elsamsi log
Edit Content
elsamsi log

Media ini dihidupi oleh jaringan peneliti dan pemerhati kajian ekonomi syariah serta para santri pegiat Bahtsul Masail dan Komunitas Kajian Fikih Terapan (KFT)

Anda Ingin Donasi ?

BRI – 7415-010-0539-9535 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Komunitas eL-Samsi : Sharia’s Transaction Watch

Bank Jatim: 0362227321 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Pengembangan “Perpustakaan Santri Mahasiswa” Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri – P. Bawean, Sangkapura, Kabupaten Gresik, 61181

Hubungi Kami :

Fikih Bonus


Bonus, merupakan sebuah income yang diperoleh seseorang karena telah menjalankan sebuah misi yang disayembarakan oleh pihak penyelenggara. Akad untuk mendapatkan bonus, disebut dengan akad sayembara atau penyelesaian misi (ju’alah).

Suatu misal, sebuah perusahaan mengumumkan bahwa setiap karyawannya yang berhasil menjual 4 kontainer produk, maka dia berhak didaftarkan umrah. Umrah ini merupakan bonus. Dalam agama Islam, bonus ini disebut juga sebagai ju’lu, buah dari akad ju’alah. Bonus tidak bisa diterima oleh seseorang tanpa penyelesaian misi / pekerjaan.

ولا يستحق العامل الجعل الا بالفراغ من العمل
“Peserta sayembara tidak berhak atas bonus selama belum menyelesaikan misi yang disyaratkan.” (Al-Majmu’ Syarah Muhadzab li al-Nawawy, Juz 15, halaman 114)

Syarat sah dari bonus, adalah bahwa bonus itu diberikan oleh pihak yang menyuruh (ja’il).

إذا أتى العامِل بِالمُتَعاقَدِ عَلَيْهِ فَلَمْ يَجِدِ الجاعِل ولاَ مَن يَنُوبُ عَنْهُ فِي تَسَلُّمِهِ سَلَّمَهُ لِلْحاكِمِ، واسْتَحَقَّ الجُعْل ويَدْفَعُهُ الحاكِمُ لَهُ مِن مال الجاعِل المُلْتَزِمِ بِهِ
“Apabila pihak amil telah menunaikan misi yang disayembarakan, namun ia tidak menemukan pihak penyelenggara (ja’il), atau orang yang mewakilinya guna menyerahkan hasil penyelesaian misi tersebut, maka pihak amil bisa menyerahkan kepada hakim dan ia berhak mendapatkan bonus. Selanjutnya bonus diberikan oleh hakim kepadanya dan diambil dari harta penyelenggara yang terikat dengan penyelesaian misi tersebut.” (al-Mausu’at al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah, Juz 15, halaman 226).

Apabila bonus itu ditetapkan harus berasal dari pihak yang disuruh (member / anak buah), maka hakikatnya bonus itu bukanlah bonus, melainkan berubah statusnya menjadi: 1) pungutan liar (maksun), 2) suap (risywah), 3) ada kemungkinan merupakan hadiah, dengan catatan bila tidak ada hubungannya dengan pekerjaan, misalnya karena alasan lain, yaitu karena hubungan kekeluargaan.

Baik pungutan liar (maksun) maupun suap (risywah), dua-duanya adalah haram, karena alasan memakan harta orang lain secara batil. Adapun untuk hadiah, maka hukumnya adalah boleh.

Spread the love
Direktur eL-Samsi, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, Wakil Sekretaris Bidang Maudluiyah PW LBMNU Jawa Timur, Wakil Rais Syuriyah PCNU Bawean

Related Articles