Dilematika Saham sebagai Komoditi
Ketika saham berlaku sebagai komoditas, maka membeli saham adalah sama pengertiannya dengan:
- Mengakuisisi kepemilikan atas suatu aset produksi. Akad akuisisinya adalah akad syuf’ah disebabkan aset yang mendasari meruupakan maal syuyu’ (harta kepemilikan bersama dan tidak bisa dibagi)
- Investor menyewakan aset kepada penjual (emiten). Akad yang terjadi adalah akad ijarah. Pihak yang menyewakan adalah investor. Penyewanya adalah emiten.
Problem fikihnya, adalah:
- Kapan ongkos sewa itu diberikan?
- Ketika saham berpindah kepemilikan dari satu trader ke trader lainnya, menandakan terjadiinya pula perpindahan pihak yang menyewakan dari satu pihak ke pihak lainnya. Tentu dalam hal ini, pihak kedua, sampai dengan pihak terakhir tidak mengetahui kapan akad sewa itu dimulai. Alhasil, masing-masing pihak tersebut juga tidak tahu kapan kontrak sewanya berakhir. Apalagi besaran upah sewanya. Lalu bagaimana seharusnya perlakuan terhadap upah sewa ini disampaikan pada saat pembagian deviden itu tiba? Ingat, bahwa jika saham berlaku sebagai komoditi, maka deviden diartikan sebagai upah sewa aset fundamental. Penjelasan lebih detail, bisa disimak di tulisan terdahulu.
- Sahkah upah itu dimiliki oleh pemilik saham terakhir? Dan termasuk harta apakah upah sewa yang diterima pemilik terakhir itu?
Ketiga problematika ini merupakan bagian dari masalah yang sulit dipecahkan saat saham dijadikan sebagai komoditi.
Ketidaktahuan upah pada akad ijarah dapat menyeret pada makna spekulatif. Ditetapkan sebagai instrumen investasi, namun ditradingkan, juga berlaku sama, yaitu sebagai aset spekulatif.
Bingung, kan? Ya, sama. Para pengkaji di el-samsi juga puyeng. Yaahh…. Yang namanya ngaji, memang harus puyeng. Kalau nggak puyeng, jangan-jangan nggak ngaji. He he….
Apakah itu artinya Trading Saham adalah haram?
Menyatakan hukum keharaman pada trading saham ini sejatinya juga berat.
Paling tidak alasan keberatan itu, adalah “kalau saham itu tidak boleh dibeli oleh masyarakat, khawatirnya diakuisisi oleh pihak asing.”
Banyak kasus yang bisa menjadi teladan. Perusahaannya ada di tanah air, dan seolah-olah milik warga negara Indonesia, tapi ternyata sahamnya dimiliki orang luar negeri. Itu sama saja dengan pendapatan kinerja emiten lari ke luar negeri, bukan?
Tapi, bagi pihak yang menentang trading pun juga bisa beralasan: “kalau dibeli, maka tidak apa-apa. Yang tidak boleh adalah ditradingkan. Sebab, mentradingkan saham, tidak bisa lepas dari spekulasi.”
Beda antara Transaksi Jual Beli dengan Trading
Intinya memang ada beda, saat saham itu ditransaksikan ke dalam akad jual beli dengan trading (tijarah).
Akad jual beli saham, itu pada dasarnya adalah sama dengan akad syuf’ah (akuisisi maal syuyu’). Bagaimanapun, sebuah kepemilikan atas aset, maka kepemilikan itu bisa dialihkan kepada pihak lain, sebab status hartawinya.
Sementara motif trading saham, condongnya adalah ke gain capital. Umumnya, seseorang memiliki motif trading adalah karena dipengaruhi adanya informasi-informasi yang ada di sekeliling saham. Informasi ini kemudian dimanfaatkan untuk melain gain capital dengan jalan mencari selisiih beda harga di antara 2 waktu jual dan waktu beli. Qashdu al-a’dham-nya adalah ribhun dan bukan deviden.
Alhasil, serba salah memang untuk menempatkan saham sebagai komoditas yang boleh dibeli, dan disewakan, dengan menempatkan saham sebagai instrumen investasi. Hikmah yang menjadi pertimbangan besar, barangkali adalah tetap pada “ada atau tidaknya motif tala’ub fi al-burshah (bermain-main dengan bursa).” Kalau ada niatan untuk tala’ub, itu tandanya lebih kuat pada maksud spekulasi. Jika tidak ada motif tala’ub, itu tandanya tidak ada motif spekulasi.
