el-samsi-logo
Edit Content
elsamsi log

Media ini dihidupi oleh jaringan peneliti dan pemerhati kajian ekonomi syariah serta para santri pegiat Bahtsul Masail dan Komunitas Kajian Fikih Terapan (KFT)

Anda Ingin Donasi ?

BRI – 7415-010-0539-9535 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Komunitas eL-Samsi : Sharia’s Transaction Watch

Bank Jatim: 0362227321 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Pengembangan “Perpustakaan Santri Mahasiswa” Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri – P. Bawean, Sangkapura, Kabupaten Gresik, 61181

Hubungi Kami :

……social e-commerce memilikii banyak keunggulan dibanding praktik di marketplace dan mampu mendekati kondisi normal sistem perdagangan, yaitu pengetahuan pembeli terhadap barang yang hendak dibelinya.

el-samsi.com

Pengertian E-Commerce

Pasar produk barang dan jasa hari ini tidak lagi hanya terdiri atas pasar fisik melainkan juga pasar non fisik. Pasar fisik ditandai oleh adanya pertemuan langsung antara penjual dan pembeli atau pedagang retail dengan pedagang grosir. Pasar non fisik ditandai dengan adanya wasilah atau media yang memperantarai pertemuan itu. Sebut misalnya adalah media online atau yang biasa dikenal sebagai e-commerce

E-commerce juga telah hadir dalam beberapa versi, antara lain 1) versi perdagangan bursa, 2) marketplace dan 3) social e-commerce. 

E Commerce sistem Bursa

E-Commerce sistem bursa di Indonesia, hadir dalam dua rupa, yaitu: 

  1. Sistem perdagangan berjangka komoditi di bawah pengawasan Bappebti dan Kementerian Perdagangan, dan
  2. Siistem Bursa Efek yang dikelola oleh PT BEI dan di bawah pengawasan Kementerian Keuangan. 

Dari kedua tipe ini, masing-masing obyek yang diperdagangkan berbeda. 

Perdagangan Berjangka Komoditi memiliki obyek yang diperdagangkan yang dipromosikan berupa segala sesuatu yang disebut sebagai komoditas / sil’ah. 

Adapun perdagangan sistem bursa efek, memiliki obyek perdagangan yang dpromosikan berupa efek atau surat berharga yang menyatakan modal. 

Marketplace

Marketplace merupakan pasar online. Di dalamnya dijual dan dipromosikan berbagai produk UMKM dan disampaikan dalam format gambar, deskripsi dan harga. Itu sebabnya, akad yang berlaku di dalam sistem ini, adalah akad salam. 

Belakangan, beberapa marketplace telah mengintroduksikan jasa Paylater dan sistem jual beli COD. Tujuan utamanya adalah memudahkan konsumen dan menarik kepercayaan konsumen terhadap pelapak / penjual di marketplace. 

Meski pasar online ini telah menerapkan sistem COD, akan tetapi kelemahan utama dari sistem marketplace ini, disinggung beberapa pihak masih belum bisa memberikan solusi terhadap keamanan transaksi antara penjual dan pembeli. 

Faktanya, banyak pembeli yang menyampaikan keluhan:

  1. Barang tidak sesuai dengan promosinya
  2. Penjual mengirimkan barang yang di luar dugaan pembeli. Akadnya membeli laptop, namun yang tiba adalah mainan anak-anak. Dan itu sudah banyak terjadi 
  3. Pembeli selalu dikalahkan oleh penjual karena adanya syarat yang disampaikan oleh penjual bahwa apabila tidak memberi bintang 5, maka tidak bisa mengajukan klaim
  4. Pembelii tidak bisa meretur barang yang sama sekali di luar pesanan kepada penjual, sehingga pembeli mengalami kerugian yang nyata

Berbagai fakta ini memang banyak ditemui di kolom ulasan beberapa pelapak dari berbagai marketplace. Untuk itulah, maka diperlukan pembenahan sistem e-commerce berbasis marketplace ini. Salah satunya, adalah melalui video. Contoh, shopee video dan social e-commerce semisal TikTok Shop. 

Social E-Commerce

Social e-commerce merupakan sistem jual beli online, akan tetapi instrumen yang digunakan adalah media social, seperti instagram, facebook, whatsapp, TikTokShop, Shopee Video dan sejenisnya. 

Penggunaan media sosial sebagai media promosi barang ini dilatarbelakangi oleh pemikiran, yaitu:

  1. Mudahnya komunikasi antara penjual dan pembeli
  2. Mudahnya melakukan akad pre-order
  3. Calon pembeli lebih mudah mengeksplor pengetahuannya terhadap barang yang hendak dibelinya, seiring penawaran dilakukan melalui video langsung.

Dampak E-Commerce terhadap Perlindungan Konsumen dan Pedagang Fisik

Dari ketiga model e-commerce di atas, 2 model e-commerce terakhir merupakan yang diyakini sebagai memiliki dampak langsung terhadap UMKM di pasar fisik. 

Akan tetapi, karena marketplace memiliki sisi kelemahan yang belum bisa teratasi dengan baik terhadap konsumennya, maka yang paling berpengaruh terhadap pedagang di pasar fisik, adalah social e-commerce. Apa sebabnya?

Dari hasil analisa di atas, penyebab utamanya adalah karena social e-commerce memilikii banyak keunggulan dibanding praktik di marketplace dan mampu mendekati kondisi normal sistem perdagangan, yaitu pengetahuan pembeli terhadap barang yang hendak dibelinya. Alhasil, perlindungan terhadap konsumen lebih mengena dibanding 2 sistem perdagangan lainnya.  

Muhammad Syamsudin
Direktur eL-Samsi, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, Wakil Sekretaris Bidang Maudluiyah PW LBMNU Jawa Timur, Wakil Rais Syuriyah PCNU Bawean, Wakil Ketua Majelis Ekonomi Syariah (MES) PD DMI Kabupaten Gresik

Tinggalkan Balasan

Skip to content