Ada beberapa macam jenis crowdfunding. Ada equity crowdfunding, securities crowdfunding, Donation-Based Crowdfunding dan Reward-Based Crowdfunding.
Sebelumnya kita sudah pernah membahas mengenai equity crowdfunding dan securities crowdfunding. Keduanya ini dijalankan pada bisnis dan investasi. Oleh karenanya, para peserta crowdfunding berhak mendapatkan hak bagi hasil dari dana yang disetorkan tersebut dan berhak mendapatkan dananya kembali sesuai dengan valuasi efek sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Payung hukum bagi pelaksanaan dua pola crowdfunding berbasis investasi dan bisnis ini secara tegas telah diatur lewat POJK Nomor 37 /POJK.04/2018 dan diperbarui dengan POJK Nomor 57 /POJK.04/2020.
Kali ini penulis akan hadirkan secara khusus mengenai donation-based crowdfunding. Meski agaknya sajian ini nanti masih sekedar membahas masalah-masalah yang bersifat umum semata.
Donation-Based Crowdfunding dan Payung Hukum
Anda pasti sudah mengenal sebuah startup Kitabisa.com dan GoFundMe.com, bukan? Ya, keduanya adalah bagian dari donation-based crowdfunding.
Donation-based crowdfunding ini, merupakan sebuah kegiatan penggalian dana (fundraising) yang mana pihak donatur tidak akan mendapat imbalan apapun. Oleh karenanya, biasanya kegiatan crowdfunding jenis ini dimanfaatkan untuk membantu penyelesaian proyek-proyek jenis non-profit, misalnya membangun fasilitas sanitasi, masjid, pemberian beasiswa, dan sebagainya.
Di Indonesia, secara umum payung hukum donation-based crowdfunding ini adalah berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”.
Yang menjadi persoalan adalah aturan pelaksana mengenai donation-based crowdfunding ini belum sepenuhnya diatur dan dituangkan dalam Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah. Anda bisa menelusuri hal ini pada berbagai arsip peraturan dan perundangan yang berlaku. Tidak ada satupun, peraturan yang menjelaskan secara spesifik akan kegiatan urun dana berbasis donasi ini.
Padahal, dari segi kerawanan, ada banyak kasus-kasus hukum berkaitan dengan donasi yang bisa dengan mudah kita akses informasinya dewasa ini. Termasuk mekanisme penanganan dan penyelesaian sengketa kasus donasi. Sejauh ini, yang diandalkan untuk memberikan solusi adalah memakai peran KUHP Pasal 372 tentang Penipuan dan KUHP Pasal 378 tentang Penggelapan. Penyelesaian kasus akan menjadi semakin kompleks ketika pihak pelaksana terdiri dari perorangan.
Pihak yang Terlibat dalam Donation-Based Crowdfunding
Jika kita cermati mengenai siapa-siapa pihak yang ada di balik donation-based crowdfunding, maka setidaknya kita akan mendapati tiga pihak yang terlibat langsung di dalamnya. Ketiga pihak tersebut, antara lain:
Pertama, mereka terdiri dari para inisiator, kreator atau fasilitator, baik individu maupun kelompok, yang memiliki proyek atau ide yang butuh pendanaan.
Kedua, mereka yang terdiri dari pihak yang mendukung ide tersebut, atau tertarik dengan produk yang akan dihasilkan dari proyek tersebut, yang kemudian mengalirkan dukungan dana ke pihak pertama.
Ketiga, pihak yang berdiri di antara kedua pihak inisiator dan pendukung, yang bisa terdiri dari sebuah organisasi atau bahkan platform yang melakukan fungsi mediasi. Melalui pihak ini, memungkinkan terjadinya hubungan antara dua pihak yang dijembatani atas dasar asas kepercayaan (amanah).
Umumnya bagi pihak ketiga ini menyediakan sebuah sarana (wisathah) guna mempertemukan antara kedua pihak dimaksud. Sarana ini, secara umum ada 2, yaitu: 1) sarana berbasis teknologi informasi layanan urun dana, dan 2) sarana penyaluran dana. Dari kedua sarana itu meniscayakan adanya biaya-biaya. Nah, biaya ini yang kemudian sering menjadi permasalahan, seiring bolehkah bagi pihak penyedia layanan tersebut untuk mengambil sejumlah porsi untuk melangsungkan manajemen? Jika boleh, maka berapa porsinya? Jika tidak boleh, lalu bagaimana solusi bagi ketersediaan dana manajerial tersebut?
Akad Donation-Based Crowdfunding
Akad yang berlaku dalam donation-based crowdfunding, bisa dibedakan menurut pihak yang terlibat di dalam program tersebut. Akad itu meliputii:
Pertama, akad antara inisiator crowdfunding dengan penyelenggara.
Sebagaimana telah diuraikan di atas, bahwa pihak inisiator ini bisa terdiri atas personal dan organisasi. Contoh dari pihak inisiator personal ini misalnya adalah kepedulian terhadap seorang korban. Biasanya, mereka melakukan kampanye lewat akun media sosial, seumpama facebook, twitter dan instagram, atau sarana lainnya yang serupa. Adapun inisiator organisasi, bisa terdiri atas yayasan, lembaga pendidikan, lembaga bencana, dan lain sebagainya yang bersifat non-profit.
