elsamsi log
Edit Content
elsamsi log

Media ini dihidupi oleh jaringan peneliti dan pemerhati kajian ekonomi syariah serta para santri pegiat Bahtsul Masail dan Komunitas Kajian Fikih Terapan (KFT)

Anda Ingin Donasi ?

BRI – 7415-010-0539-9535 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Komunitas eL-Samsi : Sharia’s Transaction Watch

Bank Jatim: 0362227321 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Pengembangan “Perpustakaan Santri Mahasiswa” Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri – P. Bawean, Sangkapura, Kabupaten Gresik, 61181

Hubungi Kami :

Images (2)

Sistem pembayaran yang paling dekat dengan kita adalah sistem pembayaran cash. Ada barang, ada harga yang diserahkan saat itu juga oleh dua orang yang berakad. Bila penyerahan harga dilakukan secara tunda (ajal), dan barang (sil’ah) diserahkan duluan, atau sebaliknya, maka akad ini diistilahkan dengan sistem spot. Ada spot day, spot tomorrow dan 2 day aftar day (penyelesaian setelah 2 hari kerja). 

Akad ini dalam ranah fikih muamalah terwadahi dalam akad salam dan akad bai’ bi al-ajal (jual beli tempo), dan tergantung pada jenis obyek transaksinya. Ada bai’ dan sharf. Akad bai’, berlaku apabila obyek akad terdiri atas opsi (saham) atau portofolio efek lainnya. Adapun akad sharf, berlaku apabila obyek akad terdiri dari derivatif emas atau mata uang (valas). 

Terlepas dari kedua jenis obyek ini, maka spot secara terpisah adalah dipandang sebagai bagian dari kontrak derivatif sistem pembayaran tunai (cash).

Forward adalah pengembangan dari kontrak derivatif spot, dengan durasi penyerahan minimal 1 minggu sampai dengan 6 bulan setelah akad, atau bahkan bisa mencapai 1 tahun. Tergantung stabilitas ekonomi dan keamanan suatu negara. 

Pengertian Swap

Fokus bahasan kita kali ini adalah berkaitan dengan swap. Arti dari swap itu sendiri secara bahasa, maknanya adalah pertukaran (muqabalatu syai’in bi syai’in). Alhasil, secara harfiyah, swap memiliki kesepadanan makna dengan jual beli (bai’) atau sharf atau barter (mu’awadlah).

Masalahnya kemudian, adalah (1) apa yang ditukarkan? (2) bagaimana sistem pertukarannya? (3) Apa hukum pertukaran dengan mekanisme swap itu? Inilah yang penting kita telaah dan simak bersama. 

Obyek Pertukaran dalam Swap

Ditilik dari obyek yang ditukarkan melalui mekanisme swap ini, setidaknya ada 3 jenis ma’qud ‘alaih yang dipertukarkan. Perincian dari ma’qud ‘alaih ini, adalah sebagai berikut:

Pertama, ma’qud ‘alaih itu terdiri dari surat berharga (al-auraq al-maliyyah). Secara tidak langsung, obyek ini masuk dalam kelompok syaiin maushuf fi al-dzimmah (efek berjamin aset / EBA). Aset yang dimaksud bisa terdiri dari ain (fisik), dain (utang), fi’lin (kerja produksi). Maksud dari kerja produksi adalah jasa, atau hak. 

Ma’qud ‘alaih yang masuk dalam kelompok pertama ini, terdiri dari saham (opsi), EBA, waran, giro, obligasi, dan komoditi minyak bumi, dan lain-lain.

Kedua, ma’qud ‘alaih terdiri dari barang ribawi. Contoh dari obyek jenis ini adalah valas, emas (Gold / XAU) dan perak serta komoditas bahan makanan. 

Ketiga, ma’qud ‘alaih terdiri dari sesuatu yang tak berjamin, akan tetapi memiliki bursa (exchange). Contoh dari ma’qud ‘alaih ini adalah aset kripto yang belakangan diakui sebagai komoditi oleh Bappebti, namun secara fikih dipandang sebagai tidak sah sebagai sil’ah (komoditas) karena tidak memenuhi standar sebagai ‘ain dan sekaligus sebagai syaiin maushuf fi al-dzimmah.

Selanjutnya, kita akan bahas mengenai sistem pertukaran dalam transaksi swap. Tunggu di kajian berikutnya! Wallahu a’lam bi al-shawab

Spread the love

Related Articles

Tinggalkan Balasan