elsamsi log
Edit Content
elsamsi log

Media ini dihidupi oleh jaringan peneliti dan pemerhati kajian ekonomi syariah serta para santri pegiat Bahtsul Masail dan Komunitas Kajian Fikih Terapan (KFT)

Anda Ingin Donasi ?

BRI – 7415-010-0539-9535 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Komunitas eL-Samsi : Sharia’s Transaction Watch

Bank Jatim: 0362227321 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Pengembangan “Perpustakaan Santri Mahasiswa” Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri – P. Bawean, Sangkapura, Kabupaten Gresik, 61181

Hubungi Kami :

Crypto Art: Instrumen Spekulasi berdalih Token

Crypto Art: Instrumen Spekulasi berdalih Token

Adanya “kertas” yang digunakan untuk mencatat “kepemilikan saham” seseorang di suatu aktivitas atau kerja produksi, pada dasarnya bertujuan untuk “fisikanisasi” kinerja produksi. Jadi, kertas saham di situ perannya adalah sebagai “bukti fisik” kepemilikan. Seandainya ada sengketa di kalangan pemegangnya, maka kehadiran bukti fisik itu yang bisa diterima sebagai langkah penyelesaian solusi.

Nah, ketika material kriptografi dijadikan sebagai fungsi pengganti “pencatat transaksi” yang menggantikan fungsi “kertas”, maka di sini berbagai problem potensial sengketa muncul, seiring kriptografi itu hadir dalam bentuk teknologi digital sehingga fisik tersebut berstatus virtual / semu / maya. Status virtual ini menempati maqam antara “ada” dan “tiada”, sehingga menguatkan kedudukannya sebagai “amrun mauhum”. 

Amrun mauhum adalah sesuatu yang bisa berpotensi disalahartikan sehingga berubah fungsinya tidak sebagaimana mestinya berlaku. Fungsi sebenarnya dari pencatatan adalah sebagai “bukti fisik” yang menguatkan pemiliknya. Dengan kehadiran bukti fisik, maka potensi penyelewengan hak dan kewajiban menjadi ternisbikan sebab “penyerahan” fisik harta yang menjadi terjamin. Ketiadaan terjamin, menjadikan transaksinya masuk dalam ranah yang dilarang oleh syara’. 

Penyerahan Barang

Penyerahan barang merupakan intisari dari akad jual beli. Penyerahan merupakan bukti telah beralihnya kepemilikan atau telah ditunaikannya jasa. Untuk itu, penyerahan merupakan hal yang harus bisa dijamin, baik secara fisik, maupun secara hukum.

Ketiadaan aset dan manfaat bisa diserahkan, menandakan transaksi jual beli dan sewa jasa yang sedang dilangsungkan merupakan transaksi fiktif. Salah satunya ditandai dengan ketiadaan penjamin emisi atau aset dibaliknya. Mentradingkan aset fiktif seperti ini, hukumnya adalah haram sebab sama artinya dengan menjualbelikan barang yang tidak ada. 

Karya Seni sebagai Obyek Tokenisasi

Seorang konsumen yang membeli sebuah aset karya seni, maka lazimnya adalah ia ingin memiliki fisik karya tersebut. Untuk itu, ketentuan dasar saat karya tersebut dilelang, adalah siapa yang memenangkan lelang, maka dia berhak untuk memborong karya yang dipajang dan dikehendakinya serta sudah dita’yiin (dipilih dan ditentukan) olehnya. Ini adalah hak mutlak dari seorang pembeli. 

Jadi, apabila seseorang sudah membeli aset yang dita’yin tersebut, maka terjadilah peralihan hak milik. Peralihan ditandai oleh diserahkannya aset kepada dirinya. 

Masalah kemudian apabila ia menjual lagi barang itu kepada pihak lain, maka itu sudah menjadi haknya sebab sudah sah diterima. Dan apabila ia berhasil menjual lagi, maka hak kepemilikan aset fisik seni, menjadi hak milik pembeli yang baru, dan pemilik baru itu juga berhak meminta aset fisik yang sudah dibelinya. 

Praktik Jual Beli Token Crypto Art (Token Kripto Seni)

Praktik jual beli token kripto seni (Crypto Art), dilakukan dengan jalan seorang pembeli melakukan akad jual beli dengan obyek berupa “foto virtual” yang dienkripsi dengan sandi kriptografi. Adapun fisik barang yang difoto, tidak ikut berpindah kepemilikan kepada pembelinya. Alhasil, pembeli hanya memiliki foto tersebut dalam rupa Token Seni. 

