Deskripsi Masalah Deposito
Assalamualaikum kyai. Mau bertanya tentang bentuk pendanaan usaha dg kata² sewa deposito.Seseorang yg punya deposito di bank sebesar 500jt misalnya mempersilakan pengusaha utk menggunakan uang deposito tersebut dalam menjalankan usahanya. Pemilik modal meminta 10% tiap tahun dg sebutan uang sewa. Sudah adakah artikel Kyai yang membahas hal tersebut? Kalau belum, mohon jawaban dan jalan keluar supaya sesuai hukum fiqh. Jazakumullah Ahsanal jaza. (Harun, Bandung)
Jawaban Permasalahan Deposito
Wa’alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh
بسم الله والحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله مولانا محمد بن عبد الله وعلى آله وصحبه ومن والاه أما بعد
Terkait dengan pertanyaan saudara penanya, sebenarnya kami sudah pernah membahasnya dalam beberapa tulisan sebelumnya. Saudara bisa membacanya pada artikel Tarik Ulur Persoalan Bank dan Bunga Bank: Diskursus Paradigma berfikir Masyayikh Al Azhar dalam Fikih Nawazil – El-Samsi.
Karena persoalan bank tersebut adalah persoalan krusial sehingga berstatus dlarurah li al-hajah, maka kami juga sudah menyajikan tulisan tentang Menaksir Besaran Pendapatan Haram dari Sektor Bunga Produk Tabungan dan Deposito – El-Samsi dengan tujuan agar bisa diantisipasi oleh masyarakat sehingga bisa dikeluarkan dari harta halalnya yang aman untuk dikonsumsi.
Karena ada 2 jalur perbankan di tanah air, kami juga sudah menghadirkan tulisan berkaitan dengan perbedaan deposto di kedua bank tersebut. Saudara bisa membacanya di sini: Perbedaan Deposito Konvensional dan Deposito Syariah – El-Samsi.
Nah, pada tulisan kali ini, mujawwib akan menyampaikan argumentasi tentang deposito berdasar takyif fikihnya (mekanisme fikih) selaku produk investasi yang barangkali belum banyak diuraikan oleh pengkaji sebelum ini.
Pertama, Deposito sebagai Produk Investasi
Di dalam Islam, secara umum produk investasi dikemas dalam 2 skema akad, yaitu (1) jika bukan mudlarabah / qiradl, maka (2) syirkah. Di era modern, para fuqaha kontemporer memperkenal 1 akad lagi, yaitu syirkah – mudlarabah yang merupakan gabungan dari akad syirkah dan akad mudlarabah.
Rukun mudlarabah, terdiri dari 4 hal, yaitu: (a) adanya investor (rabbu al-maal), (b) pengelola (mudlarib / amil), (c) modal (ra’su al-maal), dan (d) nisbah bagi hasil sesuai kesepakatan. Yang dibagi adalah keuntungan saja. Kalau tidak untung, maka pengelola tidak mendapatkan bagi hasil (Profit Sharing / PS).
أركان عقد المضاربة ثلاثة: صيغة، وعاقدان، ورأس مال – الفقه المنهجي على مذهب الإمام الشافعي ٧/٧٤ — مجموعة من المؤلفين
Adapun rukun syirkah, terdirii dari (a) rabbu al-maal yang satu sama lainnya bertindak selaku syarik (mitra), (b) ra’su al-maal (modal), (c) bagi hasil sesuai dengan nisbah modal. Untung rugi dalam usaha ditanggung bersama (Profit and Loss Sharing / PLS).
وأركان شركَة العَنان خَمْسَة عاقدان ومعقود عَلَيْهِ وعمل وصِيغَة – الإقناع في حل ألفاظ أبي شجاع ٢/٣١٧ — الخطيب الشربيني (ت ٩٧٧)
Kedua, Rukun Deposito
Ditinjau dari sisi pihak-pihak yang terlibat, dapat diketahui bahwa produk deposito merupakan produk yang disusun dan terdiri atas pihak-pihak sebagai berikut:
- Kumpulan para investor yang terdiri dari para nasabah deposito. Akad pengumpulannya, adalah memenuhi syarat sebagai akad syirkah ‘inan, sebab yang dikumpulkan adalah modal tunai dalam bentuk mata uang.
- Admin Deposito, yang bisa bertindak selaku wakil nasabah yang diupah untuk menyalurkan modal nasabah ke ruang produksi. Adakalanya sistem pengupahan admin ini dilakukan melalui akad ijarah (fixed) dan adakalanya melalui akad ju’alah (floating). Akad yang berlaku atas hal ini adalah akad al-wakalah bi al-ujrah atau al-wakalah bi al-ju’li.
- Ruang Produksi yang terdiri dari para nasabah debitur (kredit perbankan) dan bertindak selaku ‘amill / mudlarib.
- Sistem bagi hasil antara nasabah satu dengan nasabah lain yang meniscayakan mengikuti sistem bagi hasil pola akad syirkah, dan sistem bagi hasil antara badan hukum nasabah dengan nasabah kreditur yang mengikuti pola mudlarabah.
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat diketahui bahwa deposito terangkai oleh kerjasama antara “badan hukum pemodal (syirkah) yang terdiri dari nasabah deposito” dengan “pemilik usaha (amil).” Oleh karena itu, maka akad yang semestinya berlaku pada deposiito, adalah akad syirkah-mudlarabah. Gambaran dari akad syirkah mudlarabah ini, anda bisa baca pada tulisan dengan link ini.
