elsamsi log
Edit Content
elsamsi log

Media ini dihidupi oleh jaringan peneliti dan pemerhati kajian ekonomi syariah serta para santri pegiat Bahtsul Masail dan Komunitas Kajian Fikih Terapan (KFT)

Anda Ingin Donasi ?

BRI – 7415-010-0539-9535 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Komunitas eL-Samsi : Sharia’s Transaction Watch

Bank Jatim: 0362227321 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Pengembangan “Perpustakaan Santri Mahasiswa” Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri – P. Bawean, Sangkapura, Kabupaten Gresik, 61181

Hubungi Kami :

Images (60)
Subsidi tunai (BLT) memang bukan sesuatu yang diminta. Namun, keberadaannya menyerupai harta yang dipinta karena sama-sama didapat dari tanpa kerja atau jasa halal lainnya. 

Itu sebabnya, subsidi tunai adalah sama dalam hal potensinya untuk menimbulkan moral hazard (dekadensi moral) berupa ketergantungan penerima sebab hampir setiap orang menyukai sesuatu yang diperoleh tanpa bekerja dan usaha.

Ketergantungan inilah yang menjadikannya sebagai layaknya bara, yang berpotensi membakar penerimanya karena kecanduannya itu.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga pernah bersabda:

إن المسألة كدٌ يكد بها الرجل وجهه إلا أن يسأل الرجل سلطانًا أو في أمر لا بد منه رواه الترمذي وقال: حسن صحيح

Artinya: “Sesungguhnya meminta-minta itu adalah tindakan yang nyaris menghilangkan wajah seorang laki-laki, kecuali permintaan yang diajukan kepada penguasa atau untuk suatu urusan yang tidak bisa tidak harus dilakukan lewat kekuasaan itu.” HR Al-Tirmidzi, dan dikomentari sebagai hasan-shahih.

Baginda Rasul SAW juga menyabdakan:

من أصابته فاقة فأنزلها بالناس لم تسد فاقته ومن أنزلها بالله أوشك الله له بالغنى إما بموت عاجل، أو غنى عاجل رواه أبو داود والترمذي

Artinya: “Barang siapa ditimpa suatu kesulitan hidup, kemudian menyerahkannya kepada orang lain, maka tiada ia kan mampu mengendalikan masalah itu. Namun, apabila ia menyerahkannya kepada Allah SWT, atau mengadukan kepada-Nya, maka Allah akan anugerahi ia kecukupan. Adakalanya dengan mati yang dipercepat, atau kecukupan yang dipercepat.” HR. Abu Dawud dan Al-Tirmidzy. 

Dua hadits di atas, bersifat saling melengkapi. Hadits terakhir menafsirkan hadits sebelumnya. Mafhum dari keterhubungan tersebut, adalah Subsidi Tunai bukanlah sebuah solusi untuk mengendalikan sebuah krisis. Bahkan hal ini ditegaskan oleh Baginda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam secara langsung sebagai لم تسد فاقة (tak akan membuat kesulitan bisa teratasi).

Spread the love

Related Articles

Tinggalkan Balasan