elsamsi log

Menu

Empat Pilar membangun Ekosistem Halal

Empat Pilar membangun Ekosistem Halal

Dikutip dari Media Keuangan milik Kementerian Keuangan RI, disampaikan bahwa tonggak awal untuk memposisikan Indonesia sebagai salah satu pelaku utama dan hub ekonomi syariah dunia adalah dilakukan melalui peluncuran Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia (MEKSI), pada bulan Mei 2019. 

MEKSI adalah pedoman lanskap ekonomi syariah nasional yang paling terkini. Terdapat 4 (empat pilar) di dalamnya yang disampaikan, yakni: (1) Pengembangan Industri Produk Halal, (2) Pengembangan Industri Keuangan Syariah, (3) Pengembangan Dana Sosial Syariah, serta (4) Pengembangan dan Perluasan Kegiatan Usaha Syariah.

Sebagai upaya melakukan pengembangan Industri Produk Halal, maka dibentuklah KNEKS yang diamanahi beberapa program, antara lain: 

  1. kodifikasi data industri produk halal, 
  2. masterplan industri produk halal, 
  3. pembentukan taskforce lintas K/L untuk percepatan implementasi sertifikasi halal bagi Usaha Menengah Kecil (UMK), serta 
  4. riset dan inovasi produk halal berbasis teknologi. 

Adapun untuk melakukan pengembangan dana sosial syariah, maka KNEKS telah meluncurkan dua program, yaitu: (1) transformasi pengelolaan wakaf uang nasional, dan (2) transformasi digital dan sustainabilitas wakaf uang nasional untuk masyarakat. 

Perlu dicatat bahwa Gerakan Nasional Wakaf Uang yang merupakan platform alternatif untuk membuka dana sosial bagi masyarakat, telah dicanangkan oleh pemerintah sejak 25 Januari 2021 lewat peresmian Bank Wakaf Mikro Syariah. Jadi, hasil wakaf ini bukan untuk pemerintah, melainkan dari masyarakat untuk masyarakat.

Membidik industri halal

Konsep halal memang dulu hanya lekat dengan muslim. Namun, seiring berjalannya waktu konsep halal semakin inklusif. Halal sudah menjadi bagian dari gaya hidup sehat terutama untuk sektor industri makanan dan minuman. Saat ini, industri halal tidak hanya diperuntukkan bagi para muslim tetapi juga untuk seluruh masyarakat. 

“Produk halal tidak hanya untuk muslim. Halal itu baik dari sisi kualitas dan higienisnya. Jadi, halal bukan lagi eksklusif untuk muslim tetapi inklusif untuk semua kalangan konsumen,” jelas Afdhal Aliasar, Direktur Industri Produk Halal, KNEKS. 

Pandemi justru membawa berkah dalam meningkatkan potensi sektor halal. “Setelah pandemi, tren halal healthy food meningkat drastis karena diyakini dapat meningkatkan imunitas,” jelas Sapta Nirwandar, Chairman Indonesia Halal Lifestyle Center. Di masa pandemi COVID-19, industri produk halal 

masih mampu mencatatkan kinerja positif. Di tengah tekanan, industri ini tercatat mengalami pertumbuhan lebih tinggi dibanding pertumbuhan ekonomi dunia tahun 2019. 

“Secara global pengeluaran untuk produk-produk halal 2019 sebelum Covid terjadi terutama untuk produk makanan, farmasi, kosmetik, fashion, juga bidang travel. Seluruh pengeluaran pengeluaran-pengeluaran produk tersebut mencapai secara global USD 2,02 triliun. Dan juga mengalami pertumbuhan sebesar 3,2 persen. Pertumbuhan tersebut lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan ekonomi dunia tahun 2019 sebelum terjadinya COVID-19 yaitu sekitar 2,3 persen”, ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani di acara Unilever Muslim Center of Excellent (April, 2021). 

Hal ini memperlihatkan bahwa potensi pasar produk halal global sangat besar. Afdhal Aliasar, Direktur Industri Produk Halal, KNEKS, menyatakan bahwa posisi Indonesia cukup memimpin di sektor industri halal. Untuk produk makanan halal, Indonesia merupakan konsumen terbesar dengan konsumsi sebesar USD144 miliar di 2019. “Ini menjadi opportunity kita untuk memproduksi produk halal. Tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri yang besar, tetapi juga kebutuhan internasional yang selalu meningkat dari tahun ke tahun,” tambahnya. 

Dari beberapa sektor industri produk halal yang berkembang di Indonesia, Afdhal berpendapat sektor makanan minuman dan pariwisata adalah sektor prioritas yang dapat dikembangkan di tahun pemulihan ekonomi ini. “Sektor yang utama untuk industri halal adalah makanan minuman. Namun, jika bicara fokus salah satu pemulihan ekonomi nasional ke depan, kita ingin melihat pariwisata bisa bangkit dan melejit,” tutur Afdhal.

Mempercepat sertifikasi halal 

Sebagai wujud komitmen pemerintah untuk mendorong percepatan industri halal, pemerintah telah menetapkan dan menerbitkan tarif sertifikasi halal terbaru dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 57 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara.

“Ini menjadi opportunity kita untuk memproduksi produk halal. Tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri yang besar, tetapi juga kebutuhan internasional yang selalu meningkat dari tahun ke tahun,” Afdhal Aliasar, Direktur Industri Produk Halal, KNEKS. (Muhammad Syamsudin)

Spread the love
Direktur eL-Samsi, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, Wakil Sekretaris Bidang Maudluiyah PW LBMNU Jawa Timur

Related Articles