el-samsi-logo
Edit Content
elsamsi log

Media ini dihidupi oleh jaringan peneliti dan pemerhati kajian ekonomi syariah serta para santri pegiat Bahtsul Masail dan Komunitas Kajian Fikih Terapan (KFT)

Anda Ingin Donasi ?

BRI – 7415-010-0539-9535 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Komunitas eL-Samsi : Sharia’s Transaction Watch

Bank Jatim: 0362227321 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Pengembangan “Perpustakaan Santri Mahasiswa” Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri – P. Bawean, Sangkapura, Kabupaten Gresik, 61181

Hubungi Kami :

Sekolah Sambil Jualan Bakso Beginilah Perjuangan Bocah Sd Melawan Kerasnya Kehidupan

Bai’ Mu’athah: Hukum Jual Belinya Anak Kecil dan Jual Beli Minuman di Bandara

Kita telah mengetahui dan mengkaji, bahwa yang dinamakan jual beli, adalah meniscayakan adanya tiga rukun akad jual beli, yaitu:

  1. Adanya shighah akad, yaitu lafadh ijab dan qabul. Saya jual, lalu dijawab saya beli. Ini adalah idealitasnya jual beli. 
  2. Adanya muta’aqidain, yang terdiri dari penjual dan pembeli
  3. Adanya ma’qud ‘alaih, yaitu barang / obyek yang diakadi

Baca juga:
Syarat dan Rukun Jual Beli
Obyek Barang yang bisa dijualbelikan dalam Islam
Jual Beli Kontan, Tempo, Kredit dan salam

Di sisi lain, Imam Nawawi juga menyebutkan bahwa sebuah akad harus dilakukan oleh muta’aqidain yang memenuhi ketetapan sebagai ahli tasharruf harta, yakni terdiri dari: 

وَيشْتَرط مَعَ هَذَا أَهْلِيَّة البَائِع وَالْمُشْتَرِي فَلَا يَصح بيع الصَّبِي وَالْمَجْنُون وَالسَّفِيه وَيشْتَرط أَيْضا فيهمَا الإختيار فَلَا يَصح بيع الْمُكْره إِلَّا إِذا أكره بِحَق بِأَن توجه عَلَيْهِ بيع مَاله لوفاء دين أَو شِرَاء مَال أسلم

“Disyaratkan juga bersama ketiga rukun di atas, yaitu pelaku akad yang terdiri dari penjual dan pembeli merupakan ahli tasharuf harta. Alhasil, tidak sah jual belinya anak kecil, majnun dan safih (ideot). Sama halnya dengan jual belinya orang yang dipaksa (mukrah) adalah tidak sah, kecuali bila paksaan itu untuk memenuhi suatu hak, semisal untuk melunasi utangnya atau untuk membeli harta yang sudah dipesannya.” (Kifayatu al-Akhyar)

Menyimak dari ketentuan ini, maka anak kecil bukanlah termasuk pihak yang dimaksud sebagai ahli tasharruf harta. Hal yang sama juga berlaku untuk orang ideot / lemah akalnya, majnun, atau pihak yang dipaksa yang pada akhirnya terpaksa harus membeli sesuatu yang tidak dikehendakinya. Baca: Jual Beli Muthlaq, Barter, Lelang dan Sharf

Nah, permasalahannya, masyarakat kita merupakan masyarakat yang acap mengajari anaknya untuk membeli sesuatu hal. Padahal, ia belum baligh, atau masih di sekitar usia baligh. Alhasil, hal semacam ini sudah barang tentu menabrak kaidah yang berlaku mengenai syarat ahli tasarruf harta, yang terdiri dari: harus berakal, baligh, dan merdeka.  

Padahal, di dalam kaidah fikih dijelaskan bahwasannya:

كل ما لايجتمع فيه الشرط والركن فهو باطل أي لايصح

“Segala aktifitas yang tidak terkumpul di dalamnya antara syarat dan rukun, maka batallah aktifitas itu, yakni tidak sah.”

Alhasil, menilik dari syarat dan ketentuan ini, maka secara tegas praktik jual belinya anak kecil, menurut hukum asalnya adalah tidak sah, disebabkan tidak terpenuhinya syarat dan rukun jual beli. 

Namun, realitas di masyarakat menyebutkan bahwa tidak ada mudlarat yang terjadi akibat praktik jual belinya anak tersebut. Bahkan, kadang orang tua dengan sengaja mengajari anaknya, agar bisa mengenal arti penting dari duit. Atau setidaknya, si anak menjadi terdidik, bahwa untuk mendapatkan barang atau sekedar jajan dari seorang penjual adalah dibutuhkan duit. Alhasil, ada sisi maslahahnya dengan menyuruh akan hal ini. 

