el-samsi-logo
Edit Content
elsamsi log

Media ini dihidupi oleh jaringan peneliti dan pemerhati kajian ekonomi syariah serta para santri pegiat Bahtsul Masail dan Komunitas Kajian Fikih Terapan (KFT)

Anda Ingin Donasi ?

BRI – 7415-010-0539-9535 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Komunitas eL-Samsi : Sharia’s Transaction Watch

Bank Jatim: 0362227321 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Pengembangan “Perpustakaan Santri Mahasiswa” Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri – P. Bawean, Sangkapura, Kabupaten Gresik, 61181

Hubungi Kami :

Banyak inbox menanyakan soal pendapatan yang diperoleh dari Aplikasi TikTok dan Snack Video. Bagaimana pandangan Direktur eL-Samsi (Lembaga Studi Akad Muamalah Syariah Indonesia) terkait hal ini?

“Tentang keduanya, saya sebenarnya sudah membahasnya di NU Online. Pandangan saya masih tetap sama. Hingga kini, saya masih memandang bahwa penghasilan tersebut adalah haram”. Demikian ujar pria kelahiran Kediri ini.

Aplikasi TikTok

Menurut Muhammad Syamsudin, ada sejumlah illat yang menyebabkan keduanya diharamkan, antara lain sebagai berikut:

  1. Uang yang diberikan oleh TikTok dan SV ke konsumen pada saat awal menginstall dan mengajak teman untuk menginstall, adalah bagian dari tindakan risywah.
  2. Risywah itu adalah suap yang diberikan kepada orang lain agar memuluskan kemauan dari perusahaan guna memperbesar peluang banyaknya penginstall aplikasi dan pelaku yang melakukan Topping Up diamond
  3. Bertindak selaku penyuap dan yang disuap adalah haram
  4. Gaji yang diperoleh oleh streamer kedua aplikasi tersebut tidak berasal dari perusahaan, melainkan berasal dari penonton lain yang menginstall aplikasi dengan mengatasnamakan Gift / Hadiah / Saweran.
  5. TikTok dan SV mengais keuntungan dengan melakukan pengelabuan terhadap user dengan dalih memberikan pendapatan.

Perlu dicatat bahwa:

  1. Hadiah secara syara berfungsi untuk menumbuhkan kasih sayang antar sesama.
  2. Pemberian harta kepada pihak lain yang baru saja menginstall aplikasi, dan belum melakukan kerja apapun, adalah tidak bisa disebut sebagai hadiah.

Demikianlah hasil wawancara Tim Redaksi eL-Samsi dengan pria yang juga bertindak selaku Tim Peneliti Bidang Ekonomi Syariah di Aswaja NU Center PWNU Jatim ini. Pria tersebut juga menegaskan bahwa statemen ini adalah statemen pribadinya berdasarkan hasil telaah terhadap pola aplikasi tersebut dipasarkan oleh perusahaan.

Muhammad Syamsudin
Direktur eL-Samsi, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, Wakil Sekretaris Bidang Maudluiyah PW LBMNU Jawa Timur, Wakil Rais Syuriyah PCNU Bawean, Wakil Ketua Majelis Ekonomi Syariah (MES) PD DMI Kabupaten Gresik

Tinggalkan Balasan

Skip to content