el-samsi-logo
Edit Content
elsamsi log

Media ini dihidupi oleh jaringan peneliti dan pemerhati kajian ekonomi syariah serta para santri pegiat Bahtsul Masail dan Komunitas Kajian Fikih Terapan (KFT)

Anda Ingin Donasi ?

BRI – 7415-010-0539-9535 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Komunitas eL-Samsi : Sharia’s Transaction Watch

Bank Jatim: 0362227321 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Pengembangan “Perpustakaan Santri Mahasiswa” Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri – P. Bawean, Sangkapura, Kabupaten Gresik, 61181

Hubungi Kami :

Salah satu jual beli yang dilegalkan secara syara’ adalah bai’ syaiin maushuf fi al-dzimmah, atau biasa dikenal dengan istilah jual beli aset yang diketahui karakteristiknya dan berjamin atau jual beli aset yang bisa dijamin kesesuaian karakteristiknya

Termasuk jenis aset berjamin ini (syaiin maushuf fi aal-dzimmah) di era modern saat ini, adalah meliputi Efek Beragun Aset (EBA), Token, Pulsa, Data Internet, Cashback, Shopee Pay, dan masih banyak lagi yang lainnya. 

Pertama, Aset yang Bisa Dijamin

Maksud dari aset yanng bisa dijamin ini, adalah bahwa aset tersebut sifatnya bisa dijamin terpenuhinya syarat-syarat selaku barang yang dijualbelikan (mabi’ atau sil’ah / komoditas). Alhasil, ada 5 sampai dengan 7 syarat menurut kadar perinciannya, antara lain:

  1. Dijamin sucinya fisik barang
  2. Dijamin bisa diambil kadar manfaatnya barang
  3. Dijamin bisa diserahkan fisik atau manfaat barangnya
  4. Dijamin sifat sesuainya barang dengan yang dipesan, tidak akan berubah (rusak) sampai barang itu diterima (di-qabdl) oleh pembeli
  5. Dijamin bahwa barang itu milik penjual sendiri, dan lain-lain menurut kadar perincian dari para ulama’. 

Akad yang dipergunakan untuk melakukan transaksi ini, adalah akad salam (order), atau akad bai’ muajjalan (jual beli tempo). 

Akad salam ditandai dengan penyerahan harga (ra’su al-maal) terlebih dulu, sementara barangnya masih menunggu pengiriman atau adanya jeda waktu. Harga sudah ditetatapkan di awal secara ta’yin (pasti) sejak kedua muta’aqidain masih berada di majelis akad. Booking ticket, token listrik, keseluruhannya bisa masuk kategori akad ini sebab harganya sudah diserahkan duluan. Sementara barang atau manfaatnya masih menunggu waktu penyerahan.

Akad jual beli tempo, ditandai dengan penyerahan barang terlebih dulu kepada pembeli. Sementara harga, diserahkan di belakang hari secara ta’yin nilainya. Maksud dari secara ta’yin, adalah besaran harga tersebut sudah ditetapkan sejak awal ketika kedua penjual dan pembeli masih berada di majelis akad. Paylater, COD (Cash on Delivery), dropship, reseller, adalah masuk rumpun ini. Demikian halnya dengan jual beli kredit.

Obyek yang masuk kategori aset yang bisa dijamin ini umumnya terdiri dari: 

  1. barang fisik (‘ain), misalnya rice cooker, perabot rumah tangga, dan sejenisnya. 
  2. barang utang, misalnya uang. Uang dalam konteks ini diserupakan dengan komoditas sebab illat tsamaniyah-nya. Jika obyeknya berupa emas atau perak, maka akadnya dinamakan dengan istilah sharf. Sharf dimasukkan dalam rumpun bai syaiin maushuf fi al-dzimmah, seiring ushul dari akad jual beli ada 2, yaitu bai ainin musyahadah dan bai’ syaiin maushuf fi al-dzimmah. Karenanya emas dan perak dalam konteks ini diserupakan dengan komoditas (sil’ah), kecuali jika mengikut pada Madzhab Imam Malik yang tetap melazimkan jual beli emas adalah tetap harus ada dalam rumpun tersendiri sebagai sharf.
  3. Komoditas pekerjaan, misalnya jasa mengantar barang, mengajar, dan sejenisnya. Akad yang berlaku umumnya adalah akad ijarah (sewa jasa). Itu sebabnya dalam pandangan Madzhab Hanafi, ada istilah bahwa al-ijarah shinfun min al-buyu’at (sewa jasa adalah bagian dari akad jual beli). 

