Jakarta – Mastuki, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH pada Rabu (16/3/2022) menjelaskan bahwa permohonan sertifikasi halal barang dan jasa dengan mekanisme reguler, dapat dikenakan tarif layanan.
Tarif layanan tersebut terdiri atas komponen biaya pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH, penetapan kehalalan produk oleh MUI, dan penerbitan sertifikat halal.
Mastuki menyampaikan, bahwa pembayaran komponen itu disetorkan oleh pelaku usaha ke rekening Badan Layanan Umum BPJPH. Pembayaran dilakukan setelah LPH menyerahkan rincian biaya kepada BPJPH guna diterbitkan sebagai satu kesatuan tagihan komponen biaya.
Mastuki mencontohkan, misalnya biaya permohonan sertifikat halal barang dan jasa milik UMK adalah Rp300.000,00 ditambah biaya pemeriksaan kehalalan produk UMK oleh LPH maksimal sebesar Rp350.000,00. Sehingga total biayanya adalah Rp650.000,00.
Adapun untuk usaha menengah produk makanan dengan proses/material sederhana, maka total biayanya adalah sebesar Rp8.000.000,00, dengan alokasi perinciannya terdiri atas biaya permohonan sertifikat sebesar Rp5.000.000,00 dan biaya pemeriksaan LPH maksimal sebesar Rp3.000.000,00.
Secara rinci, komponen biaya permohonan Sertifikat Halal untuk Barang dan Jasa (per Sertifikat) ini adalah sebagai berikut:
Permohonan Sertifikat Halal:
a. Usaha Mikro dan Kecil: Rp300.000,00
b. Usaha Menengah: Rp5.000.000,00
c. Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp12.500.000,00
Permohonan Perpanjangan Sertifikat Halal:
a. Usaha Mikro dan Kecil: Rp200.000,00
b. Usaha Menengah: Rp2.400.000,00
c. Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp5.000.000,00
Registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri: Rp800.000,00
Rincian Batas Tertinggi Unit Cost Biaya Pemeriksaan Kehalalan Produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal untuk Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil adalah:
1. Produk dalam positif list /produk dengan proses/material sederhana: Rp350.000,00
2. Pangan olahan: Rp350.000,00,
3. Obat: Rp350.000,00
4. Kosmetik: Rp350.000,00
5. Barang Gunaan: Rp350.000,00
6. Jasa: Rp350.000,00
7. Restoran/ Katering/ Kantin: Rp350.000,00
8. Rumah Potong Hewan/Unggas dan Jasa Sembelihan: Rp350.000,00
Sementara itu alokasi maksimal Unit Cost Biaya Pemeriksaan Kehalalan Produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal Untuk Pelaku Usaha Menengah, Besar Dan/Atau Luar Negeri, adalah sebagai berikut:
1. Produk dalam positif list /produk dengan proses/material sederhana: Rp3.000.000,00
2. Pangan olahan, produk kimiawi, produk mikrobial Rp6.468.750,00
3. Flavour dan Fragrance: Rp7.652.500,00
4. Produk Rekayasa Genetika Rp5.412.500,00
5. Obat, kosmetik, produk biologi Rp5.900.000,00
6. Vaksin Rp21.125.000,00
7. Gelatin Rp7.912.000,00
8. Barang Gunaan dan Kemasan Rp3.937.000,00
9. Jasa: Rp5.275.000,00
10. Restoran/ Katering/ Kantin Rp3.687.500,00
11. Rumah Potong Hewan/Unggas dan Jasa Sembelihan Rp3.937.000,00
Demikianlah keterangan yang berhasil dihimpun oleh redaksi eL-Samsi terkait dengan permohonan sertifikasi halal barang dan jasa. (Muhammad Syamsudin)
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.