el-samsi-logo
Edit Content
elsamsi log

Media ini dihidupi oleh jaringan peneliti dan pemerhati kajian ekonomi syariah serta para santri pegiat Bahtsul Masail dan Komunitas Kajian Fikih Terapan (KFT)

Anda Ingin Donasi ?

BRI – 7415-010-0539-9535 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Komunitas eL-Samsi : Sharia’s Transaction Watch

Bank Jatim: 0362227321 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Pengembangan “Perpustakaan Santri Mahasiswa” Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri – P. Bawean, Sangkapura, Kabupaten Gresik, 61181

Hubungi Kami :

Pengantar Kajian

Terkadang dalam jual beli, karena suatu kondisi tertentu, memaksa penjual dan pembeli untuk melakukan kesepakatan jual beli tanpa disertai menakar, menimbang, atau sekedar memetik hasil panenan. Seorang pedagang tengkulak datang ke petani dan peladang, melihat kondisi tanaman petani, kemudian ia melakukan taksiran bahwa hasil panennya akan berkisar sekian dan sekian. 

Baca Juga: Bai Al-Jizaf: Jual Beli Sistem Borongan

Petani sendiri, terkadang juga berlaku demikian. Ia datang ke pedagang tengkulak untuk menawarkan tanamannya di ladang yang sudah siap petik. Dalam benak petani, bila ia memetik sendiri tanaman itu dengan mempekerjakan orang, maka biaya petiknya akan habis sekian dan sekian. Lebih mudah dan sederhana bila dijual langsung ke pedagang tengkulak saja, jika bisa ditawar dengan kisaran harga sekian dan sekian. 

Kedua pihak saling membutuhkan. Petani ingin agar ia tidak ribet lagi oleh kesibukan pemanenan dan pasca panen. Sementara pihak tengkulak, bisa mendapatkan harga barang yang lumayan miring bila dibandingkan dia harus membeli hasil panen dari petani, yang sudah siap kemas. 

Dari sinilah muncul, akad tawar-menawar. Ujung-ujungnya akan dihasilkan kesepakatan berupa jual beli. Termasuk akad apakah sistem jual beli semacam ini? Apakah hal itu dibolehkan dalam Islam? Pertanyaan ini menjadi menarik seiring sistem jual beli ini seringkali dipraktekkan oleh para petani dan masyarakat kita pada umumnya. Dan ada kemaslahatan yang nyata dan tampak di sana. 

Baca Juga: Cara mengambil Keuntungan Niaga (Murabahah) dalam Islam

Termasuk Akad Apakah Sistem Jual Beli semacam ini?

Ada beberapa cara kita dalam memandang. Terserah kita mahu mengikuti pola pandang yang mana. 

Pertama, menurut Madzhab Syafi’i, jual beli ini adalah termasuk akad bai’u ainin musyahadah, yaitu akad jual beli barang fisik yang tampak, di mana mabi’nya adalah terdiri dari buah yang masih ada di ladang. Akad ini dihukumi sebagai boleh disebabkan karena buah sudah masuk kategori siap di panen serta sudah bisa dipastikan baik dan buruknya hasil panenan (buduwwi shalahihi). 

Adapun, illat jahalah-nya pembeli terhadap jumlah dan takaran hasil panen, bisa didekati dengan sifat ahlinya penjual dan pembeli. Penjual yang sudah ahli, dapat melakukan taksiran dengan mengambil sampel barang, bahwa dengan hitungan sekian-sekian, maka hasil panen akan didapatkan sekiani dan sekian. Cara ini merupakan cara pendekatan yang lazim dilakukan oleh para ulama’ dan dipandang sebagai boleh dengan alasan menjaga kemaslahatan ilmu tersebut.

Kedua, menurut para fuqaha dari kalangan Madzhab Hanafi, akad ini termasuk akad jual beli jizaf atau mujazafah. Jizaf secara istilah dimaknai sebagai:

وهو بيع الشيء بلا كيل ولا وزن ولا عدد، وإنما بالحزر والتخمين بعد المشاهدة أو الرؤية له

“Jizaf, adalah jual beli sesuatu dengan tanpa takaran, timbangan atau hitungan. Akad ini dilakukan dengan jalan taksiran atau perkiraan setelah melihat sampel barang.”

