadinya spekulasi akibat ada sesuatu yang tidak bisa dipenuhi dan terinformasikan lewat pemberitahuan karakteristik-karakteristik itu. 

Relasi Analisis Teknis dan Fikih Produksi

Akad produksi yang legal secara syara’, dapat mencakup berbagai ruang akad, antara lain: akad bai’, ijarah, tijarah, qiradl, musaqah, muzara’ah dan mukhabarah serta syirkah. 

Karena semua akad ini pada dasarnya adalah berangkat dari ushul yang sama, yaitu akad bai’ (jual beli) dan upaya menghindari larangan yang sama, yaitu riba, maka semua ketentuan turunan dari akad bai’ - seperti ijarah, ju’alah, tijarah, qiradl, dan lain-lain - sudah pasti juga memiliki pola yang sama dengan akad bai' itu. 

Pola itu di antaranya adalah terpenuhinya syarat ma’lum, kesepakatan bagi hasil (profit sharing), kemakluman ujrah (fee) dan ju’lu (komisi), dan bahkan kemakluman terhadap profil pengusaha (sebagaimana berlaku pada akad qiradl). 

Khusus pada qiradl, di era-era klasik, relasi antara pemodal dan pengusaha adalah berdasarkan relasi amanah. Ciri ini umumnya berlaku di antara 2 pihak yang saling mengenal satu sama lain. 

Namun, di era modern dewasa ini, pihak pemodal dan pengusaha seringkali tidak mengetahui siapa yang dimodali, bagaimana bagi hasilnya, bagaimana profil usahanya, dan lain sebagainya. Karenanya, diperlukan adanya pihak penjamin. 

Namun, peran penjamin, adalah untuk menengahi kebutuhan pemodal terhadap keamanan dananya saja. Sementara itu, berkaitan dengan profil usaha, pihak penjamin hanya menyediakan profil umum pengusaha dalam bentuk prospektus. 

Di sinilah kemudian analisis teknikal itu masuk. Melalui informasi terhadap perjalanan usaha, pergerakan valuasi saham, kapitalisasi pasar saham (market share), menjadi bagian dari sumber informasi penting bagi seorang calon investor. 

Kesimpulan

Analisis teknikal dalam fikih muamalah, adalah berlaku sebagai pelengkap informasi bagi seorang pemodal untuk mengetahui profil umum dari pengusaha. 

Informasi yang diperoleh lewat analisis ini juga bermanfaat dalam memberikan informasi berkaitan dengan pilihan ruang bisnis apa yang hendak dimasuki oleh pebisnis muslim. 

Analisis teknikal secara fikih, hanya bermanfaat dalam mendukung terpenuhinya syarat kemakluman terhadap obyek transaksi (sil’ah) dan profil pengelola (mudlarib) dananya investor (rabbu al-maal)

Konsultasi Bisnis

Konsultasikan Plan Bisnis anda ke eL-Samsi Group Consulting & Planning. Pastikan bahwa plan bisnis anda sudah bergerak di atas rel dan ketentuan syara’! Awal perencanaan yang benar meniscayakan pendapatan yang halal dan berkah! Hubungi CP 082330698449, atau ke email: elsamsi2021@gmail.com! Negosiasikan dengan tim kami! Kami siap membantu anda melakukan telaah terhadap plan bisnis anda dan pendampingan sehingga sah dan sesuai dengan sistem bisnis syariah.

Muhammad Syamsudin

eL-Samsi Group Consulting & Planning bisnis berorientasi Bisnis Syariah. Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center

Muhammad Syamsudin
Direktur eL-Samsi, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, Wakil Sekretaris Bidang Maudluiyah PW LBMNU Jawa Timur, Wakil Rais Syuriyah PCNU Bawean, Wakil Ketua Majelis Ekonomi Syariah (MES) PD DMI Kabupaten Gresik

Tinggalkan Balasan

Skip to content