elsamsi log
Edit Content
elsamsi log

Media ini dihidupi oleh jaringan peneliti dan pemerhati kajian ekonomi syariah serta para santri pegiat Bahtsul Masail dan Komunitas Kajian Fikih Terapan (KFT)

Anda Ingin Donasi ?

BRI – 7415-010-0539-9535 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Komunitas eL-Samsi : Sharia’s Transaction Watch

Bank Jatim: 0362227321 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Pengembangan “Perpustakaan Santri Mahasiswa” Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri – P. Bawean, Sangkapura, Kabupaten Gresik, 61181

Hubungi Kami :

Beberapa Skema Kerjasama Bisnis Rental Mobil  dalam Islam

Ada seorang pemilik mobil pribadi ditawari kerjasama bagi hasil oleh seseorang pengusaha jasa rental mobil. Karena harga BBM saat itu sedang melambung dan daripada mobil hanya nganggur di rumah saja, maka apa salahnya bila mobil itu ia rentalkan saja. 

Namun, ia bingung, akad apa yang sebaiknya diambil? Berikut ini, penulis akan sampaikan beberapa skema akad yang bisa diambil.

Pertama kalinya, yang harus kita ingat adalah bahwa mobil menempati derajatnya barang (ain). Selaku barang, maka tidak ada barang yang memiliki kulfah (beban kerja). Kewajiban yang berlaku atas barang adalah disewa (muktarah) atau diambil jasanya. 

الإجارة إما أن تكون واردة على العين، وإما أن تكون واردة على ذمة المكري

Artinya, “ِAkad sewa itu adakalanya berlaku atas barang dan adakalanya berlaku atas tanggungan pihak yang disewa.” (Abu al-’Ali al-Juwainy (w 478 H), Nihayatu al-Mathlab fi Dirayati al-Madzhab, Tanpa Kota: Dar al-Minhaj, 2007, Juz 6, halaman 382).

Pada bisnis rental mobil, penyewanya bisa terdiri dari (1) pengusaha jasa rental atau (2) terdiri dari konsumen mobil rental. Kedua tipe penyewaan ini akan berpengaruh terhadap pendapatan (revenue) yang diterima pemilik.

Penyewa adalah Perusahaan

Apabila penyewanya adalah pihak perusahaan jasa rental, maka harga sewa itu harus maklum di depan dan dibatasi dengan amal atau durasi waktu sewa. Misalnya, saya sewa mobilmu untuk jasa rental selama 1 bulan dengan ongkos sewa Rp 10 juta. 

وكل ما أمكن الانتفاع به مع بقاء عينه صحت إجارته إذا قدرت منفعته بأحد أمرين بمدة أو عمل

Artinya, “Segala sesuatu yang bisa diambil manfaatnya dengan barangnya masih tetap terjaga utuh, maka sah untuk disewakan, apabila bisa ditentukan kadar kemanfaatannya dengan salah satu dari dua hal berikut, yaitu durasi sewa atau kerja.” (Abu Syuja’, al-Ghayat wa al-Taqrib, Tanpa Kota: ‘Alam al-Kutub, tt., halaman 26).

Dengan model kerjasama ini, maka uang sebesar 4 juta itu adalah hak sepenuhnya dari pemilik mobil dan berhak diterimanya setiap bulan secara tetap (fixed). Mahu laku disewa atau tidak mobil itu oleh konsumen, pihak pemilik tidak berisiko. 

Penyewa adalah Konsumen

Apabila yang bertindak selaku penyewa adalah pihak konsumen, maka harga sewa diserahkan kepada pengusaha jasa rental. Nah, di sini selanjutnya terjadi 2 tipe bagi hasil seiring perbedaan model relasi kerjasama antara pengusaha terhadap pemilik mobil, yaitu:

Kesatu, Pengusaha hanya bertindak selaku yang diminta untuk menjalankan dan menawarkan (al-wakalah). 

Apabila hal ini yang terjadi, maka status pengusaha berlaku sebagai wakil dari pemilik mobil. Oleh karena itu, hak yang bisa diterima oleh pengusaha adalah hak atas upah yang dijanjikan. 