ويستخلص مما مضى أنه يجوز عندنا على أحد الوجهين اشتراك مالين وبدن صاحب أحدهما على سبيل الشركة والمضاربة معا بصورة يمتنع فيها الغرر مثل أن يشترك رجلان بينهما ثلاثة آلاف درهم لاحدهم ألف وللآخر ألفان فأذن صاحب الالفين على أن يتصرف صاحب الالف على أن يكون الربح بينهما نصفين ويكون لصاحب الالف ثلث الربح بحق ماله والباقى وهو ثلثا الربح بينهما لصاحب الالفين ثلاثة أرباعه وللعامل ربعه، وذلك لانه جعل له نصف الربح، فجعلناه ستة أسهم منها ثلاثة للعامل، حصة ماله سهمان وسهم يستحقه بعمله في مال شريكه، وحصة مال شريكه أربعة أسهم سهم للعامل وهو الربع وقال مالك: لا يجوز أن يضم إلى القراض شركة، كما لا يجوز أن يضم إليه عقد إجارة. دليلنا: أنهما لم يجعلا أحد العقدين شرطا للآخر، فلم نمنع من جمعهما كما لو كان المال متميزا – المجموع شرح المهذب ١٤/٧٩ — النووي (ت ٦٧٦)
Ketiga, Bagi Hasil dalam Deposito
Karena akad deposiito, adalah akad syirkah mudlarabah, maka sistem bagi hasilnya pun semestinya menggunakan skema bagi hasil syirkah mudlarabah, yaitu:
- Bagi hasil pertama adalah menghitung nisbah sesuai akad mudlarabah antara badan hukum nasabah dengan pengelola (pemilik usaha). Ciri dasar dari akad bagi hasil ini didasarkan pada nisbah yang disepakati atas keuntungan yang berhasil diperoleh dari hasil pengelolaan modal.
- Bagi hasil kedua adalah antara nasabah satu dengan nasabah lainnya dalam satu badan hukum syirkah yang diwakili oleh admin perbankan. Dalam hal ini berlaku ketentuan bagi hasil sesuai akad syirkah, yaitu untung rugi ditanggung bersama.
Keempat, Rusaknya Akad Syirkah Mudlarabah pada Deposito Konvensional
Tidak diragukan lagi bahwa deposito adalah bagian dari produk yang dikeluarkan oleh perbankan untuk maksud investasi dengan janji bagi hasil yang akan dibayarkan dalam bentuk bunga pada akhir periode kontrak modal.
Karena bagi hasilnya berupa bunga inilah, maka deposito dipandang oleh perbankan konvensional sebagai produk rendah risiko kerugian. Mengapa? Sebab pihak investor dapat dipastikan untungnya.
Namun, justru karena kepastian mendapat keuntungan inilah, maka konsepsi deposito konvensional ini dipandang sebagai yang bertentangan dengan konsepsi investasi dalam Islam - khususnya skema syirkah-mudlarabah. Mudlarabahnya dipandang sebagai mudlarabah fasidah. Demikian halnya dengan akad syirkahnya, berlaku sebagai syirkah fasidah.
Alasannya, adalah dalam investasi senantiasa ada kemungkinan untung atau rugi (imma khasaratun wa imma ribhun) dalam usaha. Sementara dalam deposito konvensional, keuntungan itu senantiasa berlaku pasti.
Adanya kepastian mendapatkan keuntungan menempatkan deposito itu berlaku sebagai produk utang dengan menarik kemanfaatan terhadap pihak kreditur (qardlu jara naf’an li al-muqridl). Alhasil, deposito dihukumi sebagai praktik riba qardly (riba utang).
القرض هو بفتح القافِ وكسرِها، وهو لغة: القطعُ، وشرعًا: دفعُ مالٍ مخصوصٍ إرفاقًا؛ على وجهٍ [مخصوصٍ ليردَّ بدَلَهُ – التدريب في الفقه الشافعي ٢/٧٤ — سراج الدين البلقيني (ت ٨٠٥)
ربا القرض هو أن يستدين إنسان من آخر مقدارًا من المال إلى أجل، على أن يردّه له مع زيادة معينة، أو يعطيه أقساطًا معينة كفائدة وربح، إلى حين استرداد ذلك المال – الفقه المنهجي على مذهب الإمام الشافعي ٦/٨٣ — مجموعة من المؤلفين
Itulah takyif fikih yang berlaku atas deposito konvensional. Pandangan lain terhadap deposiito ini, bisa saudara penanya ikuti berdasarkan perspektif Syeikh Syauqy Ibrahim ‘Allam pada tulisan berikut ini: Pandangan Syeikh Syauqi Ibrahim ‘Allam terhadap Bunga Bank. Wallahu a’lam bi al-shawab.
Semoga penjelasan di atas bermanfaat dalam menambah wawasan kita semua! Ada kekurang jelasan dari tulisan di atas, bisa menghubungi nomor kontak 082330698449, a.n. Ustadz Muhammad Syamsudin atau email: elsamsi2021@gmail.com.
Situs ini dihidupi secara Swadaya oleh jaringan Peneliti dan Pemerhati Bidang Ekonomi Syariah - eL-Samsi Group Consulting dan ditopang oleh para donatur pemerhati Kajian Fikih Muamalah dan masyarakat pelaku bisnis syariah. Salurkan donasi anda pada rekening yang telah dicantumkan demi kemajuan dakwah kami lewat situs ini! Semoga bermanfaat!