Termaasuk bagian dari komoditas pekerjaan ini adalah hak mujarrad (hak itu sendiri). Hak mujarrad sendiri ada 2, yaitu hak ibtikary (hak karya cipta) dan hak istihlaky (hak pakai).

Misalnya, karena seseorang sudah bergelar S1, maka pihak lembaga bisa menyewanya untuk mengajar sesuai dengan keahlian yang dimilikinya. Ini adalah contoh dari hak istihlaky.

Atau, karena seseorang sudah berhasil menciptakan sesuatu, maka ia berhak memegang hak cipta. Hak cipta ini bisa dibeli seiring adanya manfaat fungsional yang nyata dari hasil temuannya. Oleh karenanya, pihak pembelinya boleh mengcopynya untuk mendapatkan fungsionalitas temuan tersebut. Ini adalah contoh hak ibtikary.

Kedua, Aset yang Berjamin

Penjelasan dari aset yang berjamin ini pada dasarnya sama dengan penjelasan sebelumnya, yaitu aset yang bisa dijamin.

Sebagai aset yang berjamin, maka meniscayakan adanya bentuk jaminan (underlying asset). Sesuai dengan jenis aset itu sendiri, maka aset yang bisa dijadikan jaminan terdiri dari tiga hal pokok, sesuai dengan perincian bab dlaman dan bab kafalah, antara lain:

  1. Efek berjamin Aset (EBA). Misalnya adalah surat tanah, surat kepemilikan kendaraan bermotor, surat gadai, dan sejenisnya. 
  2. Efek berjamin Utang. Contoh dari efek berjamin utang ini adalah kartu E Tol, Paylater, Obligasi, Kartu Kredit, Kartu ATM, Bukti Kredit Sepeda, Bukti Kredit Barang, dan sejenisnya. Ciri dasarnya adalah ada uang yang diakui oleh negara dibalik “efek” tersebut.
  3. Efek berjamin Fi’lin, contohnya, adalah Ijazah, Surat Tugas, kepemilikan kartu e-Tol, kepemilikan token listrik, saham, obligasi, sukuk (obligasi syariah), yang seluruhnya menyatakan hak menjalankan profesi, menjalankan tugas, melewati utilitas jalan Tol, menggunakan manfaat Asuransi, atau mendapat asuransi itu sendiri, mendapat bagi hasil produksi, mendapat bagi hasil akad qiradl atau mudlarabah, dll. 

Dalam konteks Syafiiyah, kadang ketigaa efek di atas, diringkas menjadi 2, yaitu

  1. Efek berisi jaminan ditunaikannya utang.  Akad ini umumnya dimasukkan dalam rumpun akad Dlaman dan Rahn (gadai)
  2. Jaminan berupa nafsin (fi’lin), masuk rumpun akad Kafalah, Hawalah, Qiradl, Musyarakah, Mudlarabah, Hak Memesan Efek Terlebih Dulu (HMETD), Hak Opsi, dan lain sebagainya

Secara rinci, yang termasuk bagian dari fi’lin (pekerjaan) yang bisa dijaminkan, adalah pekerjaan yang ada upahnya, manfaat yang nyata, atau bagi hasilnya. Oleh karena itu, rumpun dari fi’lin, ini antara lain sebagai berikut:

  1. Jasa (Khadamat / Manfaat). Contoh: menempati hotel, menempati rumah, mengendarai sepeda, memakai nomor ponsel (pulsa), token listrik, dll
  2. Haq / Kepentingan yang lain. Contoh: Saham, Sukuk, Uang Muka dalam Transaksi Urbun (Opsi), Hak Memesan Efek Terlebih Dulu (HMETD), dan sejenisnya. Bisa juga hak menempati hotel yang sudah dipesan orang lain dan sejenisnya. 

Demikianlah rincian dari Efek Beragun Aset (syaiin maushuf fi al-dzimmah). Lalu cryptocurrency kamu masukkan dijenis Efek yang berjamin Apa?

Semoga tulisan singkat ini bermanfaat!

Muhammad Syamsudin
Direktur eL-Samsi, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, Wakil Sekretaris Bidang Maudluiyah PW LBMNU Jawa Timur, Wakil Rais Syuriyah PCNU Bawean, Wakil Ketua Majelis Ekonomi Syariah (MES) PD DMI Kabupaten Gresik

Tinggalkan Balasan

Skip to content