Anda mungkin pernah mendengar istilah money laundering. Money laundering secara bahasa bermakna tindakan pencucian uang. Apa yang dimaksud dengan money laundering? Bagaimana istilah ini muncul? Secara rinci kita akan ulas pada tulisan kali ini.
Istilah money laundering, sebenarnya sudah mulai dikenal sejak tahun 1867. Istilah ini dipergunakan untuk menunjuk pada suatu jenis kejahatan yang dikenal sebagai kejahatan kerah putih (white collar crime).
Awal mula sistem kejahatan ini dikenal, adalah berangkat dari sebuah sejarah seorang perompak laut. Sebut namanya adalah Henry Every. Dia pernah melakukan perompakan terhadap sebuah kapal berbendera Portugis yang memuat bernilai senilai £325.000. Hasil perompakan ini kemudian dibagi-bagi dengan anak buahnya, dan khusus untuk bagian dia kemudian ditanamkan pada sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan berlian.
Buntutnya diketahui, ternyata perusahaan itu juga milik seorang perompak lain yang dimanfaatkan untuk melakukan penyamaran terhadap asal-usul uang hasil rompakannya, sehingga dipandang sebagai legal.
Namun, saat kejadian di atas terjadi, istilah money laundering itu belum dipergunakan. Istilah itu baru muncul ketika ada sebuah entitas bisnis yang berdiri pada tahun 1920-an di Amerika Serikat, bernama Laundromats (tempat cuci otomatis). Bisnis ini didirikan oleh Al Capone, yang berprofesi sebagai mafia besar. Uniknya, dalam bisnis ini dilakukan dengan memanfaatkan sirkulasi uang tunai, Di sinilah kemudian terjadi penyamaran asal-usul keuangan itu.
Melalui bisnis ini, Al Capone sempat ditahan oleh Kepolisian Federal Amerika Serikat. Namun, bukan disebabkan oleh aktifitas bisnis yang dijalankannya. Ia ditahan disebabkan karena kasus penggelapan pajak. Alhasil, bisnis itu sukses menyamarkan asal-usul harta hasil kejahatan. Uang yang diperoleh dari hasil kejahatan, seolah-olah berasal dari sumber penghasilan yang halal. Dan ia sukses membantu para pelaku kejahatan lainnya, yang mendapatkan keuangan dari hasil pemerasan, perjudian, pelacuran dan penyelundupan minuman keras serta narkotika.
Kasus serupa juga pernah dialami oleh Meyer Lansky. Ia juga berperan selaku mafia besar dan menghasilkan uang lewat aksi perjudian. Buntutnya ia mendirikan sebuah bisnis hotel, lapangan golf dan industri kemasan produk daging. Selanjutnya, hasil dari bisnis-bisnis itu didepositokan di bank-bank Swiss. Dari sinilah mulai terjadi pengelabuan. Ia menjaminkan depositonya tersebut untuk untuk mendapatkan kredit perbankan. Dari situ, ia membangun sebuah perusahaan lainnya lewat kredit tersebut. Alhasil, loloslah ia dari tercium oleh publik akan aksi kejahatannya.
Nasib baik dialami oleh Meyer Lansky. Ia tidak sebagaimana Al Capone yang ditangkap karena diduga telah menggelapkan pajak. Bagaimana tidak diduga demikian? Setiap bisnis yang besar senantiasa membutuhkan transaksi perbelanjaan yang besar untuk mendirikannya. Akan tetapi, Al Capone tetiba punya bisnis besar, sementara itu tidak ada kontribusi berupa pajak pendapatan ke negara. Alhasil, di situlah kecurigaan itu terjadi. Al Capone kemudian tidak bisa mengelak dari tuduhan penggelapan pajak transaksi tersebut.
Beda dengan Meyer. Karena ia mendirikan sebuah usaha berupa perhotelan dan lapangan golf, ia masih menyalurkan pajak pendapatan dan belanja. Loloslah ia dari jerat hukum akibat penggelapan pajak. Dan karena ada bidang usaha itu, akhirnya ia lolos pula dari jerat menghasilkan pendapatan dari cara yang tidak halal.
Tindak pidana semacam ini adalah termasuk tindak pidana pencucian uang (money laundering). Target utama dari aksi kejahatan money laundering ini adalah:
- Mengaburkan asal-usul sumber keuangan
- Menghindar dari kecurigaan petugas akan sumber kekayaan yang ia dapat. Ibarat orang tidak pernah kerja, tahu-tahu ia mempunyai bandara. Apa kata orang nantinya? Dari mana sumber kekayaan itu ia peroleh? Di masyarakat kita, hal yang sama sebenarnya juga sering kita temui. Namun, sayangnya, kita justru melemparkan alibi bahwa Si Pelaku mendapatkan kekayaannya dengan jalan ngepet (babi ngepet), atau memelihara tuyul. Jika mereka pelihara Tuyul dan Tuyul itu pekerjaannya mengambil uang dari orang lain, mengapa ia tidak mengambil uang saja di ATM atau bank? Ini adalah pertanyaan yang sejatinya masuk akal, namun sering dipakai sebagai ajang gurauan. Akhirnya, berhenti di aksi gurauannya tersebut.
- Lolos darii jerat hukum sehingga Si Pelaku tetap bersih namanya sebagai yang tidak pernah terlibat dalam aksi kejahatan.
Aksi kejahatan money laundering ini baru menjadi delik perkara pidana setelah adanya publikasi di sebuah kamus hukum yaitu Black’s Law Dictionary, Edisi Ketuju. Di dalam kamus itu didefinisikan bahwa money laundering, adalah the federal crime of transferring illegally obtained money through legitimate persons or accounts so that its original source cannot be traced, yaitu aksi kejahatan sistematis / berantai / terencana yang dilakukan dengan jalan mentransfer keuangan yang didapat secara ilegal ke beberapa orang yang dipercaya atau sejumlah rekening tertentu, sehingga asal-usul sumber keuangannya tidak bisa dilacak. Wallahu a’lam bi al-shawab
1 Comment
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.