elsamsi log
Edit Content
elsamsi log

Media ini dihidupi oleh jaringan peneliti dan pemerhati kajian ekonomi syariah serta para santri pegiat Bahtsul Masail dan Komunitas Kajian Fikih Terapan (KFT)

Anda Ingin Donasi ?

BRI – 7415-010-0539-9535 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Komunitas eL-Samsi : Sharia’s Transaction Watch

Bank Jatim: 0362227321 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Pengembangan “Perpustakaan Santri Mahasiswa” Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri – P. Bawean, Sangkapura, Kabupaten Gresik, 61181

Hubungi Kami :

Analisis Qanun Jaminan Produk Pembiayaan Perbankan Syariah

Tujuan dari penetapan jaminan hak tanggungan pada institusi perbankan konvensional adalah untuk mengatasi kemungkinan gagal bayar atas kredit nasabah

eL-Samsi Consulting

Pengertian Hak Tanggungan

Indonesia menganut dua sistem perbankan, yaitu perbankan konvensional dan perbankan syariah. Di dalam perbankan konvensional, setiap pembiayaan yang dikucurkan selalu disertai dengan adanya jaminan. Tujuan dari jaminan ini, adalah untuk memberikan kepastian hukum berupa perlindungan terhadap institusi perbankan dari kemungkinan gagal bayar nasabahnya atas kredit yang diajukannya. Bagaimanapun juga, kredit tersebut menghendaki pelunasannya. Dan berbekal jaminan ini, ada hak bagi perbankan untuk melelangnya. Hak ini selanjutnya disebut sebagai Hak Tanggungan. 

Macam-Macam Hak Tanggungan

Pada prinsipnya, ada 2 jenis hak tanggungan yang dikenal, baik menurut hukum syara’ maupun hukum positif. Keduanya, meliputi 1) hak tanggungan yang dijamin kebendaan, seperti tanah, kebun, dan aset fisik lainnya, dan 2) hak  tanggungan yang dijamin orang. 

Untuk hak tanggungan jenis pertama, sering dikelompokkan ke dalam akad gadai (rahn). Sementara hak tanggungan jenis kedua, sering dikelompokkan ke dalam akad kafalah. Hak tanggungan yang dijamin orang seringkali juga memerlukan adanya jaminan kebendaan, yang dalam karenanya juga masuk dalam akad dlaman.

Karakteristik dari Jaminan Hak Tanggungan

Tujuan dari penetapan jaminan hak tanggungan pada institusi perbankan konvensional adalah untuk mengatasi kemungkinan gagal bayar atas kredit nasabah. Berdasarkan ketentuan yang tertuang di dalam Pasal 10 Ayat 2 UU Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah dan Benda-Benda yang berkaitan dengan Tanah – yang selanjutnya disebut UU Hak Tanggungan – dijelaskan bahwa pemberian Hak Tanggungan harus dilakukan lewat perjanjian tertulis dan tertuang di dalam Akta Perjanjian Hak Tanggungan (APHT). Dijelaskan lagi pada Pasal 1 ayat 5, bahwa APHT dibuat dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan bermaterikan hak bagi kreditur untuk melelang barang jaminan yang disampaikan oleh debitur sebagai sarana pelunasan utang / pembiayaannya. 

Produk Pembiayaan di Perbankan Syariah

Perbankan syariah merupakan institusi bank yang dikelola dengan prinsip kepatuhan syariah (sharia compliance) atau yang biasa dikenal sebagai prinsip syariah. Berdasarkan Pasal 1 ayat (13) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan (UU Perbankan) mendefinisikan prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah. 

Sementara itu, menurut Pasal 1 angka (12) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah (UU Perbankan Syariah) memberikan definisi Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.

Berdasarkan definisi di atas, maka berdasarkan aturannya, tidak semua produk pembiayaan yang dikeluarkan oleh institusi perbankan syariah bisa disertai dengan adanya jaminan. Kita ambil contoh misalnya, adalah produk pembiayaan mudlarabah (profit sharing). Basis dari akad mudlarabah adalah akad investasi yang dilakukan dengan jalan memodali nasabah / debitur dengan prinsip bagi hasil. Demikian halnya dengan pembiayaan berbasis akad syirkah (profit and loss sharing), yang mana produk ini dilakukan melalui sistem untung rugi ditanggung bersama. 

Pembiayaan yang bisa disertai dengan adanya jaminan kebendaan, secara syara’ hanya berlaku pada praktik pembiayaan berbasis akad qardl (utang-piutang), yaitu rahn (gadai). Sementara mudlarabah dan syirkah tidak masuk rumpun akad qardl. Inilah yang selanjutnya mengundang dilematika bagi perbankan syariah – termasuk di antaranya adalah intitusi keuangan syariah non bank, seperti Baitul Maal wa Tamwil (BMT) – terkait dengan aspek perlindungan hukum kelembagaan tersebut. 

eL-Samsi Consulting

Tentu hal ini sangat jauh berbeda dengan perbankan konvensional, yang semua produknya senantiasa harus disertai jaminan. Alhasil, pihak perbankan bisa melakukan pelelangan terhadap barang jaminan hak tanggungan nasabah, saat kondisi gagal bayarnya nasabah itu terindikasi. Hak ini bersifat privilege (istimewa bahkan diutamakan) bagi kreditur yang terdiri atas intitusi perbankan konvensional namun hal itu tidak bisa dilakukan oleh perbankan syariah karena terjadinya bentrok antara UU Perbankan Syariah yang menjelaskan prinsip-prinsip syariah dengan UU Hak Tanggungan.

Spread the love

Related Articles

Tinggalkan Balasan