elsamsi log
Edit Content
elsamsi log

Media ini dihidupi oleh jaringan peneliti dan pemerhati kajian ekonomi syariah serta para santri pegiat Bahtsul Masail dan Komunitas Kajian Fikih Terapan (KFT)

Anda Ingin Donasi ?

BRI – 7415-010-0539-9535 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Komunitas eL-Samsi : Sharia’s Transaction Watch

Bank Jatim: 0362227321 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Pengembangan “Perpustakaan Santri Mahasiswa” Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri – P. Bawean, Sangkapura, Kabupaten Gresik, 61181

Hubungi Kami :

Beternak Online di Era Digital

Beternak merupakan sebuah aktifitas yang menyenangkan. Rutinitas mulai dari pagi  hari, hingga malam hari, selalu berkutat dengan ternak, adalah sebuah hiburan tersendiri. Penulis sendiri lama pernah bergelut di dunia ini ketika masih masa-masa menjadi pelajar di sekolah dasar hingga menengah atas, hingga kemudian melanjutkan ke Perguruan Tingi di Malang, kala itu. 

Sesekali, kalau pulang ke rumah, masih suka bantu-bantu orang tua untuk mencari rumput, mandiin ternak, ngobatin ternak kalau sakit, atau bahkan tidak tidur tatkala hewan ternak penulis beranak. Ketika proses melahirkan itu sudah usai, sebagai ungkapan rasa bersyukur, orang tua penulis kemudian mengadakan selamatan kecil-kecilan berupa nasi tumpeng, diundangkan ke tetangga kanan kiri, dibacakan doa anugerah rezeki. Yah…Begitulah! Suasana pedusunan di bumi Siman, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, kala itu. 

Hari ini, penulis menjumpai fenomena lain dari beternak. Anak-anak memang dikenalkan dengan dunia peternakan dan juga pertanian. Tapi pertaniannya adalah pertanian secara online. Beternak pun juga demiikian, yaitu beternak online. Mata uang sebagai imbal hasil peternakan dan pertaniannya dirupakan sebagai koin. Adakalanya, koin itu tidak masuk sebagai harta disebabkan tidak ada aset penjaminnya, namun ada juga koin yang masuk sebagai harta disebabkan ada marketplace besar yang mahu untuk berbagi penukaran barang dengan produsen game, seperti Garena, dan sejenisnya. 

Namun, semua yang diceritakan di atas oleh penulis adalah aktifitas online, jauh berbeda dengan dunia penulis sebelumnya yang harus berjibaku langsung dengan merawat ternak, sehingga tahu susah payahnya para peternak. 

Hari ini, dua dunia riel dan online di atas,  mulai digabung menjadi satu. 

  1. Di satu sisi, ada peternak, atau orang yang memiliki keahlian dalam merawat ternak. 
  2. Di sisi lain, ada pemodal peternakan, namun uangnya juga tidak banyak-banyak amat. Akan tetapi, pihak pemodal ini membutuhkan satu ruang untuk berinvestasi di dunia peternakan. 
  3. Yang dibutuhkan oleh keduanya adalah adanya penghubung yang bisa memperantarai mereka.

Akhinya dibangunlah sebuah sistem berbasis penjaringan modal yang dibangun oleh mereka. Secara khusus, peran yang dimainkan oleh pihak perantara ini adalah berlaku sebagai dilal (penunjuk). Sementara mereka yang ditunjukkan, adalah dua pihak, yaitu peternak dan pemodal (investor). Basis media yang digunakan adalah media online. 

Yang dibutuhkan oleh mereka adalah akad fikih yang bsia digunakan sebagai landasan dasar membangun sistem itu dan sah, baik secara syara’ maupun legalitas peraturan yang ada. 

Plan Rangkaian Sistem Bisnis

Secara tidak langsung, hal-hal yang membutuhkan solusi secara fikih, adalah: 

  1. Pola kerjasama peterrnakan semacam di atas, termasuk jenis kerjasama pola apa? 
  2. Bagaimana sistem bagi hasil yang harus dilakukan?
  3. Peran dilal secara tidak langsung adalah turut bertanggung jawab dalam menyalurkan modal investor, dan sekaligus menjamin haknya mendapatkan bagi hasil peternakan
  4. Bagaimana dilal itu diupah dan berdasarkan relasi akad apa?

Sebagai catatan, bahwa tidak mungkin peran dilal ini menempati derajat sebagai makelar proyek saja, dengan bukti adanya indikasi sebagai berikut: 

  1. Keberadaan dilal sangat diperlukan tidak hanya sebagai penunjuk melainkan penanggung jawab berjalannya proyek investasi peternakan.
  2. Tanggung jawab dilal terhadap pemodal adalah bahwa proyek investasi peternakan itu benar-benar ada sehingga bagi hasil secara murni diperoleh dari hasil usaha peternakan.
  3. Tanggung jawab dilal terhadap peternak (pelaksana proyek) adalah melakukan pendampingan usaha sehingga modal yang disalurkan investor benar-benar sesuai dengan tujuan penyerahannya, yakni berinvestasi. Tanggung jawab ini sudah pasti meliputi peran pemasaran produk dan hasil usaha, kecuali bila pelaksanaan proyek itu disampaikan dengan menggunakan akad qiradl dan mudlarabah. Sebab, dalam qiradl dan mudlarabah, pihak yang bertugas memasarkan hasil  produk adalah pihak amil qiradl atau mudlaribnya akad mudlarabah, yaitu pelaksana proyek investasi.  