إذا اشْتُرِطَتِ الأْجْرَةُ فِي الوَكالَةِ وأوْفاها الوَكِيل اسْتَحَقَّ الأْجْرَةَ

Artinya: “Apabila dijanjikan fee dalam suatu akad perwakilan, kemudian wakil telah menunaikan hal yang diwakilkan, maka ia berhak atas fee yang dijanjikan tersebut.” (Majmu’at al-Muallifin, Al-Mausu’atu al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Kuwait: Kementerian Wakaf Kuwait, tt., Juz 45, halaman 91)

Akad seperti di atas dinamakan dengan akad al-wakalah bi al-ujrah atau akad ijarah saja. Baik mobil berhasil disewa oleh pihak lain atau tidak, maka pihak pengusaha tetap mendapatkan ujrah secara tetap (fixed) per bulan.

Kedua, mengubah akad “kesatu” (ijarah) menjadi akad ju’alah. Seolah pemilik mobil mengatakan kepada pihak pengusaha: “Tawarkan harga sewa mobil ini kepada konsumen per 24 jam-nya Rp300 ribu. Kalau kamu berhasil, kamu akan mendapat komisi dari saya “kisaran” 40% dari harga sewa-nya, yaitu Rp120 ribu.”

Melalui pemakaian akad ini, maka pihak pengusaha diupah atas dasar ‘amal (kinerja) penawaran yang berhasil ia lakukan. Akadnya merupakan yang sah sebagai ju’alah, dengan catatan ju’lu-nya bersifat maklum dari suatu harga sewa yang sudah dimaklumkan. Misalkan, ditetapkan bahwa harga sewa mobil selama 24 jam adalah Rp300 ribu. Apabila pengusaha berhasil menawarkan sesuai dengan kriteria itu, maka ia berhak komisi sebesar Rp120 ribu. Maka akad seperti ini adalah sah disebabkan terpenuhinya unsur kemakluman kriteria harga dan ju’lu.

Penetapan prosentase sebesar 40% saja, tanpa penetapan standar harga, adalah belum memenuhi syarat kemakluman. Apabila hal ini yang terjadi, maka hak bagi pengusaha adalah menerima ujrah mitsil atas kerjanya.

قال الماوَرْدِيُّ: الوَكالَةُ تَجُوزُ بِجُعْلٍ وبِغَيْرِ جُعْلٍ، ولاَ يَصِحُّ الجُعْل إلاَّ أنْ يَكُونَ مَعْلُومًا، فَلَوْ قال: قَدْ وكَّلْتُكَ فِي بَيْعِ هَذا الثَّوْبِ عَلى أنَّ جُعْلَكَ عُشْرُ ثَمَنِهِ، أوْ مِن كُل مِائَةِ دِرْهَمٍ مِن ثَمَنِهِ دِرْهَمٌ لَمْ يَصِحَّ لِلْجَهْل بِمَبْلَغِ الثَّمَنِ، ولَهُ أُجْرَةُ المِثْل 

Artinya: “Akad wakalah bisa juga dilakukan dengan cara pemberian komisi atau tanpa komisi. Namun, komisi itu tidak sah jika tidak maklum. Jika ada orang yang mengatakan: Aku wakilkan penjualan baju ini kepadamu dengan komisi sebesar 10% dari harganya, atau setiap 100-nya kamu mendapatkan 1 dirham, maka akad seperti ini tidak sah karena illat ketidaktahuan terhadap jumlah total harga (mablagh al-tsaman). Dalam konteks ini, pihak yang disewa berhak atas ujrah mitsil.” (Takmilah Muhammad Najib al-Muthi’iy, Al-Majmu’ Syarah al-Muhadzab, Beirut: Dar al-Fikr, tt., Juz 14, halaman 168)

Satu catatan penting, adalah bahwa menurut versi madzhab selain Madzhab Syafii, akad kedua ini sering dinyatakan sebagai akad syirkah wujuh dan dinyatakan sah oleh selain Madzhab Syafii. 

Adapun menurut Madzhab Syafii, akad ini dikenal sebagai akad akad ju'alah. Karena pihak pengusaha bertindak selaku wakil, maka akad ini juga sering dikenal sebagai akad al-wakalah bi al-ju'li.
Spread the love
Muhammad Syamsudin
Direktur eL-Samsi, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, Wakil Sekretaris Bidang Maudluiyah PW LBMNU Jawa Timur, Wakil Rais Syuriyah PCNU Bawean, Wakil Ketua Majelis Ekonomi Syariah (MES) PD DMI Kabupaten Gresik

Related Articles

Tinggalkan Balasan