Seiring diputuskannya cryptocurrency sebagai aset ma’dum (aset fiktif) oleh Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Jawa Timur beberapa waktu yang lalu, banyak selebaran dan surat elektronik yang disampaikan kepada penulis dan menunjukkan adanya aplikasi Arah global yang dalam publikasinya diatasnamakan ke Jam’iyah Nahdlatul Ulama. Belakangan diketahui bahwa aplikasi itu dikomandani oleh Bapak WIcaksono. Adapun lebih lanjut, penulis belum mengetahui.
Lantas bagaimana dengan sikap LBM PWNU Jawa Timur menyikapi akan hal tersebut? Berikut adalah paparannya yang disampaikan oleh Ketua LBM PWNU Jatim berkaitan dengan masalah Aplikasi Arah Global tersebut:
- Terkait dengan aturan syara’, maka tetaplah aturan itu bergerak sesuai dengan illat hukum. Halal atau haram, adalah karena illat hukum menyatakan kehalalan atau keharaman. Jika haram maka haram. Jika halal, maka tetap berlaku halal. Illat mu’tabar keharaman cryptocurrency adalah tidak ada fisik yang bisa dipegang, diraba, didengar atau dicium, baik yang ada dalam bentuk fisik hadlir atau fisik yang dijaminkan.
- PBNU memiliki wadah resmi saluran penyiaran pemberitaan, yaitu NU Online. Sejauh ini, NU Online tidak pernah menyinggung atau bahkan melaporkan release resmi berkaitan dengan Arah Global. Dengan demikian, secara tidak langsung dapat dipahami bahwa Arah Global bukan kebijakan resmi yang direlease oleh PBNU.
- Karena bukan kebijakan resmi PBNU, maka dapat dipastikan bahwa itu adalah kebijakan personal pihak yang mengatasnamakan NU atau buah dari hasil istinbath kolektif dan terbatas oleh pihak yang juga bisa jadi adalah warga NU.
- Sejauh ini, hasil pengkajian dan disahkan oleh LBM PWNU Jatim dan mengetahui jajaran Pengurus Wilayah NU Jatim adalah menyatakan bahwa cryptocurrency adalah haram, dengan berbagai versinya.
- Pemerintah sejauh ini gigih memerangi saham fiktif (bodong) yang dicirikan ketiadaan jaminan fisik dan kegiatan produksi dibaliknya, oleh karenanya sudah selayaknya pula bila pemerintah juga memerangi keberadaan cryptocurrency yang jelas dan nyata merupakan aset fiktif (bodong) dengan ciri ketiadaan aset penjamin. Jika dibedakan, lalu apa fungsi kebijakan memerangi keberadaan saham fiktif dan investasi bodong?
عن أبي عبد الله النعمان بن بشير ﵄ قال: سمعت رسول الله صلى الله عليه وآله وسلم يقول: «إنّ الحلالَ بيِّن، وإنّ الحرامَ بيِّن، وبينهما أمورٌ مشتبهات لا يعلمهنَّ كثيرٌ من الناس، فمَن اتَّقى الشبهات فقد استبرأ لدينه وعرضه، ومَن وقع في الشبهات وقع في الحرام، كالراعي يرعى حول الحِمى يوشك أن يرتع فيه، ألا وإنّ لكلِّ ملِك حِمى، ألا وإنّ حِمى الله محارمه، ألا وإنّ في الجسد مُضغة، إذا صلحت صلح الجسد كلُّه، وإذا فسدت فسد الجسد كلُّه، ألا وهي القلب» رواه البخاري ومسلم
Semoga bermanfaat!
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.