Beberapa waktu ini, sejumlah minimarket dan marketplace online menawarkan program promo Tebus Murah. Promo ini diselenggarakan dengan syarat ketentuan yang telah ditetapkan oleh perusahaan. Misalnya, setiap belanja produk apa saja (kecuali Susu Infant, Rokok dan Produk virtual), yakni minimal Rp100.000 di Klik minimarket atau marketplace tertentu, maka konsumen mendapat kesempatan untuk mengikuti promo Tebus murah 1 produk Food & 1 produk Non food pilihan.Tidak lupa, di dalam promo tersebut disertai dengan adanya masa berlaku promo.
Ada beberapa ketentuan lain yang juga turut disertakan, misalnya promo tidak berlaku atas kelipatan. Setiap konsumen hanya dapat melakukan transaksi maksimal 1x (satu) per hari. Promo berlaku hanya untuk Area Pulau Jawa. Tebus murah produk pilihan dilakukan di halaman keranjang belanja Klik minimarket atau marketplace tertentu. Tata caranya, pihak pembeli diminta memilih item produk yang hendak ditebus murah dengan jalan mengklik ‘Pilih Produk’.
Apabila konsumen tidak mendapatkan item tebus murahnya, maka hal itu menandakan bahwa stok sudah habis atau melebihi pembatasan konsumen. Untuk order yang sudah terbentuk dan memasuki proses selanjutnya, maka pesanan pembeli tidak dapat dibatalkan kembali. Setiap konsumen bisa mendapatkan gratis ongkos kirim.
Nah, rupanya promo ini juga menjadi sorotan dari para netizen, sebab ada beberapa pihak yang menghukumi bahwa praktik di atas adalah haram disebabkan karena alasan:
- Adanya uqud al-murakkabah (akad ganda) berupa akad tertentu yang mensyaratkan akad lainnya (shafqatain fi shafqatin)
- Adanya dua akad jual dalam satu akad jual beli (bai’atain fi ba’atin)
Berangkat dari kedua hal di atas, selanjutnnya beberapa netizen melayangkan email kepada penulis memohon agar mengulasnya dari sisi fikih sebab pendapat yang disampaikan oleh pengulas materi di atas hanya didasarkan pada mafhum dirinya terhadap hadits. Untuk itu, maka ada 3 hal yang akan penulis fokuskan dalam pembahasan kali ini.
Pertama, tentang Akad Ganda yang dilarang
Para fuqaha mutaakhirin pada dasarnya sepakat bahwa dalil asal dari akad murakkabah pada dasarnya adalah boleh, selama di dalam akad tersebut tidak dijumpai adanya mani’, yaitu penghalang sahnya akad.
الأصل في العقود المركبة هو الحل ما لم يكن في اجتماعها محذور شرعي من ربا، أو غرر، أو ظلم لأحد المتعاقدين
“Dalil asal al-uqud al-murakkabah adalah boleh selagi tidak ditemui adanya perkara yang dilarang oleh syara’ sebagai konsekuensi penggabungan akad, seperti riba, penipuan, berlaku dhalim terhadap salah satu dari pihak yang berakad (dlarar dan idlrar).” (Diban al-Diban, al-Muamalatu al-Maliyah Ashalah wa Mu’ashirah, Juz 12, halaman 327)
Selanjutnya di dalam al-Mausu’at al-Fiqhiyyat al-Kuwaitiyah, disampaikan:
والنتيجة … أن التحويل المصرفي أو البريدي عملية مركبة من معاملتين أو أكثر، وهو عقد حديث بمعنى أنه لم يجر العمل به على هذا الوجه المركب في العهود السابقة، ولم يدل دليل على منعه، فهو صحيح جائز شرعا
“Kesimpulan….sesungguhnya mekanisme transfer antar lembaga keuangan dan pos merupakan mekanisme yang terangkai dari dua atau lebih akad. Akad ini merupakan akad baru, yakni merupakan akad yang belum pernah ditemui berlaku pada masa-masa sebelumnya, serta tidak ditemukan adanya dalil yang melarang. Oleh karenanya, akad ini merupakan akad yang legal dan boleh secara syara.” (Al-Mausu’atu al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah, Bab Hiwalah, halaman 235).
Alhasil, melalui dua ibarat di atas, dapat disimpulkan bahwa beberapa illat mu’tabar dan mu’tamad dalam nash syariah yang melarang akad murakkabah adalah apabila dalam akad tersebut dijumpai adanya praktik riba, gharar, dlarar, idlrar, jahalah, ghabn dan memakan harta orang lain secara batil. Dengan demikian pula dapat ditarik kesimpulan bahwa akad murakkab, adalah bukan illat hukum sehingga tidak bisa dijadikan dasar penentuan status batal atau sahnya akad. Sebab hukum dalam syariat adalah senantiasa berkutat pada ada atau tidak adanya illat (cacat hukum).
Pandangan Ulama tentang yang dilarang dari Akad Ganda
Mengapa ada pihak yang mengatakan bahwa akad murakkab merupakan bagian dari illat dilarangnya suatu hukum? Umumnya, pihak ini menggunakan dasar hadits dari Baginda Rasulillah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang bai’atain fi bai’atin (satu akad dalam dua akad jual beli) dan shafqatain fi shafqatin (satu kesepakatan dalam dua kesepakatan). Bagaimana penjelasan para ulama tentang kedua hadits tersebut?