Ketika para inisiator ini menghubungi platform penyelenggara donasi, terkadang disuguhi sebuah perjanjian bahwa dari donasi yang terkumpul, pihak penyelenggara mendapatkan bagian sebesar persentase tertentu. Berdasarkan hasil pendataan penulis, dari kesekian platform penyelenggara, biaya yang dipungut atas satu proyek crowdfunding ada dalam kisaran 5 sampai dengan 10% dari total donasi yang berhasil dikumpulkan. Alhasil menyerupai akad ju’alah dengan obyek kerjanya berupa penggalian dana. Apakah ini memenuhi kategori akad ju’alah shahihah ataukah ju’alah yang bathil, kelak kita akan bahas secara fikih, status hukum biaya ini.
Kedua, akad antara pihak donatur dengan penyelenggara crowdfunding.
Saat pihak donatur menyerahkan dananya kepada platform crowdfunding, maka akad yang berlaku pada dasarnya adalah akad antara pihak donatur dengan wisathah (perantara) yang berbasis amanah. Sebagai wisathah (perantara), sudah semestinya ada ujrah (upah). Namun, dalam praktiknya, ujrah/ju’lu justru dipungut berdasar perjanjian inisiator donation-based crowdfunding dengan platform penyelenggara (wisathah).
Sudah benarkah akad ini? Secara umum, kaidah yang semestinya berlaku adalah pihak penyelenggara crowdfunding wajib menyerahkan dananya itu kepada pihak inisiator apa adanya dana dari pihak donatur. Jika diperoleh 1 juta, maka harus diserahkan 1 juta. Mengapa? Sebab, penyerahan donasi dari donatur kepada platform, adalah berbasis amanah. Alhasil, harus ditunaikan apa adanya. Pemotongan donasi sebagai ujrah, justru dipandang sebagai menyelesihi dari amanah tersebut. Sekali lagi, ini adalah yang berlaku sebagai seharusnya, karena relasi amanah tersebut.
Lalu bagaimana dengan ujrah/biaya penyelenggaraan crowdfunding tersebut? Sebab kebanyakan lembaga penyelenggara crowdfunding dengan basis teknologi informasi, juga memerlukan biaya beriklan, memberi gaji karyawannya, mengawasi dana agar benar-benar digunakan oleh pihak inisiator sebagaimana proposal yang diajukan. Semua ini secara jelas memerlukan biaya. Lalu biaya itu siapa yang menanggung?
Secara hukum asal, biaya itu juga sebenarnya adalah tanggungan dari pihak donatur sebab ia menempati derajat pihak yang menyuruh menyampaikan amanah kepada inisiator. Alhasil, biaya ini harus disendirikan dari besaran donasi yang ada. Biaya tersebut harus ada di luar biaya donasi yang harus diserahkan secara mutlak kepada pihak donatur.
Jadi, apabila untuk penyerahan donasi sebesar 1 juta membutuhkan biaya administrasi sebesar 10 ribu, maka biaya 10 ribu tidak boleh diambil dari 1 juta yang akan diserahkan. Pemangkasan uang 10 ribu dari 1 juta, merupakan bagian dari tindakan yang menyalahi amanah.
Ketiga, relasi akad antara inisiator dengan donatur
Relasi antara inisiator dengan donatur sudah pasti juga menempati derajat akad amanah. Bolehkah pihak inisiator mencuil sebagian dari harta yang didonasikan dan sampai padanya itu? Ini juga merupakan bagian yang harus ditelaah lebih lanjut secara fikih.
Kekosongan Aturan Pelaksana
Akar masalah dari semua donation-based crowdfunding sebagaimana yang telah disampaikan di atas, secara ringkas sebenarnya bisa dirangkum sebagai berikut:
- Akad penyerahan donasi adalah merupakan akad amanah
- Sebagai barang amanah maka donasi itu harus 100% diterima sesuai dengan yang diamanahkan dan tidak boleh dicuil sedikitpun
- Kebutuhan untuk sampainya donasi ke tangan mustahiqnya (pihak yang wajib menerima) pada dasarnya adalah tanggungan dari pihak yang menyuruh dan pihak yang sanggup menyampaikan
- Akad penyerahan kepada pihak lain agar menyampaikan donasi, adalah akad wakalah
- Selaku pihak yang mengangkat wakil, maka pihak donatur harus memberi ujrah kepada wakilnya….
- Baik pihak inisiator dan pihak penyelenggara, keduanya memiliki manajemen yang harus diurusi
- Manajemen bisa jalan bila ada aliran kas masuk dan kas keluar (cash-flow).
- Kebutuhan manajerial ini menempatii maqam dlarurah
- Tidak sampainya donasi ke tangan mustahiqnya, merupakan tindakan yang merugikan dan bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan, penipuan atau penggelapan, sehingga wajib ditempuh ganti rugi (dlaman)
- Aturan untuk menuntut ganti rugi penyalahgunaan donasi dari hasil crowdfunding ini, belum ada di Indonesia kecuali lewat KUHP Pasal 372 tentang Penipuan dan KUHP Pasal 378 tentang penggelapan.
Menyikapi banyaknya pemberitaan mengenai penyalahgunaan donation-based crowdfunding oleh lembaga atau personal selaku inisiator crowdfunding, secara tidak langsung membutuhkan pedoman dasar pelaksanaan dalam penyelenggaraan donation-based crowdfunding. Semua ini ditujukan agar tidak ada lagi kasus-kasus penyalahgunaan atau penggelapan dana hasil donasi. Niatan baik dari donatur menjadi tidak tersampaikan sebagaimana mestinya. Padahal itu adalah harta amanah. Pihak pelakunya bisa terseret dalam pusaran dosa. Wallahu a’lam bi al-shawab.
Muhammad Syamsudin
Peneliti Bidang Ekonomi Syariah – Aswaja NU Center PWNU Jatim
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.