el-samsi-logo
Edit Content
elsamsi log

Media ini dihidupi oleh jaringan peneliti dan pemerhati kajian ekonomi syariah serta para santri pegiat Bahtsul Masail dan Komunitas Kajian Fikih Terapan (KFT)

Anda Ingin Donasi ?

BRI – 7415-010-0539-9535 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Komunitas eL-Samsi : Sharia’s Transaction Watch

Bank Jatim: 0362227321 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Pengembangan “Perpustakaan Santri Mahasiswa” Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri – P. Bawean, Sangkapura, Kabupaten Gresik, 61181

Hubungi Kami :

Images (27)

Malam ini, pemerintah menegaskan kebijakan baru yang sebelumnya telah dikeluarkan berkaitan dengan larangan ekspor CPO. Melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Erlangga Hartarto, pemerintah menyampaikan kebolehan ekspor CPO. Adapun yang dilarang adalah melakukan ekspor RBD palm olein. Mari sejenak mengenal apa itu RBD palm olein.

Apa itu RBD Palm Olein?

RBD adalah singkatan dari Refined, Bleached, Deodorized (RBD). RBD palm olein merupakan produk hasil rafinasi dan fraksinasi Crude Palm Oil (CPO) yang digunakan sebagai bahan baku minyak goreng. Sebagaimana diketahui bahwa minyak goreng adalah salah satu dari produk pangan yang memiliki tingkat konsumsi yang tinggi di Indonesia. 

Bagaimanakah RBD Palm Olein ini dibentuk?

Berdasarkan sebuah jurnal yang diterbitkan oleh ITS Surabaya, alur pembentukan RBD palm olein itu adalah seperti diagram berikut ini. 

Diagram Proses Refinery, Bleached, Destillate

Berdasarkan diagram tersebut nampak bahwa RBD palm olein diproduksi dengan bahan baku CPO (Crude Palm Oil). Mekanisme produksinya dilakukan melalui proses physical refinery (rafinasi). 

Physical Refining merupakan proses pembuatan minyak kelapa sawit yang dikenalkan sejak tahun 1973. Physical Refining dapat menyelesaikan beberapa proses seperti deasidifikasi, deodorasi, dan thermal dekomposisi dari karotenoid dalam satu proses di deodorizer dengan bantuan steam. 

Proses Physical Refining dibagi menjadi beberapa tahapan yaitu Pretreatment (Degumming), Bleaching Filtration, dan Deodorization. 

Bahan yang digunakan pada Physical Refining adalah Crude Palm Oil (CPO) dan produk yang dihasilkan adalah (1) Refined Bleached Deodorized (RBD) oil, dan (2) Palm Fatty Acid Distillate. 

Secara garis besar, proses Physical Refining dimulai dari proses Pretreatment (Degumming), yaitu bahan berupa CPO masuk dengan penambahan Phosphoric Acid (konsentrasi 80-85%) dengan rate 0.05-0.2% dari feed minyak masuk. Kemudian dipanaskan hingga 90-110 derajat Celcius  dengan resident time 15-30 menit sebelum dilanjutkan pada bleacher dengan penambahan bleaching earth sekitar 0.8 – 2 % (bergantung kualitas dari CPO). 

Proses bleaching berlangsung dibawah tekanan vakum (20-25 mmHg) pada temperatur 95-110 derajat C dengan waktu penyimpanan 30-45 menit. 

Kemudian dilanjutkan pada proses Filtration, minyak yang mengandung bleaching earth kemudian di filtrasi agar lebih bening (oranye terang). 

Sebagai tindakan penjagaan kualitas, minyak dilewatkan ke beberapa filter bag yang disusun seri, untuk menangkap beberapa partikel earth dari penyaringan pertama. Hal ini 

penting mengingat keberadaan partikel spenth earth di minyak dapat mengurangi Oxidative Stability Refined Bleach Deodorized (RBD) oil. 

Spent earth dari hasil proses filtrasi mengandung 20-40% minyak. Proses filtrasi inilah yang mengakibatkan kehilangan sejumlah minyak.

Proses terakhir yaitu Deodorization Process, dengan jalan minyak yang telah diolah sebelumya kemudian dideasidifikasi dan deodorasi. Preated Oil awalnya di daerasi dan diikuti dengan pemanasan pada suhu 240-270 derajat C dengan heat exchanger sebelum dipompa ke deodorizer, dengan  kondisi di bawah tekanan vakum (2-5 mmHg). 

Temperatur diatas 270 derajat C dihindari untuk mengurangi kehilangan minyak netral, tocopherols/tocotrienols, dan kemungkinan isomerisasi dan reaksi yang tak diinginkan. 

Dalam kondisi tersebut dengan bantuan stripping steam, FFA yang masih terdapat dalam Preteated Oil, didistilasi bersama dengan senyawa odoriferous yang lebih volatil dan produk oksidasi seperti aldehid dan keton yag dapat menimbulkan bau dan rasa yang tidak diinginkan pada minyak. 

Disaat yang sama, residu karotenoid juga terdekomposisi, dan produk akhirnya berupa light-colored (bland RBD oil). 

Untuk memaksimalkan recovery energi panas, minyak panas hasil deodorasi dikontakkan di heat excahanger dengan Preteated Oil (PO) hingga suhu 120-150 derajat C. Pendinginan lebih lanjut dilakukan dengan air hingga suhu 55-65 derajat C sebelum dilanjutkan ke storage tank (tangki penyimpanan). 

Itulah sekilas mengenai apa itu RBD palm olein. Jadi, RBD palm olein merupakan produk turunan dari CPO yang diolah. Pengolahan CPO menjadi RBD palm olein, menghasilkan 2 produk, yaitu RBD palm olein itu sendirii sebagai bahan baku minyak goreng dan produk destilasi asam lemak jenuh sawit (Palm Fatty Acid Distillate).

Sementara itu untuk jenis RBD yang dilarang ekspor, adalah sebagaimana ditegaskan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, adalah RBD Palm olein yang HS-nya ujungnya 36,37, dan 39. 

“Jadi sekali lagi ditegaskan yang dilarang adalah RBD Palm olein yang HS-nya ujungnya 36,37, dan 39. Untuk yang lain ini tentunya diharapkan para perusahaan masih tetap membeli TBS dari petani sesuai dengan harga yang wajar. Yang dilarang adalah RBD palm olein HS ujung 36,37,39,” demikian ujar Airlangga. (MS)

Muhammad Syamsudin
Direktur eL-Samsi, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, Wakil Sekretaris Bidang Maudluiyah PW LBMNU Jawa Timur, Wakil Rais Syuriyah PCNU Bawean, Wakil Ketua Majelis Ekonomi Syariah (MES) PD DMI Kabupaten Gresik

Tinggalkan Balasan

Skip to content