Imam Abd al-Karim al-Rafii (w. 623 H) dari kalangan Syafiiyah di dalam kitabnya menjelaskan:
لو كانت الحديقة لواحد وساقى اثنين على أن لاحدهما نصف الثمرة وللاخر ثلثها أما في صفقة أو في صفقتين جاز إذا تميز من له النصف ومن له الثلث
“Jika ada sebuah kebun yang digarap oleh dua orang dengan akad musaqah, satu pihak mendapatkan nisbah bagi hasil setengah dari buah yang dihasilkan, sementara pihak lainnya mendapat 1/3 -nya, baik hal itu terjadi dalam satu kesepakatan atau dua kesepakatan, maka hukumnya adalah boleh dengan catatan bisa dirinci siapa pihak yang mendapat bagian ½ dan siapa yang mendapat bagian ⅓.” (Abdul Karim al-Rafii, Fathu al-Aziz Syarah al-Wajiz (Al-Syarh al-Kabir li al-Rafii), Juz 12, halaman 128)
Sementara itu, Syeikh Muhammad Mukhtar al-Syinqithy, salah satu ulama dari kalangan Hanabilah menjelaskan:
لا يجوز أن يدخل العقدين في عقد واحد، خاصة إذا أوجب الغرر، أو كان فيه شيء من التلاعب وشيء من الغبن يُقصد به جبر كسر هذه الصفقة بالربح في الصفقة الثانية
“Tidak boleh memasukkan dua akad dalam satu akad secara khusus apabila dapat menyebabkan terjadinya gharar (ketidakpastian / spekulatif).” (Syarah Zad al-Mustaqni’ li al-Syinqithy, Juz 3, halaman 151)
Berangkat dari kedua ibarat ini, dapat ditarik benang merah, bahwa akad murakkabah sebagaimana yang dilarang oleh Baginda Rasulillah shallallahu ‘alaihi wasallam, adalah:
- Menurut kalangan Syafiiyah: bilamana di dalam akad tersebut tidak bisa diperinci (tafriq al-shafqah) antara satu akad dengan akad lainnya. Alhasil, ketiadaan perincian ini menjadi sebab timbulnya jahalah, sehingga menyebabkan timbulnya gharar.
- Menurut kalangan Hanabilah: adanya dua akad yang dimuat dalam satu akad dan dua jual beli dalam satu akad jual beli, merupakan penyebab timbulnya gharar.
Alhasil, illat yang berlaku mu’tamad dan mu’tabar bagi dilarangnya akad murakkab adalah disebabkan karena adanya riba, gharar, ghabn, jahalah dan lain-lain.
Apakah Promo Tebus Murah merupakan Akad Ganda?
Akad Promo Tebus Murah pada sejumlah minimarket dan marketplace pada dasarnya bisa disederhanakan dengan kalimat berikut: “Jika kamu membeli produk di tempatku senilai 100 ribu, kamu dapat kesempatan untuk melakukan tebus murah terhadap barang lain produk promo kami berupa minyak goreng, yang asalnya 50 ribu, menjadi 40 ribu. Promo ini berlaku hingga tanggal X dan selama stok produk masih ada.”
Jika ditelaah lebih lanjut, pada dasarnya akad di atas bisa diperinci sebagai berikut:
- Pembelian produk seharga 100 ribu, menempati akad jual beli yang shahih dan berlaku sebagai akad yang mustaqil (berdiri sendiri).
- Pembelian produk kedua yang sedang dipromokan menempati kedudukan bai’, yang dibolehkan sebab terdiri dari satu syarat yang tidak menyebabkan batalnya akad pertama.
- Potongan yang diberikan oleh minimarket atau marketplace menempati derajat hibah, karena potongan itu hanya berlaku bila pembeli tersebut juga membeli produk yang dipromokan lewat Promo Tebus Murah. Sementara, jika tidak membeli produk kedua, potongan tersebut tidak diberikan dan pembelian pertama tidak batal.
- Yang dilarang dalam syara’ adalah apabila syarat yang ditetapkan menjadi penyebab batalnya kepemilikan dari barang yang dibeli.
Dasar kebolehan ini adalah sebagaimana penjelasan yang disampaikan oleh Al-Zarkasy dalam karyanya:
وشُرِطَ لِلْجَوازِ أنْ لا تَكُونَ تِلْكَ المَجازاتُ مُتَنافِيَةً كالتَّهْدِيدِ والإباحَة
“Disyaratkan bagi bolehnya akad (baca: bai’ bi syarthin atau hibah bisyarthin!) yaitu jika tidak dijumpai adanya praktik saling menegasikan di antara akad yang sedang berlangsung, ibarat antara menakut-nakuti dan pembolehan.” (Badruddin al-Zarkasy, al-Bahru al-Muhith fi Ushul al-Fiqh, Jiz 2, halaman 407).
Misalnya: jika kamu tidak membeli produk promo ini, maka barang yang kamu beli seharga 100 ribu itu batal. Maka syarat semacam ini adalah batal secara syara’ disebabkan saling menegasikan.
Adapun bila syarat itu disampaikan: “Karena kamu sudah membeli produk dari kami senilai 100 ribu rupiah, maka anda berhak mendapat kesempatan untuk melakukan tebus murah produk promosi kami dengan mendapat potongan harga.” Syarat semacam ini adalah boleh sebab sahnya pembelian produk pertama tidak ada hubungannya dengan pembelian produk kedua lewat Promo Tebus Murah. Wallahu a’lam bi al-shawab
Muhammad Syamsudin
Peneliti Bidang Ekonomi Syariah – Aswaja NU Center PWNU Jatim
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.