el-samsi-logo
Edit Content
elsamsi log

Media ini dihidupi oleh jaringan peneliti dan pemerhati kajian ekonomi syariah serta para santri pegiat Bahtsul Masail dan Komunitas Kajian Fikih Terapan (KFT)

Anda Ingin Donasi ?

BRI – 7415-010-0539-9535 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Komunitas eL-Samsi : Sharia’s Transaction Watch

Bank Jatim: 0362227321 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Pengembangan “Perpustakaan Santri Mahasiswa” Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri – P. Bawean, Sangkapura, Kabupaten Gresik, 61181

Hubungi Kami :

Images 1

Investasi merupakan sebuah aktifitas penanaman modal pada sebuah  entitas usaha tertentu. Akad yang berlaku, umumnya adalah qiradl, mudlarabah dan syirkah.

Namun, dewasa ini, pengertian investasi ini sering dipahami sebagai yang tidak hanya terpaku pada ketiga praktik di atas. Membeli sesuatu sekarang untuk dijual kelak di kemudian hari, sering juga disebut sebagai investasi. Itulah sebabnya, para ulama dari kalangan Madzhab Hanafi mengistilahkan kegiatan investasi ini sebagai istitsmary, yaitu semua bentuk  praktik kegiatan pengembangan harta

Dengan mengikut pada pengertian ini, maka jual beli murabahah adalah termasuk juga sebagai praktik investasi. Tidak berhenti di situ, kegiatan seumpama rahn (gadai), adalah juga masuk bagian dari investasi. 

Dengan mencermati pada istilah di atas, maka bila kita berbicara mengenai Bitcoin dan aset cryptocurrency lainnya untuk dijadikan sebagai wasilah berinvestasi, secara  tidak langsung kita diarahkan  untuk berfikir, bagaimana kira-kira investasi Bitcoin (BTC) itu akan dilakukan? Sebab, BTC merupakan aset digital. Alhasil, menjadikannya sebagai wasilah investasi, berarti konteks kajiannya adalah  berkaitan relasi pola digital. (Baca juga Landasan Hukum Harta Digital dalam Fikih Muamalah – El-Samsi (elsamsi.my.id))

Ada dua sarana yang diperkenalkan sejauh ini untuk melakukan  investasi pada BTC, yaitu: 1) minning (menambang), dan 2) trading. Untuk proses minning sendiri juga ada 2, yaitu a) minning secara mandiri dengan peralatan yang disediakan sendiri, dan b) minning secara patungan. Untuk lebih jelasnya, mari kita uraikan satu per satu. 

Minning Mandiri dan Minning Patungan

Minning merupakan proses menambang cryptocurrency. Untuk melakukan proses penambangan, seorang penambang wajib memiliki seperangkat alat tambang (minner). 

Beberapa pengakuan penambang yang berhasil dihimpun oleh peneliti, menyatakan bahwa menambang aset crypto membutuhkan banyak kendala, di antaranya: 

  1. Harga minner yang mahal
  2. Konsumsi listrik yang besar
  3. Hasilnya tidak seberapa besar

Jadi, melakukan minning secara mandiri pun hakikatnya juga banyak risiko yang harus dihadapi terkait dengan proses penambangan. Meski penuh risiko, dalam konteks penambangan pribadi semacam ini adalah boleh, dengan catatan aset crypto yang dtambang memenuhi unsur sebagai harta

Melihat penuh risikonya aktifitas penambang, itu sebabnya, beberapa penambang berinisiatif melakukan invasi dengan jalan melakukan kerjasama minning. Kerjasama ini biasanya dipraktekkan dengan dalih penyewaan alat tambang. Namun, uniknya penyewaan ini dilakukan dengan pola MLM (Multi Level Marketing). 

