elsamsi log

Menu

Bedah Fikih Etika Kedokteran dan Sales Produk Farmasi (Bag. 2)

Bedah Fikih Etika Kedokteran dan Sales Produk Farmasi (Bag. 2)

STRATEGI MARKETING PRODUK FARMASI TERDIRI ATAS OBAT

Mengingat obat-obatan farmasi memiliki dampak resiko langsung terhadap seorang individu, maka peredaran produk farmasi telah di atur sedemikian rupa. Ada aturan baku yang wajib dipatuhi oleh semua pihak. Simak penjelasannya sebagai berikut!

Baca Juga:
Bedah Fikih Etika Kedokteran dan Sales Produk Farmasi (Bag. 1) – El-Samsi (el-samsi.com)

Marketing Produk Farmasi secara Over The Counter (OTC)

Over the counter (OTC) merupakan sebuah istilah strategi pemasaran yang berada di luar bursa dan kelembagaan farmasi. Kita sering menyebut istilah ini sebagai strategi pemasaran dengan jalan tawar menawar (musawamah). Alhasil, akad yang berlaku dalam transaksi OTC adalah akad bai musawamah

Di dalam akad ini, pihak pembeli sudah mengetahui apa yang dibutuhkannya. Kalau batuk, maka membeli Mixagrip di warung terdekat. Kalau flu, membeli Influenza, dan sejeniisnya. Oskadon, Bodrex, adalah termasuk bagian yang bisa dibeli. 

Nah, semua jenis-jenis obat-obatan medis ini, sistem pemasarannya adalah secara OTC yaitu dipasarkan bebas. Bahkan, secara aturan diperkenankan untuk diiklankan secara terbuka melalui mass media. 

Di sisi lain, ada obat yang melalui resep dokter, namun juga bersifat OTC. Masyarakat bebas untuk memilih dan membelinya secara langsung, baik setelah periksa ke dokter, atau tanpa periksa. Misalnya, obat-obatan kualitas generik (nomor 2), dan sejenisnya. Penjual obatan-obatan semacam ini, biasanya adalah apotik atau toko obat tertentu.

Ciri khas dari obat OTC kategorii pertama, adalah diitandai dengan pencantuman logo obat bebas berupa lingkaran hijau bergaris tepi hitam. Obat bebas ini digunakan untuk mengobati gejala penyakit yang ringan, misalnya vitamin atau multivitamin, penurun panas seperti Panadol, Sanmol dan lainnya. 

Adapun obat bebas namun terbatas yakni obat-obatan yang dalam jumlah tertentu masih bisa dibeli di apotek, tanpa resep dokter. Obat jenis ini memakai logo berupa tanda lingkaran biru bergaris tepi hitam. 

Marketing Produk Farmasi berdasar Kode Etik Dokter (Ethical)

Sistem pemasaran ethical ini lebih merujuk pada sikap ramahnya penggunaan obat. Penyebabnya adalah karena dosis dan kandungan obat, serta riwayat penggunaannya, harus senantiasa mendapatkan pengawasan dokter. 

Oleh karenanya, obat-obatan kategori ethical ini merupakan istilah dari obat yang harus diperoleh dengan resep dokter dan hanya bisa dibeli di apotek berbekal resep tersebut. Logonya adalah lingkaran berwarna merah dan bergaris tepi hitam dengan tulisan K warna hitam di dalam lingkaran warna merah tersebut. 

Apakah dengan serta merta obat-obatan ini lantas bisa diresepkan oleh semua dokter? Jawabnya, adalah tentu saja tidak. Penyebabnya, karena obat-obatan kategori ethical ini masih dikelompokkan lagi menjadi empat, yaitu: 

  1. Obat kategori G, seperti: antibiotika, antidiabetes, antihipertensi
  2. Obat kategori O, seperti obat bius dan semua obat kategori narkotika
  3. Obat Keras Tertentu (OKT), seperti obat penenang, obat sakit jiwa dan obat tidur. Alhasil, masuk kategori psikotropika.
  4. Obat Wajib Apotek, seperti antihistamine, obat mengatasi asma, pil anti hamil, dan beberapa obat kulit tertentu. Alhasil, obat jenis ini bisa dibeli dengan resep dokter atau secara langsung oleh pasien kepada Apoteker di lapangan, dengan ketentuan jumlahnya harus bersifat terbatas. Bila sudah melampaui batas pembelian, maka pihak pasien diwajibkan menghubungi dokter kembali. 

Resiko dari Strategi Marketing Produk Farmasi

Dengan mencermati bagaimana sifat dan karakteristik obat ini, maka risiko besar di lapangan adalah terjadinya perbedaan dari segi bagaimana suatu obat itu beredar. 

Karena pada OTC sifatnya adalah berkaitan dengan obat-obatan yang berstandar aman bila dikonsumsi oleh masyarakat, dalam jumlah kecil / ringan, maka obat yang masuk kategori OTC ini banyak kita temui di warung-warung kecil tepi jalan. Penjualnya tidak memerlukan profesionalitas tertentu. Ia hanya diwajibkan menjaga agar obat yang dijual, tidak mengalami kerusakan atau melebihi batas kadaluarsa (expired). Obat-obatan jenis ini bahkan diiklankan di beberapa media, semisal radio, televisi, atau bahkan via daring online. 

Adapun untuk obat-obat yang masuk kategori ethical, tidak semua media bisa menghimpunnya. Hanya media yang sifatnya adalah khusus dan forum diskusi tertentu saja yang boleh mempublikasikannya. Mengapa? Sebab resikonya yang besar dan untuk menjaga terjadinya penyalahgunaan. 

Itu pula sebabnya, mengapa alur distribusi produk kelompok Ethical ini juga bersifat khusus. Resiko obat yang cukup berbahaya akibat penyalahgunaan, menjadikan obat dari kelompok ini hanya bisa diperoleh dengan resep dokter. 
Mengenai jalur resmi distribusi, obat ethical memiliki skenario yang baku, yaitu: 1) bersifat prinsipal, yaitu langsung dari pabrik atau dari pedagang importir, selanjutnya 2) ke Pedagang Besar produk Farmasi (PBF), 3) ke apotek, klinik atau bahkan rumah sakit. Berdasar alur ini, bahkan pihak dokter yang membuka praktek mandiri pun tidak diperkenankan untuk menjual obat-obatan farmasi, kecuali bila tidak dijumpai adanya apotik di wilayah terdekatnya.

Bersambung

Spread the love
Direktur eL-Samsi, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, Wakil Sekretaris Bidang Maudluiyah PW LBMNU Jawa Timur

Related Articles

3 Comments

Avarage Rating:
  • 0 / 10
%d blogger menyukai ini: