elsamsi log
Edit Content
elsamsi log

Media ini dihidupi oleh jaringan peneliti dan pemerhati kajian ekonomi syariah serta para santri pegiat Bahtsul Masail dan Komunitas Kajian Fikih Terapan (KFT)

Anda Ingin Donasi ?

BRI – 7415-010-0539-9535 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Komunitas eL-Samsi : Sharia’s Transaction Watch

Bank Jatim: 0362227321 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Pengembangan “Perpustakaan Santri Mahasiswa” Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri – P. Bawean, Sangkapura, Kabupaten Gresik, 61181

Hubungi Kami :

20220608 143814 0000

Mukhabarah merupakan salah satu bentuk kemitraan agrobisnis yang dilarang secara langsung lewat lisan Baginda Nabi Muhammaad SAW. Nah, dalam tulisan ini, akan disajikan contoh kasus dan solusi penyelesaiannya.

Ada sebuah pernyataan Imamuna al-Syafii radliyallahu ‘anhu di dalam al-Umm, sebagai berikut:

فلو اشترك أربعة في زراعة الأرض فكانت الأرض لأحدهم، والبذر للآخر، ومن الرابع العمل، على أن الزرع بينهم أرباعًا كان الزرع لصاحب البذر، وعليه أجرة المثل لشركائه

“Seandainya ada 4 orang pihak yang bekerjasama menanami suatu lahan, dan lahan milik salah satu di antara mereka. Benih tanaman berasal dari (dua) pihak lainnya, dan pihak keempat bertanggung jawab dalam melakukan kerja pengelolaan. Kesepakatan terjadi bahwa tanaman itu adalah milik mereka berempat dan akan dibagi sama rata. Maka dalam konteks ini, tanaman adalah milik pemilik benih, karenanya ia wajib memberikan ujrah mitsil kepada 3 rekan kerjanya.” 

Jika diurai secara rinci, kasus di atas sebenarnya tersusun atas pola pembagian sebagai berikut:

  1. Pemilik lahan : 1 bagian
  2. Pemilik Benih: 2 bagian
  3. Penggarap : 1 bagian

Total seluruhnya adalah 4 bagian. Sekilas dapat kita tebak bahwa akad yang mengikat kemitraan tersebut, adalah akad mukhabarah

Ciri dari akad ini, adalah: pemilik benihnya adalah bukan pemiliik lahan

Rusaknya akad ini, adalah disebabkan karena:

  1. Upah sewa lahan tidak maklum sehingga terjadi gharar (tidak pasti) sebab bergantung pada hasil panen (deviden)
  2. Akad yang mengikat antara 2 pihak pemilik benih adalah akad syirkah. Namun, akad ini juga tidak sah disebabkan ma’qud ‘alaihnya adalah al-badzr (benih).
  3. Akad kerjasama antara pemilik benih dengan ‘amil adalah akad mudlarabah atau akad musaqah

Jadi, rusaknya akad adalah karena faktor sewa lahan yang diambil dari deviden, yang secara otomatis dapat mengurangi bagian musaqy (pihak pengelola). 

Ketika akad musaqah itu rusak (fasad), maka jalan keluar pemecah masalah, adalah dikembalikan pada ushul akad pembentuknya. 

Lahan berhak atas sewa. Pihak musaqy berhak atas ujrah kerjanya. Mengapa? Ada beberapa alasan:

  1. Lahan tidak memiliki kerja, sehingga hak atas lahan adalah disewa
  2. Sebagian dari hasil panen (deviden) pada dasarnya adalah memuat upah (ujrah) dari musaqy. Ketika musaqah itu fasad, maka pihak musaqy berhak atas ujrah mitsil atau sesuai ‘urf setempat.

Itulah bagian dari risiko akad mukhabarah dan solusi penyelesaiannya. Semoga bermanfaat!

Spread the love

Related Articles

Tinggalkan Balasan