Praktiknya, pihak yang berkeinginan melakukan penambangan wajib melakukan: 

  1. Membayar sewa alat tambang yang ditetapkan besarannya per bulan. Misalnya untuk EDCCASH (E-Dinar Coin Cash), dengan mematok tarif penambangan sebesar 300 ribu-an. 
  2. Peserta yang ikut dalam aktifitas sewa alat tambang ini, selanjutnya ditugaskan untuk mencari anggota dengan menyetorkan sejumlah uang tertentu yang besarannya hingga jutaan rupiah. 
  3. Ada level-level keanggotaan, dan setiap level member memiliki anggota yang menjadi referralnya
  4. Bonus diberikan secara langsung kepada level yang ada di atasnya atas nama bonus sponsor yang besarannya melebihi bea tambang
  5. Alhasil, fokus member adalah pada bonus pencarian anggota dan bukan pada aktifitas tambangnya, sebab besaran bonus tersebut lebih menguntungkan dibanding menambang itu sendiri
  6. Biasanya, aset crypto yang ditambang tidak sebegitu laku di pasaran, yang ditandai oleh kapitalisasi pasar yang sangat kecil. Misalnya adalah Vidycoin dan E-Dinar yang harga 1 coinnya hanya bernilai 120-an rupiah (Rp. 120-an). 
  7. Meski demikian, harga 1 coin crypto yang ditambang memiliki besaran melebihi market cap yang sebenarnya di pasaran. Contoh termudah adalah EDCCASH, Vidycoin Cloud Minning dan BTC-Panda.

Jika anda menemui praktik semacam ini, maka tidak urung, aktifitas dengan dalih sewa alat tambang ini adalah secara fix ditengarai sebagai money game yang hukumnya adalah haram. (Baca Juga: Saham dan Obligasi dalam Ekonomi Islam Modern)

Illat keharamannya adalah bahwa telah terjadi praktik ghabn (kecurangan) di dalamnya, dan praktik ighra’, yang ditengarai lalainya member dari tugas utamanya dalam memasarkan produk dan lebih fokus pada aktifitas pencarian anggota

Trading Aset Cryptocurrency

Trading merupakan aktifitas yang dilakukan di pasar berjangka. Perlu diketahui bahwa trading aset crypto merupakan yang sudah resmi diperbolehkan khususnya di Indonesia dana mendapatkan legalitas dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). 

Oleh karena sudah mendapat ijin, maka pada dasarnya aktifitas melakukan trading di pasar berjangka terhadap aset crypto, hukumnya adalah boleh. Namun, catatan yang perlu disampaikan adalah selagi di dalam praktik tersebut tidak ada unsur spekulasi (gharar), maisiri (judi), riba, dan ghabn. 

Karena di dalam trading meniscayakan adanya transaksi secara tidak langsung antara pedagang dan pembelinya, maka dibutuhkan beberapa batasan dalam transaksinya, antara lain: 

  1. Antara aset crypto dan harga musti bisa saling diserahterimakan (imkan al-qabdli)
  2. Ketetapan besaran harganya meniscayakan wajib tunai (disepakati pada  tanggal  terjadinya transaksi), sebelum berpisah dari majelis akad
  3. Nilai tukar antara uang fiat dan aset crypto ditetapkan berdasar saat terjadinya deal akad, dan bukan saat diterimanya salah satu harga dan barang di waktu mendatang. 
  4. Penetapan harga yang dilakukan saat penyerahan harga atau barang di masa mendatang, dapat menjatuhkan seseorang pada praktik riba al-yad (riba jual beli tempo). 

Alhasil, asal mula investasi dalam bentuk trading cryptocurrency adalah boleh. Larangan trading terjadi manakala terdapat praktik yang dilarang oleh syariat, yaitu adanya unsur spekulatif, judi, kecurangan dan riba, sehingga dapat berakibat ruginya salah satu pihak. Wallahu a’lam bi al-shawab.

Baca juga:
Crypto Art: Token berjamin Aset Seni – El-Samsi (elsamsi.my.id)
Membaca Peluang dan Bisnis Saham – Aswaja Muda Bawean (elsamsi.my.id)
TRANSAKSI SYIRKAH TANPA MODAL – Aswaja Muda Bawean (elsamsi.my.id)
(Tulisan ini pernah penulis kirim di situs: bincangsyariah.com, Diproduksi ulang karena banyaknya penanya yang berkirim pesan kepada penulis)

Kajian Video
Muhammad Syamsudin
Direktur eL-Samsi, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, Wakil Sekretaris Bidang Maudluiyah PW LBMNU Jawa Timur, Wakil Rais Syuriyah PCNU Bawean, Wakil Ketua Majelis Ekonomi Syariah (MES) PD DMI Kabupaten Gresik

Tinggalkan Balasan

Skip to content