elsamsi log
Edit Content
elsamsi log

Media ini dihidupi oleh jaringan peneliti dan pemerhati kajian ekonomi syariah serta para santri pegiat Bahtsul Masail dan Komunitas Kajian Fikih Terapan (KFT)

Anda Ingin Donasi ?

BRI – 7415-010-0539-9535 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Komunitas eL-Samsi : Sharia’s Transaction Watch

Bank Jatim: 0362227321 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Pengembangan “Perpustakaan Santri Mahasiswa” Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri – P. Bawean, Sangkapura, Kabupaten Gresik, 61181

Hubungi Kami :

Apakah Sharebuy pada Ecommerce JD ID adalah Moneygame?

Pada tulisan yang lalu, penulis sempat mengulas mengenai praktik sharebuy yang ditawarkan oleh sebuah aplikasi Jombingo Sharebuy. Anda bisa mengikutinya di sini!

Karena ada 2 praktik sharebuy yang dikenalkan oleh ecommerce JD ID dan hal tersebut berbeda dengan Jombingo Sharebuy, maka pada tulisan ini penulis akan mereview praktik tersebut dari sisi akad muamalahnya. 

Mengenal Sharebuy di Ecommerce JD ID

Praktik sharebuy di ecommerce JD ID marak diberitakan di beberapa media daring nasional, seperti Jawa Pos, Kompas dan detik. 

Mekanisme sharebuy yang ditawarkan adalah belanja murah dengan jalan keroyokan. Meski ditengarai sebagai keroyokan, bukan berarti bahwa praktik sharebuy di JD ID ini menawarkan 1 buah barang yang sama untuk dibeli oleh beberapa orang layaknya patungan (syuf’ah). 

Akan tetapi, praktik sharebuy ini dilakukan dengan ilustrasi: andaikata ada Si A membeli sebuah barang, lalu ia mengajak orang lain untuk melakukan pembelian barang dengan jenis yang sama, maka baik pihak yang mengajak maupun yang diajak akan mendapatkan diskon harga barang yang jauh lebih murah dibanding harga aslinya. 

Misalnya, harga asli sebuah earphone adalah 150 ribu rupiah. Si A bermaksud membelinya. Kemudian ia share link barang tersebut ke media sosialnya. Apabila ada pihak lain yang turut ingin membeli barang dengan merk earphone yang sama tersebut, maka pihak yang mengeshare link dan pihak yang mengeklik tautan, keduanya akan sama-sama mendapat diskon. 

Sebut misalnya harganya menjadi 16 ribu rupiah. Apabila setiap pihak pembeli memutuskan jadi membeli, maka keduanya sama-sama tinggal mentransfer sebesar 16 ribu rupiah. Selanjutnya, dua-duanya dari pihak pembeli sama-sama akan menerima kiriman pesanan berupa earphone dengan harga 16 ribu rupiah. 

Apabila link tautan yang dibagikan di atas tidak ada yang mengeklik sehingga tidak ada teman untuk membeli barang dengan merek produk yang sama, maka pihak calon pembeli yang menshare link tersebut tetap harus membayar uang sebesar 150 ribu sesuai dengan harga aslinya. Nah, jelas, bukan?

Analisa Hukum Praktik Muamalah Sharebuy dari JD ID

Dengan mencermati mekanisme di atas, maka tampak bahwa sharebuy yang dipraktikkan oleh ecommerce JD ID sudah memenuhi skema jual beli yang legal secara syara’. 

Alasan legalitas ini adalah sebagai berikut:

  1. Harga barang dibayarkan oleh pembeli sesaat setelah ada kepastian harga dari pihak ecommerce seiring harga barang ada kemungkinan untuk turun dari harga aslinya
  2. Turunnya harga dipengaruhi ada atau tidaknya calon pembeli lain yang tertarik untuk ikut membeli jenis barang yang sama dengan mengeklik link yang dibagikan oleh calon pembeli awal
  3. Notifikasi harga barang diberikan oleh ecommerce sesaat setelah ada kepastian calon pembeli lain untuk ikut membeli
  4. Pembayaran dilakukan setelah adanya notifikasi

Kedudukan Share Link dan Diskon Harga

Membagikan link yang dilakukan oleh calon pembeli menempati kedudukan sebagai promo atau pemasaran barang. Adapun potongan yang dijanjikan oleh pihak ecommerce setelah link terbagi dan adanya peserta lain yang ikut berbelanja barang yang sejenis dapat dipandang sebagai:

  1. menempati derajatnya ju’lu (bonus). Namun, umumnya ju’lu itu senantiasa ma’lum. Adapun praktik yang dilakukan oleh e-commerce JD ID, ju’lu tersebut bersifat majhul al-qadri (tidak diketahui kadarnya). Ini adalah bagian dari sisi kelemahan dari praktik di atas.
  2. Termasuk bai’ munaqashah atau bai’ muwadla’ah – antitesa dari bai’ muzayadah – sebab pengurangan itu terjadi sebelum transaksi. Hal ini bila praktik di atas dikelompokkan dalam transaksi murabahah karena diketahuinya harga awal serta penegasan harga baru yang lebih murah setelah adanya peserta lain yang ikut membeli jenis barang yang sama.
  3. Termasuk transaksi bai’ bi al-wa’di, yaitu jual beli dengan disertai janji ada peserta lain yang ikut membeli setelah menshare link barang.

Kiranya, 3 pola transaksi ini yang lebih mendekati pada validitas hukum muamalah sharebuy dari JD.ID di atas berdasar analisis dari penulis. Bagaimana dengan analisis anda?

Spread the love
Muhammad Syamsudin
Direktur eL-Samsi, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, Wakil Sekretaris Bidang Maudluiyah PW LBMNU Jawa Timur, Wakil Rais Syuriyah PCNU Bawean, Wakil Ketua Majelis Ekonomi Syariah (MES) PD DMI Kabupaten Gresik

Related Articles