el-samsi-logo
Edit Content
elsamsi log

Media ini dihidupi oleh jaringan peneliti dan pemerhati kajian ekonomi syariah serta para santri pegiat Bahtsul Masail dan Komunitas Kajian Fikih Terapan (KFT)

Anda Ingin Donasi ?

BRI – 7415-010-0539-9535 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Komunitas eL-Samsi : Sharia’s Transaction Watch

Bank Jatim: 0362227321 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Pengembangan “Perpustakaan Santri Mahasiswa” Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri – P. Bawean, Sangkapura, Kabupaten Gresik, 61181

Hubungi Kami :

9c73832b Penerapan Leverage Dalam Perdagangan Derivatif Finansialku

Secara literal, leverage maknanya adalaah daya ungkit. Mengapa perlu adanya daya ungkit? Filosofinya barngkali adalah berangkat dari “tuas alat pengungkit” untuk mencabut paku. Jika tercabutnya paku adalah dianggap sebagai beban, maka penggunaan tuas adalah sebuah keniscayaan yang diperlukan guna memenuhi target ketercabutan tersebut. 

Sebuah perusahaan memiliki sebuah beban usaha guna meningkatkan produktifitasnya. Namun, modalnya terbatas, dan total aset yang dimilikinya juga tidak mencukupi guna mengangkat target tersebut. Untuk itulah, maka dia memerlukan adanya daya ungkit. Berupa apa? Ada 2, yaitu : (1) daya ungkit finansial perusahaan yang diperoleh lewat utang, atau (2) daya ungkit operasi perusahaan sehingga dengan modal yang ada, dapat diperoleh keuntungan yang maksimal. 

Mencermati akan hal ini, maka rukun daya ungkit itu, pada dasarnya ada 4, yaitu:

  1. Aset produksi yang secara tiidak langsung juga menjadi aset kolateral
  2. Kepemilikan modal yang otomatis menjadi aset kolateral (margin)
  3. Stimulus berupa finansial yang berperan menambah keuangan perusahaan atau sesuatu yang berfungsi meningkatkan operasi perusahaan, tanpa melibatkan modal awal milik stockholders (para pemegang saham utama perusahaan), sehingga apablla dicapai keuntungan produksi dan penjualan produk, maka pendapatan pihak stockholders utama juga akan ikut naik. 
  4. Sumber asal leverage adalah dari pemegang saham biasa (common stock) yang diperoleh dari aksi securities crowdfunding (ekuitas dan sukuk) atau financing perbankan

jika menyimak dari keberadaan 4 rukun leverage pada saham ini, maka akad yang berlaku pada leverage saham di bursa langsung ini ada 2 kemungkinan, yaitu (1) akad qardl pada leverage berbasis financing) dan (2) akad istitsmary khususnya pada leverage yang berbasis akad securities crowdfunding

Untuk leverage yang berbasis financing, maka perusahaan memiliki kewajiban mengembalikannya dalam 2 bentuk (1) modal plus bunga pinjaman atau (2) modal plus bagi hasil (mudlarabah). Kedua bentuk pengembalian ini juga bisa berlaku untuk leverage berbasis securities crowdfunding

Ada satu kesimpulan yang berkaitan dengan fokus kajian kita adalah bahwa leverage pada saham riel dan aktifitas produksi riel, merupakan yang berbasis akad utang (qardl) atau qiradl/mudlarabah. Istilah kasarnya, ada uang (modal) riel yang harus dikembalikan oleh perusahaan yang memiliki aset kolateral (margin) berupa finansial perusahaan atau aset produksi. Wallahu a’lam bi al-shawab

Muhammad Syamsudin
Direktur eL-Samsi, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, Wakil Sekretaris Bidang Maudluiyah PW LBMNU Jawa Timur, Wakil Rais Syuriyah PCNU Bawean, Wakil Ketua Majelis Ekonomi Syariah (MES) PD DMI Kabupaten Gresik

Tinggalkan Balasan

Skip to content