Tulisan ini berangkat dari fakta persoalan yang disampaikan oleh para sahabat penulis di Kajian Fikih Terapan. Isi permasalahannya adalah sebagai berikut: “Ngapunten poro yai, di MI dkt rumah sdg rame , bbrapa anak tiba2 punya hutang 500rb sampai ada yg 2 jt , krn main game online dg teman2nya ,orang tuanya kaget sampek utang2 dg temannya. Gmn sebenarnya hukum game online?”
Ya, ini memang sekelumit fakta kejadian yang kebetulan disampaikan oleh peserta diskusi. Di luar sana, sudah barang tentu ada banyak fakta dan kejadian lain yang kurang lebih sama dan tidak pernah diungkap sebelumnya. Bagaimana fikih Islam memberikan solusi terhadap masalah ini?
Penulis dalam hal ini hanya akan menyampaikan peta konsepnya saja. Kalau soal ibarat dan dalil fikih lainnya, itu adalah persoalan yang tidak terlampau sulit jika peta konsep tersebut sudah diketahui.
Pertama-tama, adalah bahwa setiap masalah yang menimbulkan adanya dampak kerugian (dlarar) pada pihak lain, mengindikasikan adanya beberapa struktur pembentuk akad itu yang tidak benar atau kurang mendapat pengendalian.
Dalam kasus game online di atas, yang bermasalah sebenarnya adalah keberadaan 2 pihak yang berakad. Tentu dalam konteks ini, adalah pihak anak selaku aqid, lawan dari pihak penjual game online.
Seharusnya, pihak penjual game online ini bisa selektif terhadap siapa yang bisa membeli chip game online miliknya. Jika yang membeli adalah pihak yang belum memasuki usia baligh, maka hal yang lebih bijak adalah tidak melayaninya, apalagi dengan akad utang (qardl) dan nominal akhir yang tinggi.
Sejauh pengamatan penulis, token game itu harus dibeli dengan uang cash terlebih dulu. Jika sampai ada kasus tunggakan sebagaimana permasalahan yang disampaikan di atas, itu tandanya pihak anak bertindak selaku yang melakukan utang. Uniknya, kog dibolehkan oleh penjual? Seharusnya pihak penjual melarang hal tersebut, apalagi tanpa disertai oleh orang tuanya. Bagaimana hukum transaksinya anak kecil ini menurut syara’? Pembaca disyarankan untuk membaca kembali link berikut: Bai’ Mu’athah: Hukum Jual Belinya Anak Kecil dan Jual Belinya Mesin di Bandara – El-Samsi. Semoga bermanfaat!
Simak Video berikut!