





Beredar perdebatan di media sosial mengenai kebijakan Kementerian Agama (Kemenag) lewat Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang telah memangkas biaya sertifikasi halal reguler. Tidak tanggung-tanggung, besar biaya pengajuan sertifikasi halal adalah sebear Rp650 ribu khususnya bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengklaim bahwa biaya pemangkasan ini jauh lebih murah dari sebelumnya yang sebesar Rp3 juta hingga Rp4 juta. Demikian sebagaimana dilansir oleh kanal Youtube Kompas TV, salah satu saluran berita milik media Kompas Grup.
Ketika ditelusuri mengenai apa yang melatarbelakangi pemangkasan tersebut, diberitakan bahwa itu adalah bagian dari komitmen positif pemerintah bagi pelaku UMK dalam rangka memberikan stimulasi agar bangkit dari keterpurukan akibat Pandemi Covid-19.
Di sisi lain juga ditemukan penjelasan dari Aqil, Kepala BPJPH Kemenag, bahwa pemerintah menargetkan penerbitan 10 juta sertifikat halal.
Jadi, pemangkasan itu di satu sisi merupakan akibat langsung pandemi Covid-19 dan berlaku sebagai stimulus kebangkitan UMK, sekaligus mempercepat tercapainya target penerbitan sertifikat halal bagi 10 juta UMK.
Ketika ditelusuri mengenai rincian alokasi dana sebesar Rp650 ribu itu, maka ditemukan data pembagian alokasinya adalah sebesar Rp300 ribu untuk pendaftaran dan penetapan kehalalan produk dan Rp350 ribu untuk pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Lalu, berapa MUI selaku penyampai Fatwa Kehalalan prooduk itu mendapatkan alokasinya? Dalam hal ini, awak redaksi belum menemukan kejelasan informasi yang secara tegas menyatakannya.
Penulis: Muhammad Syamsudin