elsamsi log
Edit Content
elsamsi log

Media ini dihidupi oleh jaringan peneliti dan pemerhati kajian ekonomi syariah serta para santri pegiat Bahtsul Masail dan Komunitas Kajian Fikih Terapan (KFT)

Anda Ingin Donasi ?

BRI – 7415-010-0539-9535 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Komunitas eL-Samsi : Sharia’s Transaction Watch

Bank Jatim: 0362227321 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Pengembangan “Perpustakaan Santri Mahasiswa” Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri – P. Bawean, Sangkapura, Kabupaten Gresik, 61181

Hubungi Kami :

Jpg 20220426 222451 0000

Beberapa hari ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memutuskan pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng dan produk minyak goreng. Secara makro, dampak pelarangan ini justru menguntungkan Malaysia. Sebab, 84% dunia bergantung pada hasil produksi minyak kelapa sawit (CPO) Indonesia dan Malaysia. 

Sebagaimana diketahui, bahwa kedua negara ini menguasai kurang lebih 84% produksi minyak sawit dunia dan menguasai 89% pangsa pasar dunia. Indonesia sendiri menguasai kurang lebih 59% total produksi minyak sawit dunia dengan volume ekspor sebesar 44,5 juta ton CPO. Alhasil, sisanya sebesar 25% dipasok oleh Malaysia atau ada pada kisaran 18,86 juta ton.

Apa dampak dari pelarangan ini? Berikut ini adalah sekilas ulasannya!

Pertama, harga produk turunan CPO minyak sawit dalam negeri akan turun seiring kapasitas stock produksi CPO akan melimpah di dalam negeri. Dengan keberadaan stok (‘aradl) melimpah, sementara distribusi ke luar negeri distop, mengakibatkan harga tawar (thalab) produk turunan minyak sawit (palm oil) akan berangsur turun. Ini merupakan imbas langsung dari terciptanya barier distribusi, alhasil berpengaruh terhadap berlakunya hukum aradl-thalab dalam ekonomi.

العرض والطلب هو العلاقة بين كمية السلع التي يرغب المنتجون في بيعها بأسعار معيَّنة، وكمية السلع التي يرغب المشترون في شرائها بأسعار يرونها مناسبة. فالمشترون يريدون أن تكون الأسعار متدنية لأقصى حد ممكن، بعكس المنتجين الذين يريدون أن تكون الأسعار مرتفعة.

“Supply dan demand merupakan korelasi antara harga jual produk yang dikehendaki oleh para produsen, dengan keberadaan total stok (sil’ah) yang ada di pasar dan dibutuhkan oleh para konsumen yang mana relasi itu selalu menggambarkan kondisi setimbang (equilibrum / munasabah). Para konsumen cenderung menghendaki bahwa harga produk harus turun dan ada dalam batas keterjangkauan daya beli. Sebaliknya, para produsen akan senantiasa menghendaki bahwa harga jual produknya selalu tinggi”. 

Untuk lebih jelasnya, simak gambar berikut!

Hubungan antara harga dan stock akan selalu menunjukkan pola saling memotong satu sama lain. Saat barang melimpah, distribusi terbatas, maka harga akan turun. Sebaliknya, bila stock berkurang, distribusi terbatas, maka harga akan naik.

Kedua, Para petani sawit akan menurun omset dan penghasilannya seiring produsen akan membeli produknya dengan harga murah. Besar kemungkinan, CPO yang dihasilkan akan diubah menjadi produk biodiesel. Perlu diketahui bahwa di Indonesia, produk CPO sawit tidak hanya diolah sebagai minyak goreng saja, melainkan juga diolah menjadi produk margarine, keju, dan biodiesel. 

Ketiga, akan terjadi lonjakan pada harga kedelai, sebab kedelai merupakan produk alternatif pengganti minyak sawit. Produk kedelai ini juga bisa diolah menjadi minyak kedelai. 

Keempat, ada kemungkinan perusahaan pengolah CPO akan mengalihkan produksinya dalam bentuk biodiesel ini guna meningkatkan keuntungannya. Sejauh ini, pemerintah hanya melarang ekspor produk minyak goreng dan CPO mentah. Pertimbangan dari pelarangan ini adalah adanya gejolak harga di sektor minyak goreng. Namun, gejolak itu tidak ditemui pada produk biodiesel. Walhasil, besar kemungkinan para pengusaha akan mengubahh CPO itu menjadi biodiesel, atau produk lain selain minyak goreng. 

Itulah buah dari risiko adanya hambatan produksi dan diversifikasi produk. Jika terhambat di satu celah, maka akan lari pada celah yang lain. 

Spread the love

Related Articles

Tinggalkan Balasan