Bagaimana dengan Pendapat Kalangan Fuqaha’ Kontemporer?
Ada pendapat dari ٍSyeikh Syauqi Ibrahim ‘Allam. Beliau menyatakan bahwa hukum asal melakukan transaksi di pasar modal / bursa itu adalah jaizun syar’an. Sebagaimana hukum ini beliau sampaikan di media resmi yang dikelola oleh Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, sebagai berikut:
البورصة في الأصل وسيلةٌ للتمويل وليست سوقًا للقِمار، فمَن حَوَّلها عن مقصودها فهو آثم، والتعامل بالصورة المذكورة جائزٌ شرعًا ما دام بقصد التجارة لا التلاعب بالأسواق
“Bursa menurut asal didirikannya adalah bertindak selaku instrumen pengembangan harta (tamwil), sehingga bukan sekedar sebagai pasar untuk melakukan aksi spekulasi. Oleh karena itu, siapapun pihak yang mengubah bursa dari asal didirikannya ini, maka dia adalah pihak yang berdosa. Bermuamalah dalam pasar bursa sebagaimana dideskripsikan ini, adalah boleh secara syara’ selama dimaksudkan untuk melakukan tijarah dan bukan sekedar bermain-main dengan pasar.” (Sumber: Dar al-Ifta)
Beliau menggarisbawahi di situ, bahwa bursa dikembalikan pada fungsi asal, yaitu instrumen investasi dan bukan sebagai pasar. Jika mengikut pendapat ini, maka saham seolah juga harus diperlakukan juga sebagai instrumen investasi. Artinya, tidak boleh ditradingkan. Jika ditradingkan, maka sama dengan merubah fungsi bursa, dari instrumen tamwil (investasi) ke instrumen suq (pasar).
Namun, uniknya, beliau juga menyampaikan pernyataan sebagai berikut:
وكان يملك الأسهم التي يتاجر فيها تملكًا تامًّا بحيث تصبح باسمه بعد المقاصة والتسوية، مع مراعاة أن يكون نشاط الشركة مباحًا، وأن يكون لها أصول وأوراق ثابتة ومعلومة.
“Adalah sifat kepemilikan saham yang ditradingkan di dalam bursa adalah kepemilikan sempurna, sebab penerbitannya telah selesai melewati proses kliring (al-muqashah wa al-taswiyah), dengan tetap menjaga kegiatan produksi bergerak dalam bidang yang mubah, memiliki efek dengan landasan kegiatan usaha, dan legal (tsabitah ma’lumah).” (Sumber: Dar al-Ifta)
Ternyata, beliau juga menyatakan bolehnya trading. Itu artinya bursa juga bisa berlaku sebagai pasar, dan saham bergerak sebagai komoditi.
Apakah ini adalah tanda-tanda bahwa beliau sebenarnya juga diguncang oleh rasa bingung, dilematis dan bimbang ketika membahas saham sebagai komoditas ataukah sebagai instrumen investasi?
Jika beliau saja bisa bingung, maka tidak salah juga bila para pengkaji el-samsi group juga bingung. Jadi, kita semua sama-sama bingung, kan? Semoga para pembaca tidak turut bingung! Tapi, seandainya bingung juga, maka tidak apa-apa sih. Itu artinya, benar-benar ngaji. Wassalam.
Konsultasi Bisnis
Konsultasikan Plan Bisnis anda ke eL-Samsi Group Consulting & Planning. Pastikan bahwa plan bisnis anda sudah bergerak di atas rel dan ketentuan syara’! Awal perencanaan yang benar meniscayakan pendapatan yang halal dan berkah! Hubungi CP 082330698449, atau ke email: elsamsi2021@gmail.com! Negosiasikan dengan tim kami! Kami siap membantu anda melakukan telaah terhadap plan bisnis anda dan pendampingan sehingga sah dan sesuai dengan sistem bisnis syariah.
Muhammad Syamsudin
eL-Samsi Group Consulting & Planning bisnis berorientasi Bisnis Syariah. Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center