elsamsi log
Edit Content
elsamsi log

Media ini dihidupi oleh jaringan peneliti dan pemerhati kajian ekonomi syariah serta para santri pegiat Bahtsul Masail dan Komunitas Kajian Fikih Terapan (KFT)

Anda Ingin Donasi ?

BRI – 7415-010-0539-9535 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Komunitas eL-Samsi : Sharia’s Transaction Watch

Bank Jatim: 0362227321 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Pengembangan “Perpustakaan Santri Mahasiswa” Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri – P. Bawean, Sangkapura, Kabupaten Gresik, 61181

Hubungi Kami :

Gig Economy: Sisi Lemah Kontrak Ju’alah dan Imbasnya pada Kiamat Pekerja
Para pegiat kajian fikih muamalah sudah barang tentu sangat mengenal dengan akad ijarah dan akad ju'alah. Ya, dalam istilah bahasa keseharian kita, kedua akad itu sering dikenal sebagai akad jasa dan sayembara (proyek).

Para fuqaha pun juga sudah menyadari akan hal itu, jauh-jauh hari, sehingga menyematinya sebagai akad yang dibolehkan karena alasan dlarurah li al-hajah (terpaksa karena terdesak kebutuhan).

Pertanyaannya, siapa yang terdesak kebutuhan? 

Sudah barang tentu, jawabannya adalah kedua belah pihak yang saling berakad (muta’aqidain). Jadi, di satu sisi bisa pihak penyelenggara (ja’il atau penyewa), dan di sisi yang lain adalah pihak amil (orang yang bekerja atau orang yang disewa). 

Sisi Lemah Pihak Penyelenggara

Pihak penyelenggara merupakan pihak yang menawarkan sebuah pekerjaan / proyek. Sisi lemah pada dirinya, muncul akibat posisi kebutuhan sehingga melahirkan daya tawar (bargainning position) terhadap proyek yang diselenggarakan. 

Semakin ia butuh pekerja, maka posisi daya tawarnya semakin lemah. Hal yang sama, juga bisa berlaku sebaliknya.

Usaha mempertahankan posisi daya tawar yang tinggi dapat dilakukan dengan jalan controlling quality of product. Adapun hal-hal yang berkaitan langsung dengan kualitas produk, adalah:

  1. Jenis produk
  2. Merek Produk
  3. Biaya produksi
  4. Daya serap produk di pasaran (volatilitas)
  5. Tren jaman

Biaya produksi yang tinggi, tanpa memperhatikan trend jaman dan kualitas produk, hanya akan menempatkan pihak penyelenggara di masa yang akan datang selaku pihak pemroduksi sampah (bug and spam) di era-era mendatang. 

Posisi Lemah Pekerja

Yang terjadi pada penyelenggara, juga bisa dialami oleh pihak pekerja. Daya tawarnya akan cenderung menurun seiring tingkat kebutuhan yang dimilikinya tanpa memperhatikan sisi reputasi (muruah) dan kecakapan (ahliyyah) yang dimilikinya. 

Itu sebabnya, para ulama memperkenalkan beberapa konsepsi berkaitan dengan upaya menjaga reputasi tersebut, antara lain: 

  1. Wira’i yang sebenarnya memiliki konotasi berupa memilih tempat berkarya dan bekerja dengan orientasi utama konsisten dalam menjaga rezeki berupa akal, budi dan daya dalam bingkaii keilmuan
  2. Zuhud, yang memiliki konotasi bebas dari segala kepentingan aspek duniawi. 
  3. Qana’ah yang berkonotasi dengan konsisten terhadap rezeki yang sudah Allah SWT berikan berupa kecakapan di bidang garapnya. 
  4. ‘Uzlah, yang berkonotasi dengan menjauhkan diri dari berlaku sebagai spammer atau bugger.
  5. Istiqamah, yang memiiliki konotasi sebagai tetap lurus dan konsisten dalam melakukan pengabdian untuk agama, negara dan bangsa. 

Kelima pekerti di atas, dapat membuat posisi dan daya tawar pekerja menjadi semakin menaik. Kehilangan salah satu dari kelima pekerti itu, dapat berujung pada kasus sebaliknya. Pekerja akan tergiur pada berlomba-lomba mencari proyek recehan dengan mengenyampingkan kualitas pekerjaan yang mampu dia hasilkan. Akibatnya ia akan menjadi pekerja kelas rendahan (low workers) dan mudah diombang-ambingkan oleh pihak penyelenggara proyek. 

Dampak buruknya, ketika terjadi kendala yang menimpa dirinya, penyelenggara akan dengan serta merta mengabaikannya atau bahkan menutup akses sama sekali. Penyebabnya, ya karena tidak ada ikatan. 

Kiamat Pekerja

Coba renungkan! Mengapa kiamat pekerja yang belakangan marak diibicarakan, justru terjadi pada negara-negara maju?

Negara maju, merupakan negara yang dibesarkan dengan kemajuan teknologi informasi lebih dulu dibanding negara berkembang. Basis penyelenggaraan kontrak-kontrak bisnis dan economy, adalah akad ju’alah karena inklusi karyawan dan pekerjaan serta keuangan. 

Ketika kondisi berlangsung normal, dan para karyawan memiliki usaha pokok lainnya untuk mata pencaharian, para produsen dan penyelenggara sebuah proyek dengan mudah mendapatkan karyawan. Kantor perusahaan berada di Amerika, namun pekerjanya bisa ada di Indonesia. Dan itu sah-sah saja. Harga pekerjaan yang mereka tawarkan, juga berlangsung normal. 

Namun, ketika terjadi guncangan ekonomi yang besar pada skala nasional atau global – tempat penyelenggara itu beraktifitas – maka mereka secara tiba-tiba akan mengeluarkan policy atau kebijakan yang di luar nalar. Alasan yang mereka sampaikan, adalah penyesuaian. 

Dampak lainnya, hak-hak pekerja yang sebelumnya pernah disepakati akan tetiba hilang dari peredaran. Jadilah, posisi pekerja berlaku sebagai pihak yang mukrah (dipaksa) sebab tidak ada jalur hukum yang mampu menjaganya. 

Salah satu solusi yang bisa dilakukan oleh para pekerja adalah dengan melakukan resign karena tidak setuju dengan kebijakan. Jika hal itu dilakukan secara massal, maka muncullah kemudian istilah yang saat ini kita dengar, yaitu kiamat pekerja

Spread the love
Muhammad Syamsudin
Direktur eL-Samsi, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, Wakil Sekretaris Bidang Maudluiyah PW LBMNU Jawa Timur, Wakil Rais Syuriyah PCNU Bawean, Wakil Ketua Majelis Ekonomi Syariah (MES) PD DMI Kabupaten Gresik

Related Articles

Tinggalkan Balasan