Beberapa waktu yang lalu, penulis telah menyampaikan program aneh warung cashback dot com dari PT Mitra Bangkit Sejahtera. Warung cashback secara tegas dan nyata merupakan bentuk praktik money game, dengan dalih pengelabuan adanya produk yang dijual. Kaii ini, Tim Peneliti eL-Samsi (Lembaga Studi Akad Muamalah Syariah Indonesia) atau Sharia’s Transaction Watch, akan menguas fakta tentang Go Champion.
Anda semua pengguna media sosial, sudah barang tentu tidak asing lagi dengan Platform yang satu ini seiring berseliwerannya sponsor lewat Facebook Ads itu digalakkan. Siapa yang bersponsor? Sudah barang tentu, pihak pimpinannya Go Champion.
Namun, dalam kesempatan ini, kita tidak akan berkutat banyak untuk membahas tentang perusahaan. Yang menjadi topik bahasan kita adalah skema dan sistem bisnisnya. Apakah termasuk penipuan atau bukan? Sistemnya termasuk haram atau tidak? Apa yang menjadi illat penipuannya, keharamannya atau sebaliknya bila dibolehkan?
Untuk itu, kita langsung mencermati sisi skema bisnisnya! Simak uraiannya lebih lanjut di sini >>>>>>
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.