Plan Perangkat Sistem Beternak Online

Hal yang perlu  diperhatikan dari  keberadaan sistem beternak online semacam ini, antara lain:

  1. Bahwa tujuan dari pengembangan sistem adalah dimaksudkan untuk melakukan penggalangan dana dalam rangka penyertaan modal (investasi)
  2. Sistem itu juga harus bisa memuat bagaimana modal itu dijamin penyalurannya sehingga tidak terjadi penyalahgunaan dalam penyaluran. 
  3. Oleh karenanya, sistem itu harus dilengkapi dengan FAQ syarat layanan mengenai tata cara penyertaan modal, tata cara pengajuan pembiayaan, dan bisa membuktikan bahwa pihak pelaksana kerja (mudlarib al-mudlarabah / amil al-qiradl) memang benar-benar memiliki ruang / bidang usaha yang  hendak digarap, lengkap dengan deskripsi dan plan pengerjaan regulernya. Jika perlu, dilengkapi dengan bukti-bukti seperti surat tanah, ukuran kandang, dan sejenisnya, yang bersifat mendukung.
  4. Sistem itu harus memuat perjanjian bagi hasil usaha, lengkap dengan skema yang bisa memberikan keuntungan bagi marketplace
  5. Sistem itu harus dilengkapi dengan tampilan ternak pada waktu awal dan waktu akhir kontrak kerjasama
  6. Sistem itu harus bisa menempatkan  diri bahwa pihak pengelola sistem (developer) adalah berperan sebagai perantara dan sekaligus mengawasi laju perkembangan
  7. Sistem itu harus bisa bertanggung jawab dalam penyaluran hasil panen sehingga pihak pengelola lapangan tidak repot dengan pemasarannya. Ketersediaan saluran pemasaran ternak ini sudah barang tentu juga dapat berfungsi untuk mengetahui sifat kejujuran mudlarib dalam penggunaan dana
  8. Dan lain-lain yang memungkinkan itu dilakukan dan bersifat sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap penyaluran dana peran pengawasan

Plan Sistem Kerjasama

Karena sistem semacam ini fungsinya adalah melakukan proses penggalangan dana, maka sudah pasti bahwa sistem itu harus bisa dipertanggungjawabkan di hadapan Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (SWI-OJK). Mengapa? Tidak lain dan tidak bukan, adalah karena faktor penggalangan dana tersebut. Setiap usaha penggalangan dana masyarakat harus mendapat persetujuan dan pengawasan dari OJK. 

Dalam rangka penyiaran aplikasi pengembang, maka dibutuhkan perizinan ke Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo). Untuk mendapatkan periijinan itu maka dibutuhkan yang namanya kantor perusahaan, notaris pendirian usaha, dan sejenisnya. 

Karena basisnya adalah penggalangan dana penyertaan modal investasi, maka secara tidak langsung akad kerjasanya  yang beraku antara investor dengan pengembang (developer) adalah termasuk akad wakalah. Akad wakalah ini bisa termasuk akad wakalah muthlaqah, dan bisa juga termasuk akad wakalah muqayyadah. Beda dari keduanya, adalah pada kontrol dana, yang mana dalam setiap penyaluran dana investor, pihak developer harus benar-benar bisa menyeleksi kelengkapan pengajuan. 

Relasi antara developer dengan amil qiradl atau mudlarib al-mudlarabah, merupakan relasi akad qiradl atau relasi akad mudlarabah. Untuk penyaluran ke arah relasii akad syirkah, kiranya hal itu sulit untuk dilakukan, disebabkan karena dalam relasi akad syirkah, dibutuhkan adanya peran syarikaini untuk bersama-sama melakukan pengelolaan terhadap sistem kemitraan yang dibangun, dan hal ini kecil kemungkinan bisa dilakukan oleh  pihak developer. Alhasil, akad kerjasama yang memungkinkan adalah kerjasama dalam bentuk relasi akad qiradl, relasi akad mudlarabah, atau relasi akad musaqah

Namun, untuk mekanisme pelaksanaan lewat relasi akad musaqah, diperlukan adanya biaya perhitungan sewa lahan agar memenuhi syarat bagi akad musaqah itu sendiri. Ketiadaann perhitungan harga sewa lahan bagi penerapan sistem kejasama akad musaqah pada kemitraan bidang  peternakan, dapat membuat sistem kerjasama ini sebagai yang diperselisihkan keabsahannya, sebagaimana yang terjadi pada akad mukhabarah dan muzara’ah. Lebih  lengkapnya, tunggu uraian di tulisan-tulisan mendatang!

Kirim Pertanyaan ke redaksi!

Muhammad Syamsudin [Direktur eL-Samsi, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah – Aswaja NU Center PWNU Jawa  TImur]

Spread the love
Muhammad Syamsudin
Direktur eL-Samsi, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, Wakil Sekretaris Bidang Maudluiyah PW LBMNU Jawa Timur, Wakil Rais Syuriyah PCNU Bawean, Wakil Ketua Majelis Ekonomi Syariah (MES) PD DMI Kabupaten Gresik

Related Articles

Tinggalkan Balasan