el-samsi-logo
Edit Content
elsamsi log

Media ini dihidupi oleh jaringan peneliti dan pemerhati kajian ekonomi syariah serta para santri pegiat Bahtsul Masail dan Komunitas Kajian Fikih Terapan (KFT)

Anda Ingin Donasi ?

BRI – 7415-010-0539-9535 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Komunitas eL-Samsi : Sharia’s Transaction Watch

Bank Jatim: 0362227321 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Pengembangan “Perpustakaan Santri Mahasiswa” Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri – P. Bawean, Sangkapura, Kabupaten Gresik, 61181

Hubungi Kami :

Img 20230902 Wa0002

Latar Belakang Masalah

Akhir-akhir ini, banyak berseliweran video Reels Facebook dan Shorts Video Youtube serta beberapa media sosial lainnya yang menyajikan patahnya beberapa motor dari beberapa pemotor yang berbeda dan berasal dari pabrikan terkenal asal Jepang. 

Adapun penyebab patahnya motor tersebut, sebagian besar diduga akibat rangka mesin yang keropos karena karat, tipis, dan tidak terdiri dari besi utuh. Beberapa video menyajikan pengetesan terhadap bunyi suara rangka dengan dipukul menggunakan alat ringan, seperti obeng dengan membandingkan suara rangka motor dari pabrikan lain. 

Dari hasil pengujian bunyi rangka itu, memang sepintas kilas terasa ada bedanya. Suara yang dihasilkan oleh rangka motor yang mudah patah itu serasa ada mentahnya dan gombong / tidak padat. Sangat berbeda dengan rangka dari pabrikan lain. 

Belakangan setelah video itu viral, pihak pabrikan menawarkan kepada konsumen suku cadang rangka baru dengan harga bervariasi mulai dari 1,2 jutaan rupiah sampai dengan 1,4 juta. Namun, keberadaan penawaran suku cadang itu mendapat tentangan dari sejumlah netizen dengan alasan bahwa motor itu baru dibeli. Masak konsumen masih disuruh beli lagi!? Demikian kilahnya. 

Lebih lanjut, menurut salah satu konsumen yang lagi viral juga di video media sosial, semestinya pihak produsen bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kerusakan motor, sebab karat itu bukan akibat kesalahan konsumen, melainkan murni kesalahan produsen. Akan tetapi, pihak produsen – sejauh penelusuran penulis – juga berkelit bahwa patah tersebutt adalah akibat penggunaan yang tidak semestinya atau melebihi beban yang mampu ditanggung oleh motor. 

Tidak terima dengan hal tersebut, para netizen semakin memviralkan dan banyak mengunggah kasus serupa dan terjadi dengan motor mereka. Tidak tanggung-tanggung, para montir bengkel motor pun juga melakukan hal yang sama. Jadilah kemudian hal itu menggemparkan jagad dunia maya dan media sosial pada khususnya. 

Nah, bagaimanakah Islam menjawab kasus di atas? Haruskah pihak produsen memberikan garansi? Jika tidak, lantas sejauh mana hak konsumen itu dijaga? Adakah aturan memberikan garansi dan perlindungan konsuumen dalam hukum positif di negara kita? Simak lebih lanjut tulisan ini! 

Garansi Produk

Menurut KBBI, garansi dimaknai sebagai jaminan atau tanggungan. Sementara itu, bila kata garansi itu diucapkan sebagai “bergaransi” maka artinya menjadi berasa dijamin oleh produsen atau agen

Secara istilah, garansi didefinisikan sebagai suatu bentuk layanan pasca-transaksi antara konsumen dengan produsen berupa jaminan kualitas / mutu produk untuk digunakan secara berkelanjutan oleh konsumen dan dalam jangka waktu yang ditentukan. 

Alasan Penerbitan Garansi

Mengapa ada garansi? Itu pertanyaan yang sering disampaikan oleh masyarakat secara umum yang sering berkecimpung dalam transaksi jual beli. 

Jawab dari pertanyaan ini bisa jadi karena beberapa alasan berikut ini: 

  1. Karena adanya persaingan usaha antara produsen satu dengan produsen lainnya sehingga pihak produsen berani menjamin kualitas produk yang dikeluarkannya atau ditawarkan ke konsumen sehingga konsumen merasa aman
  2. Menghilangkan keraguan konsumen atas kualitas produk akibat cacat yang tidak diketahui saat transaksi atau karena mendengar adanya keluhan konsumen lain yang menggunakan produk yang sama
  3. Sebagai bahan pertimbangan bagi konsumen ketika membeli produk yang tidak bisa disaksikannya secara langsung, misalnya akibat pembelian di marketplace

Garansi dan Kepuasan Konsumen

Sebagaimana telah dijelaskan di muka, maka garansi merupakan sebuah layanan pasca-transaksi untuk memberikan rasa aman kepada konsumen akibat cacat produk dalam bentuk:

  1. jaminan mutu atau kualitas produk secara total terhadap konsumen atau calon konsumen potensial. Garansi seperti ini biasanya diberikan bila produk mengalami kerusakan akibat pemakaian normal selama jangka waktu yang ditentukan, maka pihak produsen akan mengganti barangnya secara total atau mengembalikan uang konsumen. 
  2. jaminan kualitas spare parts suatu produk yang mampu bekerja maksimal sesuai dengan yang diharapkan oleh konsumen atau calon konsumen potensial. Garansi seperti ini biasanya akan diberikan oleh produsen dalam bentuk penggantian spare parts atau onderdil produk yang mengalami kerusakan 

Berdasarkan 2 mekanisme pemberian garansi ini, maka tujuan sebenarnya dari pemberian garansi, adalah kepuasan konsumen atas produk yang dibelinya. 

