Demikianlah salah satu komentar netizen di berbagai tulisan penulis, saat penulis membahas beberapa praktik money game. Seolah, mereka menghendaki bahwa praktik bisnis yang dilakukan itu mbok ya jangan diputus pakai ju’alah fasidah. Penulis, kog kayaknya hanya tahu ju’alah fasidah saja.
Maha benar netizen dengan segala komentarnya. Namun, apabila komentar itu didasari dengan ilmu, sudah barang tentu tidak akan begitu jadinya. Mereka sedang d dalam kondisi tidak tahu, karenanya perlu diberitahu.
Apa sih ju’alah itu?
Ju’alah memang merupakan sebuah ushul dari banyak akad. Makna dasar dari ju’alah adalah sayembara. Namun, di dunia modern, ju’alah juga bisa dimaknai sebagai akad tender, prestasi, bonus. Bahkan musabaqah (perlombaan pacuan) dan munadlalah (adu keterampilan) pun pada dasarnya juga berangkat dari akad ju’alah. Nah, bagaimana? Sudah tahu sedikit gambarannya?
Ju’alah dan Proyek
Ju’alah juga sering dimaknai sebagai akad proyek atau tender. Di dalam akad proyek, ada pihak yang berlaku sebagai pemberi proyek. Pihak ini disebut sebagai ja’il.
Di dalam proyek, juga meniscayakan ada obyek proyeknya, yang dikenal dengan istilah maj’ul. Ada pihak yang diberi proyek, disebut maj’ul ‘anhu. Ada upah bagi pelaksana proyek, yang dikenal dengan istilah ju’lu (komisi / bonus). Dan terakhir ada sasaran dilakukannya proyek, yang biasa dikenal dengan istilah maj’ul lah.
Jadi, ketika ju’alah dimaknai sebagai pekerjaan proyek, maka harus diingat adanya 5 hal penyusun akad proyek itu, yaitu: 1) pemberi proyek, 2) pihak yang diberi proyek, 3) obyek proyek, 4) upah melaksanakan proyek dan 5) sasaran dilakukannya proyek.
Karakteristik Upah Proyek
Ju’lu merupakan istilah lain dari komisi / upah bagi pelaksana proyek. Karena kedudukannya merupakan upah, maka datangnya pasti dari pihak yang memberi proyek (penyuruh).
Karakteristik dari upah / komisi adalah wajib bisa dicairkan berupa “uang.” Pihak yang bertanggung jawab selaku yang mencairkan adalah pihak penyuruh (pemberi proyek/ ja’il). Jika upah itu datangnya dari pihak lain selain penyuruh, maka di situ anda harus mempertanyakan.
Obyek pertanyaannya, adalah sebagai berikut. Cermati!
Pertama, apakah pihak ketiga itu punya ikatan utang dengan pihak pemberi proyek?
Jika iya, maka ju’lu tersebut adalah benar dan sah dijadikan sebagai ju’lu (komisi / bonus / upah). Akad yang berlaku dinamakan dengan akad hiwalah (transfer risiko / tanggungan).
Kedua, Bagaimana jika pihak ketiga tidak punya utang dengan pihak penyuruh?
Jika pihak ketiga tidak punya utang dengan pihak penyuruh, maka lihatlah obyek dari ju’lu tersebut! Apakah ju’lu itu berupa barang fisik? Jika iya, maka barang tersebut menempati kedudukan sebagai upah, sebab setiap fisik bisa menempati kedudukan harta.
Lain halnya, bila ternyata barang tersebut tidak ada dalam bentuk fisik, maka ju’lu itu tidak sah berlaku sebagai upah. Akadnya disebut akad hiwalah fasidah.
Karena upahnya berasal dari hiwalah fasidah, maka otomatis pekerjaan proyeknya juga menjadi fasid (rusak), sebab pihak penyuruh tidak bertanggung jawab dalam gajinya pihak yang disuruh. Gajinya, seolah disuruh minta kepada pihak ketiga yang tidak punya peran sebagai penyuruh.
Contoh, saya menyuruh seseorang bekerja menyangkul di ladang milik saya. Ketika pihak yang saya suruh bekerja meminta gaji, saya menyuruhnya meminta kepada orang lain yang tidak punya utang kepada saya. Apakah seperti hal ini benar? Jawabannya sudah bisa ditebak. Tentu saja hal itu tidak benar. Nah, kasus yang seperti inilah yang disebut ijarah fasidah. Kalau dalam kasus proyek, maka disebut ju’alah fasidah. Karena pihak ketiga tidak punya utang ke saya, maka akad demikian juga disebut hiwalah fasidah.
Lain cerita, apabila pihak lain tersebut punya hutang ke saya. Lalu anda saya suruh meminta gaji kepadanya yang diambil dari utangnya dia ke saya. Nah, akad yang seperti ini disebut dengan istilah akad hiwalah shahihah. Nah, faham bukan?
Jadi, jangan kaget bila ada beberapa jenis money game, skema ponzi, dan praktek bisnis skema piramida yang lain, namun dalam keputusan hukumnya selalu ada istilah ju’alah fasidah. Ya, sebab illat hukum dan alasan keharamannya memiliki karakteristik yang sama. Sama-sama tidak memenuhi akad ju’alah dan hiwalah.
Konsultasi Bisnis
Konsultasikan Plan Bisnis anda ke eL-Samsi Group Consulting & Planning. Pastikan bahwa plan bisnis anda sudah bergerak di atas rel dan ketentuan syara’! Awal perencanaan yang benar meniscayakan pendapatan yang halal dan berkah! Hubungi CP 082330698449, atau ke email: elsamsi2021@gmail.com! Negosiasikan dengan tim kami! Kami siap membantu anda melakukan telaah terhadap plan bisnis anda dan pendampingan sehingga sah dan sesuai dengan sistem bisnis syariah.
Muhammad Syamsudin
eL-Samsi Group Consulting & Planning bisnis berorientasi Bisnis Syariah. Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.