Berangkat dari fakta ini, maka fuqaha dari kalangan salaf dan mutaakhirin telah berbeda-beda dalam memutuskan hukumnya. Mereka menyebut akad ini sebagai akad bai’ mu’athah. Secara rinci, peta pendapat para fuqaha ini, dapat disampaikan sebagai berikut:

Pertama, Fuqaha yang menyatakan tidak sah

Termasuk fuqaha yang menegaskan sebagai tidak sah akad jual belinya anak kecil di atas adalah Imam Nawawi rahimahullau ta’ala. Pernyataan ini dapat ditemukan dalam kitab Raudlat al-Thalibin. Pertimbangan yang disampaikan oleh beliau, adalah berangkat dari dalil pokok wajibnya terpenuhi syarat dan rukun jual beli. Pendapat ini juga didukung oleh al-Imam Ibn Shibagh dan beberapa fuqaha lainnya. 

Kedua, Fuqaha yang menyatakan sah

Sebagaimana telah disampaikan di atas, bahwa para fuqaha yang menyatakan tidak sahnya bai’ muathah, adalah disebabkan karena memandang dalil asal ketetapan syarat dan rukun jual beli, khususnya dalam Madzhab Syafii dan Maliki. Namun, karena memandang adanya kemaslahatan terhadap pendidikan itu, maka para fuqaha melakukan istihsan

Apa itu istihsan? Istihsan merupakan upaya berpindah dari qiyas satu ke qiyas yang lain yang dianggap lebih maslahah. Karena dari sisi jual beli, akad bai’ muathah, adalah tidak sah, maka para ulama berpindah ke qiyas lainnya, yaitu:

  1. Karena darurat kebutuhan untuk mengenalkan anak kepada niaga
  2. Karena darurat kebutuhan untuk mudahnya masyarakat memenuhi kebutuhannya 
  3. Untuk menjaga kemaslahatan pendidikan terhadap anak

Dengan memandang adanya beberapa sisi darurat dan kemaslahatan tersebut, pada akhirnya para fuqaha memilih pendapat bolehnya akad bai’ mu’atthah, namun dengan syarat bahwa obyek yang dibeli (ma’qud ‘alaih) adalah terdiri dari barang yang bersifat muhqirat (remeh, berharga kecil). 

Batasan dari sifat muhqiratnya barang yang dibeli ini digambarkan sebagai seumpama sebungkus jajanan roti. Namun, Imam Malik, Ibnu Suraij dan Imam al-Ruyani menjelaskan bahwa sifat muhqirat ini dikembalikan pada ‘urf atau tradisi yang berlaku di masyarakat. Jika masyarakat menganggap sesuatu itu sebagai remeh, maka remehlah ma’qud ‘alaih tersebut. 

Pendapat ini juga dijadiikan acuan sebagai qaul mukhtar (opini yang dipilih) oleh Imam Ibn Shibagh, Imam al-Ruyani, Imam al-Mutawally dan Imam Al-Baghawi. 

وَهُوَ الْمُخْتَار لِأَنَّهُ لم يَصح فِي الشَّرْع اشْتِرَاط اللَّفْظ فَوَجَبَ الرُّجُوع إِلَى الْعرف كَغَيْرِهِ

“Ini adalah opiini yang dipilih karena (berdasar dalil asal syara’), hal tersebut (bai muathah) adalah tidak sah disebabkan disaratkannya lafadh ijab qabul. Oleh karena itu wajib hukumnya mengembalikan permasalahan kepada adat yang berlaku, sebagaimana lainnya.” (Kifayatu al-Akhyar)

Walhasil, sahnya bai’ muathah, yaitu jual beli yang dilakukan tanpa adanya akad, sebagaimana yang dilakukan oleh anak kecil, hukum kebolehannya adalah karena dua hal, yaitu:

  1. Karena istihsan, yaitu beralih dari qiyas larangan kepada qiyas pembolehan karena illat dlarurat dan pendidikan.
  2. Karena urf yang berlaku, yang menempatkan kualitas barang yang dibeli adallah harus bersifat muhqir (remeh / sedikit). 

Hal yang sama dan diqiyaskan dengan praktik bai muathah, adalah jual beli minuman yang dipasang di bandara atau beberapa lokasi perhentian bus dan kereta api. Biasanya, masyarakat melakukannya dengan jalan hanya memasukkan uang ke mesin, kemudian menekan tombol minuman yang dikehendaki, lalu keluarlah minuman sendiri. Secara syara’, akad ini sebenarnya tidak sah. Namun karena pertimbangan urf dan menjaga kemaslahatan dari adanya alat itu, maka hukumnya adalah boleh dengan dasar istihsan. Wallahu a’lam bi al-shawab. (Baca Juga: Cara Mengambil Keuntungan dalam Niaga)

Muhammad Syamsudin
Direktur eL-Samsi, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, Wakil Sekretaris Bidang Maudluiyah PW LBMNU Jawa Timur, Wakil Rais Syuriyah PCNU Bawean, Wakil Ketua Majelis Ekonomi Syariah (MES) PD DMI Kabupaten Gresik

Tinggalkan Balasan

Skip to content