Jika ditilik dari polanya yang tanpa dilakukan penakaran atau penimbangan terhadap barang yang dibeli, melainkan hanya berdasarkan taksiran, maka akad ini umumnya serupa dengan sistem jual beli borongan di masyarakat kita, Indonesia. 

Baca Juga: Plan Bisnis Syariah: Budidaya Penggemukan Kambing

Dalil disyariatkannya Jual Beli Borongan

Landasan utama dibolehkannya bai jizaf ini, adalah sebuah hadits dari sahabat Jabir radliyallahu ‘anhu:

نهى رسول الله صلّى الله عليه وسلم عن بيع الصبرة من التمر لا يعلم كيلها بالكيل المسمى من التمر» رواه مسلم والنسائي

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang praktik jual beli sistem shabrah atas kurma tanpa diketahui takaran masing-masing secara pasti (musamma).” Hadits riwayat al-Nasai, 

Imam Al-Syaukani dari kalangan Madzhab Hanafi, dalam kitab Nail al-Authar beristidlal dengan pemahaman hadits ini, yaitu:

  1. Kurma merupakan komoditas ribawi. Oleh karena itu, jika ada kurma ditukar dengan kurma maka syaratnya adalah masing-masing kurma harus diketahui takarannya masing-masing. Itu sebabnya, illat larangan dari bai shabrah di sini, adalah karena tidak matsalan bi matsali (sepadan).
  2. Apabila kurma itu ditukar dengan menggunakan uang, maka hal tersebut tidak membutuhkan pengetahuan secara rinci. Oleh karenanya, cukup dengan melakukan taksiran saja sebagai yang mewakili illat kemakluman terhadap barang. 

Baca Juga : Tebasan Panen yang dilarang dan yang dibolehkan Syara’

Di dalam hadits riwayat Ibnu Umar radliyallahu ‘anhuma, ia berkata:

 عن ابن عمر قال: «كانوا يتبايعون الطعام جزافاً بأعلى السوق، فنهاهم رسول الله صلّى الله عليه وسلم أن يبيعوه حتى ينقلوه» رواه الجماعة إلا الترمذي وابن ماجه 

“Suatu ketika para sahabat melakukan jual beli makanan secara taksiran dengan harga yang lebih tinggi dari harga pasar. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang mereka menjualnya kembali sampai mereka memindahkan terlebih dulu.” Hadits Riwayat Jamaah kecuali al-Tirmidzi dan Ibnu Majah

Syeikh Wahbah al-Zuhaili memberi komentar mengenai hadits di atas, dengan menyatakan bahwa:

هذا الحديث يدل على إقرار النبي صلّى الله عليه وسلم فعل الصحابة بالبيع جزافاً، إلا أنه نهاهم عن بيع اشتروه قبل قبضه واستيفائه

‘Hadits ini menunjukkan atas ketetapan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam atas perilaku shahab dalam melakukan praktik jual beli sistem borongan (taksiran). Namun beliau memberikan peringatan larangan dari menjualnya kembali tanpa didahului membeli dulu barangnya, dikuasai (qabdlu) dan lalu membayarnya.” 

Alhasil, larangan dari praktik bai’ jizaf adalah apabila terdapat illat menjual barang ke lain orang, sebelum barang yang dijual tersebut sebagai yang sudah sah menjadi miliknya. Adapun jika tidak terdapat illat larangan ini, maka bai jizaf adalah boleh. 

Demikian penjelasan singkat mengenai jual beli borongan atau yang biasa dikenal sebagai bai’u al-jizaf. Ada kurang kejelasan, bisa berkirim pertanyaan ke email redak: https://redaksi@elsamsi.my.id. Wallahu a’lam bi al-shawab

Muhammad Syamsudin
Direktur eL-Samsi, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, Wakil Sekretaris Bidang Maudluiyah PW LBMNU Jawa Timur, Wakil Rais Syuriyah PCNU Bawean, Wakil Ketua Majelis Ekonomi Syariah (MES) PD DMI Kabupaten Gresik

Tinggalkan Balasan

Skip to content