el-samsi-logo
Edit Content
elsamsi log

Media ini dihidupi oleh jaringan peneliti dan pemerhati kajian ekonomi syariah serta para santri pegiat Bahtsul Masail dan Komunitas Kajian Fikih Terapan (KFT)

Anda Ingin Donasi ?

BRI – 7415-010-0539-9535 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Komunitas eL-Samsi : Sharia’s Transaction Watch

Bank Jatim: 0362227321 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Pengembangan “Perpustakaan Santri Mahasiswa” Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri – P. Bawean, Sangkapura, Kabupaten Gresik, 61181

Hubungi Kami :

Harta digital, bisa menjadi Hak (Nyata) sehingga hilang status ilusinya apabila nyata manfaatnya (Muhaqqaq Manfaatnya), bisa dibuktikan manfaatnya, bisa ditaqwim manfaatnya, bisa diserahkan manfaatnya. Contoh: Token listrik. Cara taqwimnya bisa ditentukan berdasar durasi (muddah) nyalanya listrik (fi’lin) karena uang yang digunakan untuk membeli token.

Coba tanya ke diri anda: Bagaimana cara anda mentaqwim Bitcoin? Tidak akan pernah bisa kecuali dengan melemparnya ke Bursa Ilusi yang sama dan menawarkannya sebagai seolah2 nyata (haq).

الحَقّ الثابت بلا شَكٍّ
“Haq itu adalah sesuatu yang berjalan pasti tanpa ada peluang masuknya keraguan (mudzabdzab)”

Tanpa ada manfaat Muhaqaq, sesuatu yang ilusi adalah tetap bertahan sebagai ilusi. Ilusi adalah Tipuan Mata (Tadlis), Ma’dum. Ma’dum itu adalah isim maf’ul. Artinya, ia seolah-olah ada menurut pandangan mata, padahal sejatinya tidak ada. FATAMORGANA.

Muhammad Syamsudin
Direktur eL-Samsi, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, Wakil Sekretaris Bidang Maudluiyah PW LBMNU Jawa Timur, Wakil Rais Syuriyah PCNU Bawean, Wakil Ketua Majelis Ekonomi Syariah (MES) PD DMI Kabupaten Gresik

Tinggalkan Balasan

Skip to content