Harta digital, bisa menjadi Hak (Nyata) sehingga hilang status ilusinya apabila nyata manfaatnya (Muhaqqaq Manfaatnya), bisa dibuktikan manfaatnya, bisa ditaqwim manfaatnya, bisa diserahkan manfaatnya. Contoh: Token listrik. Cara taqwimnya bisa ditentukan berdasar durasi (muddah) nyalanya listrik (fi’lin) karena uang yang digunakan untuk membeli token.
Coba tanya ke diri anda: Bagaimana cara anda mentaqwim Bitcoin? Tidak akan pernah bisa kecuali dengan melemparnya ke Bursa Ilusi yang sama dan menawarkannya sebagai seolah2 nyata (haq).
الحَقّ الثابت بلا شَكٍّ
“Haq itu adalah sesuatu yang berjalan pasti tanpa ada peluang masuknya keraguan (mudzabdzab)”
Tanpa ada manfaat Muhaqaq, sesuatu yang ilusi adalah tetap bertahan sebagai ilusi. Ilusi adalah Tipuan Mata (Tadlis), Ma’dum. Ma’dum itu adalah isim maf’ul. Artinya, ia seolah-olah ada menurut pandangan mata, padahal sejatinya tidak ada. FATAMORGANA.