Alhasil, permintaan pemenuhan garansi hanya bisa dilakukan lewat claim konsumen atas produk yang dibelinya yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan produsen atau agen.

Manfaat Garansi Bagi Penjual 

Sebenarnya, memang sepintas kilas tidak logis bila pihak penjual atau produsen harus memberikan garansi kepada konsumennya. Namun, karena iklim persaingan usaha terus melaju tanpa kendali, maka ada manfaat atau efek samping dari garansi itu bagi penjual, antara lain adalah sebagai berikut:

  1. Menjaga kredibilitas merek produk milik produsen atau yang dijual oleh seorang agen 
  2. Menjaga kepuasan konsumen yang membeli produk merek produsen tertentu atau yang dijual oleh seorang agen
  3. Meningkatkan loyalitas konsumen terhadap merek produk tertentu atau penjual tertentu
  4. Apabila konsumen sudah meningkat loyalitasnya, maka produk produsen tertentu, atau yang dijual oleh toko tertentu akan banyak terjual sehingga mendatangkan keuntungan jangka panjang baginya.

Pemberi Garansi

Menilik dari manfaat garansi bagi penjual, maka pada dasarnya garansi itu bisa diberikan oleh 2 pihak yang berbeda, yaitu:

  1. Garansi Pabrik, merupakan garansi yang diberikan oleh produsen barang atau jasa 
  2. Garansi Penjual / Toko, merupakan garansi yang diberikan oleh penjual / agen tempat produk tersebut dijual.

Sekilas Takyif Fikih Garansi

Garansi merupakan layanan pasca-transaksi jual beli atau sewa-menyewa. Alhasil, barang atau jasa sebenarnya sudah menjadi milik konsumen. 

Namun, sempurnanya kepemilikan ini masih ada dalam masa khiyar syarath atau khiyar ‘aib, berupa terjadi kerusakan atau tidak atas produk yang dibeli di waktu yang telah ditetapkan oleh produsen ke konsumen

Syarath yang dimaksud  di sini adalah berupa kerusakan karena pemakaian normal. Dalam praktiknya, syarath ini disampaikan dalam bentuk tersurat, atau tersirat

Garansi tersurat hadir dalam bentuk adanya teks yang tertulis di atas kertas. Sementara itu garansi tersirat seringkali hadir dalam bentuk perjanjian lisan saja. 

Berdasarkan uraian tersebut, maka dapat dipahami, bahwa seolah akad yang terjadi dalam jual beli yang diikuti dengan garansi adalah berlaku sebagai berikut: 

Aku jual barang ini ke kamu dengan harga sekian, dan bila ditemukan kerusakan selama jangka waktu 1 tahun pemakaian normal, maka kamu bisa mengajukan claim kerusakan terhadapku dan aku akan menggantinya dengan produk lain, atau mengganti spare parts-nya, atau mengembalikan uangmu.”

Sepintas kilas, jika meneliti akad di atas, maka akad garansi ini samar-samar akan menyerupai 3 akad yang berdiri sendiri-sendiri, yaitu:

  1. Akad gadai [rahn]
  2. Akad bai’ bi al-wafa’. 
  3. Bai’ bi syarthin

Akan tetapi, memasukkan garansi ke dalam 3 kelompok akad di atas, sangat berisiko di belakangnya. Oleh karena itu ada 1 alternaatif akad lain, yaitu: akad tabarru’

Persoalannya, claim tabarru’ itu juga riskan sebab garansi itu merupakan yang berlaku mengikat atas produsen ke konsumennya. Jadi, enaknya dimasukkan ke kelompok akad apa? Simak di tulisan mendatang nantinya!

Payung Hukum Positif Garansi

Secara hukum positif, pemberlakuan garansi telah diatur di dalam hukum positif negara kita, yaitu:

  1. Pasal 7 huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen secara tegas menyatakan bahwa salah satu dari kewajiban pelaku usaha adalah memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan / atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan.
  2. Pasal 25 UU Perlindungan Konsumen, yang menyatakan: (1) Pelaku usaha yang memproduksi barang yang pemanfaatannya berkelanjutan dalam batas waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun wajib menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas purnajual dan wajib memenuhi jaminan atau garansi sesuai dengan yang diperjanjikan; (2) Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada Ayat (1 ) bertanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila pelaku usaha tersebut: (a) tidak menyediakan atau lalai menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas perbaikan; (b) tidak memenuhi atau gagal memenuhi jaminan dan/atau jaminan yang diperjanjikan.
  3. Pasal 26 UU Perlindungan Konsumen yang menyatakan: “pelaku usaha yang memperdagangkan jasa wajib memenuhi jaminan dan/atau garansi yang disepakati dan/atau yang diperjanjikan.”
  4. Pasal 27 UU Perlindungan Konsumen yang menyatakan: “pelaku usaha yang memproduksi barang dibebaskan dari tanggung jawab atas kerugian yang diderita konsumen, apabila: (a) barang tersebut terbukti tidak seharusnya mati atau tidak dimaksudkan untuk mati; (b) cacat barang yang timbul pada hari berikutnya; (c) cacat yang timbul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang; (d) kelalaian yang terjadi oleh konsumen; (e) lewatnya jangka waktu penyelesaian 4 (empat) tahun sejak barang dibeli atau lewatnya jangka waktu yang diperjanjikan.”
Muhammad Syamsudin
Direktur eL-Samsi, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, Wakil Sekretaris Bidang Maudluiyah PW LBMNU Jawa Timur, Wakil Rais Syuriyah PCNU Bawean, Wakil Ketua Majelis Ekonomi Syariah (MES) PD DMI Kabupaten Gresik

Tinggalkan Balasan

Skip to content