el-samsi-logo
Edit Content
elsamsi log

Media ini dihidupi oleh jaringan peneliti dan pemerhati kajian ekonomi syariah serta para santri pegiat Bahtsul Masail dan Komunitas Kajian Fikih Terapan (KFT)

Anda Ingin Donasi ?

BRI – 7415-010-0539-9535 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Komunitas eL-Samsi : Sharia’s Transaction Watch

Bank Jatim: 0362227321 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Pengembangan “Perpustakaan Santri Mahasiswa” Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri – P. Bawean, Sangkapura, Kabupaten Gresik, 61181

Hubungi Kami :

20220429 000432 0000

Saham adalah surat berharga. Sifat keberhagaannya ditetapkan berdasarkan nilai aset emiten. Sampai di sini kita perlu menggarisbawahi. Baca tulisan terdahulu di sini!

Ibaratnya adalah saham itu BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor). BPKB adalah surat berharga. Motor merupakan aset yang melandasi BPKB tersebut. 

Nah, saat ini kita akan berbicara mengenai saham yang dijualbelikan sebagai komoditas. Menjadikan saham sebagai komoditas (sil’ah), itu kira-kira sama pengertiannya dengan menjadikan BPKB sebagai komoditas (sil’ah) namun lepas dari sepeda motornya. Pahamkan, maksudnya?

Pertanyaannya, adalah bolehkah menjualbelikan BPKB tersebut tanpa sepeda motornya? Atau, bolehkah menjualbelikan saham tersebut murni berlaku sebagai komoditas. Aset usahanya ada, namun sama sekali tidak  dijadikan fokus penguasaan? Pokoknya hanya saham. Titik, habis.

Perbedaan Saham dengan Komoditi lainnya

Tentu ada perbedaan antara apa itu aset usaha di balik saham dengan motor dibalik BPKB. 

Aset usaha di balik saham merupakan aset bergerak atau berkembang. Ia bisa bertambah valuasinya atau turun seiring peningkatan kegiatan produksi dibaliknya serta potensi bagi hasil usahanya (deviden). 

Lain halnya dengan motor. Ia adalah aset tak bergerak. Alhasil, valuasinya bersifat cenderung konstan, atau malah mengalami penurunan seiring bertambahhnya usia dan penggunaan. 

Perbedaan dua karakter aset dibalik dua surat berharga di atas, menjadikan berbeda pula niatan para pembelinya saat kedua surat berharga itu dilelang secara short selling (penjualan jangka pendek) atau going long (penjualan jangka panjang).

Apa perbedaan saham dijual secara short selling dan going long? Apa imbasnya terhadap hukum? Tunggu kupasannya di tulisan berikutnya!

Konsultasi Bisnis

Konsultasikan Plan Bisnis anda ke eL-Samsi Group Consulting & Planning. Pastikan bahwa plan bisnis anda sudah bergerak di atas rel dan ketentuan syara’! Awal perencanaan yang benar meniscayakan pendapatan yang halal dan berkah! Hubungi CP 082330698449, atau ke email: elsamsi2021@gmail.com! Negosiasikan dengan tim kami! Kami siap membantu anda melakukan telaah terhadap plan bisnis anda dan pendampingan sehingga sah dan sesuai dengan sistem bisnis syariah.

Muhammad Syamsudin

eL-Samsi Group Consulting & Planning bisnis berorientasi Bisnis Syariah. Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center

Muhammad Syamsudin
Direktur eL-Samsi, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, Wakil Sekretaris Bidang Maudluiyah PW LBMNU Jawa Timur, Wakil Rais Syuriyah PCNU Bawean, Wakil Ketua Majelis Ekonomi Syariah (MES) PD DMI Kabupaten Gresik

Tinggalkan Balasan

Skip to content