Hukum senantiasa bergerak menurut illat hukumnya. Keteletian suatu hukum tergantung pada pemahaan deskripsi masalah yang menjadi obyek hukum.
Di dunia trading online, leverage yang sebelumnya pernah kita bahas bisa berlaku dalam saham riel, adalah memiliki derivatif yang kemudian disebut sebagai leverage derivatif.
Sebagai aset derivatif, sudah barang tentu keberadaan leverage yang berlaku di featured market adalah berbeda dengan leverage pada saham dan aset produksi fisik (riel) lainnya. Di mana titik perbedaan itu terjadi?
Pada aset produksi dan saham fisik, leverage digunakan untuk mendongkrak kinerja produksi dalam bentuk financing dan securities crowdfunding. Ada pihak ketiga yang turut dilibatkan sebagai penyuplai dana. Bagi mereka dijanjikan pengembalian keuangannya ditambah modal dan atau bagi hasil. Alhasil, (1) ada da-in, yaitu perusahaan dan seluruh stakeholder khususnya, (2) ada mudin, yaitu terdiri dari perbankan atau investor securities crowdfunding, (3) ada aset usaha / produksi, dan (4) ada bunga atau perjanjian bagi hasil (profit sharing).
Adapun pada trading online, leverage ini adalah bertujuan untuk menambah daya ungkit dari modal seorang trader agar bisa mentradingkan sejumlah aset derivatif yang kontraknya dibatasi berdasarkan pip dan lot. Modal trader di sini selanjutnya disebut margin (aset kolateral).
Jika margin ini diungkit dayanya dengan menggunakan leverage derivatif, maka setiap titik dari leverage akan memiliki aset landasan. Misalnya: leverage 1 : 10.000, itu artinya dari 10.000 kontrak perdagangan, setiap titiknya memiliki aset landasan sebesar 1 USD dibagi 10.000, sama dengan 0,0001 USD per titik. Nilaii yang mendasari per titik kontrak leverage ini selanjutnya disebut margin leverage.
Berdasarkan hal ini, maka ada beberapa ciri khas dari leverage derivatif pada trading online dan berbeda sama sekali bila dibandingkan dengan leverage pada bursa saham riel, antara lain sebagai berikut:
Pertama, Leverage derivatif pada trading online tidak memerlukan tambahan modal, melainkan bersifat penjabaran saja dari marjin yang dimiliki oleh seorang trader berdasarkan kontrak lot yang dimilikinya. Adapun pada bursa saham riel, keputusan perusahaan untuk mengambil leverage, adalah secara langsung bernilai utang.
Kedua, sekaliipun banyak broker forex menyebutkan bahwa leverage derivatif adalah berkedudukan sebagai pinjaman dari perusahaan pialang (broker), akan tetapi hal itu tidak bisa disebut sebagai utang (qardl). Lain halnya dengan leverage pada perdagangan saham riel di bursa berjangka, bahwa leverage tersebut berkedudukaan sebagai utang riel.
Ketiga, bukti bahwa leverage trading online bukan berkedudukan sebagai utang, adalah karena pihak trader tidak pernah dituntut untuk mengembalikan. Sementara itu, pada bursa berjangka saham riel, pihak perusahaan wajib mengembalikan utangnya kepada pihak yang menyuplai dana dan dipergunakan sebagai leverage tersebut.
Keempat, dalam trading online, semakin besar leverage yang digunakan maka semakin kecil margin leverage yang mendasarinya. Sebaliknya, semakin kecil leverage, maka semakin besar marjin leverage yang mendasarinya. Berbeda dengan leverage pada saham, semakin besar leverage yang diambil oleh perusahaan, maka semakin besar peluang meningkatkan produksinya, sehingga semakin tinggi kesempatan untuk menjual produknya.
Misalkan:
Pada Trading Online: “Seorang trader mengambil leverage 1:100, maka itu artinya setiap 1 USD marjin yang dimiliki trader, akan dijabarkan ke 100 titik, sehingga setiap titik seolah memiliki aset landasan sebesar 0,01 USD.”
Pada saham: “Sebuah perusahaan mengambil leverage 1:100. Maka itu artinya, setiap nilai 1 lembar saham (milik pemegang saham utama) berkesempatan menanggung utang sebesar 100 lembar saham (milik investor umum) guna membantu menambah daya produksi perusahaan.
Muhammad Syamsudin
Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jatim
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.