Hukum Membeli Token Aset Seni (Crypto Art)

Pertanyaan yang akan kita jawab adalah apakah aset seni virtual yang sudah ditokenkan sudah memenuhi standar “harta yang sah” secara “syara’”? Dalam hal ini, kita perlu kembali lagi pada konsepsi dasar mengenai sil’ah (komoditi). 

Komoditi merupakan istilah lain dari mabi’ (barang yang dijualbelikan). Syarat dasar mabi’ adalah wajib terdiri dari “barang” (ain) atau “sesuatu yang dirupakan barang” dalam bentuk “efek” (ma fi al-dzimmah). 

Dalam kajian terdahulu, sudah disimpulkan bahwa material kriptografi tidak bisa dikelompokkan sebagai sil’ah (komoditi) sebab tidak ada “fisik barang”-nya. Demikian halnya dengan “foto aset seni” yang hadir dalam bentuk virtual, juga bukan merupakan “barang”. 

Namun, apakah “foto virtual” itu bisa dikategorikan sebagai harta (ainun maliyun)? Dalam hal ini, ada 2 versi pendekatan. Pertama, melihat fisik foto yang hadir dalam bentuk virtual, menandakan ia dalam kondisi semu. Kedua, foto digital merupakan hasil jepretan atau pengolahan data oleh seseorang dan tidak dipungkiri oleh masyarakat bahwa hal itu adalah bagian dari yang bisa dinilai sebagai uang. 

Oleh karena itu, apabila kita berpedoman bahwa foto tersebut merupakan “virtual” sehingga tidak berupa “fisik”, maka membeli token crypto art hukumnya sama dengan membeli barang ma’dum sehingga dihukumi sebagai haram. 

Hal ini diperkuat dengan kedudukan foto tersebut yang dienkripsi, sehingga hanya bisa dibuka oleh pembeli saat pembeli sudah mendapatkannya dan otomatis menerima sandi pembukanya. Ditambah lagi, tidak ada khiyar dalam praktik transaksi cryptocurrency semacam ini. 

Walhasil, membeli crypto art dengan obyek seni di dalamnya adalah ibarat membeli kucing dalam karung, atau masuk kelompok transaksi bai’ habl al-hablah (jual beli kandungannya hewan yang masih ada dalam kandungan). 

Di sisi lain, seseorang yang membeli crypto art, pada dasarnya tidak dimaksudkan untuk memiliki manfaat seni di dalam foto tersebut. Seni virtual yang ada dalam foto, hanya merupakan obyek untuk pengelabuan. Qashdu sejatinya dari pembeli, adalah mengikutkannya dalam praktik spekulasi (untung-untungan). 

Sulthanu al-Ulama al-Izz Ibn Abdi Al-Salam (w. 660 H), di dalam al-Ghayah fi Ikhtishari al-Nihayah, Juz 3, halaman 324 menjelaskan:

نهت السنّة عن بيع حَبَل الحَبَلة، وعن بيع الملاقيح والمضامين، وعن الملامسة والمنابذة، وعن بيع الحصاة، وكلُّ ذلك فاسد. فأمّا حَبَل الحَبَلة: فهو البيع بثمن مؤجَّل إلى نتاج النتاج، أو بيع نتاج النتاج قبل وجوده

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah melarang jual beli kandungannya kandungan, jual beli mulaqih, mudlammin, mulamasah, munabadzah dan jual beli hashah. Seluruhnya termasuk akad yang fasid. Adapun jual beli habl al-hablah, adalah jual bei dengan harga tempo terhadap kandungannya hewan yang masih ada dalam kandungan, atau jual beli kandungannya kandungan sebelum wujud (nampak fisik).”

Sudah barang tentu, keharamannya adalah karena maisir / spekulatif. Pendapat pertama ini merupakan yang paling kuat bila dibandingkan dengan pendapat kedua, seiring karakteristik dari Crypto Art tersebut memang tidak ada khiyar dan tidak bisa melihat isi foto yang ada di dalamnya. Wallahu a’lam bi al-shawab

Muhammad Syamsudin

Peneliti Bidang Ekonomi Syariah – Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur

Spread the love
Direktur eL-Samsi, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, Wakil Sekretaris Bidang Maudluiyah PW LBMNU Jawa Timur, Wakil Rais Syuriyah PCNU Bawean

Related Articles