Tim Riset eL-Samsi sejauh ini telah mengkaji banyak hal terkait dengan praktik trading saham. Penelitian ini dilakukan selama kurang lebih 6 bulan, terhitung sejak Nopember 2021 sampai dengan akhir April 2022.
Yang dimaksud dengan trading saham pada scope telaah ini, adalah trading saham (opsi) yang resmi dan berlaku legal, secara hukum negara dan perundang-undangan.
Adapun wilayah cakupan dari kajian ini adalah meliputi semua mekanisme transaksi saham di pasar modal (Bursa Efek Indonesia (BEI)) atau Indonesia Stock Exchange (IDX). Di dalam transaksi ini, saham dimaknai sebagai instrumen investasi dan ditawarkan sebagai aset derivatif. Sistem trading yang diamati adalah adalah trading aset derivatif.
Tujuan dari kajian ini adalah untuk mengetahui apakah suatu mekanisme transaksi saham di pasar Bursa Efek Indonesia (BEI) benar-benar berlaku sesuai dengan syara’ sehingga tidak ada praktik riba, gharar (spekulasi), maisir (judi), ghabn (kecurangan), jahalah dan ghissy?
Data dibagi menurut dua kelompok, yaitu data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari sumber-sumber keterangan BEI / IDX, KPEI, KSEI, Bappepam dan OJK.
Data sekunder diperoleh dari berbagai sumber yang mendukung, antara lain dari investopedia, catatan-catatan dari Bank Sekuritas, berbagai platform trading opsi, dan beberapa jurnal ilmiah tentang mekanisme trading saham serta beberapa sumber lainnya.
Berdasarkan hasil riset tentang perdagangan saham di pasar bursa berjangka dalam bentuk aset derivatif, Tim menemukan sejumlah fakta yang terjadi sebagai berikut:
Pertama, saham dalam makna aslinya adalah berlaku sebagai instrumen investasi. Saham merupakan bukti penyertaan modal oleh investor kepada Emiten (perusahaan penerbit saham). Aset landasan dari saham adalah aset produksi (namma’). Nilai emisi saham ditetapkan KPEI. Di dalam setiap lembar surat saham, terdapat nota bagi hasil yang memuat mekanisme pembagian deviden antara investor dengan emitennya.
Kedua, saham dalam BEI dipasarkan sebagai aset derivatif dan diperdagangkan sesuai “mekanisme pasar.” Itu sebabnya, fluktuasi harga saham adalah dipengaruhi oleh aksi borong dan jual saham (supply and demand / ‘aradl dan thalab) para spekulan pasar. Ini yang menjadikan saham di pasar bursa berjangka berubah perannya tidak berlaku sebagai instrumen investasi lagi, melainkan menjadi instrumen spekulasi.
Ketiga, bukti bahwa saham berubah menjadi instrumen spekulasi, adalah saham tidak diakuisisi oleh trader berdasar nilai emisi yang sudah ditetapkan oleh KPEI.
Keempat, karena saham adalah harta, dan nilai akuisisinya tidak berdasarkan nilai emisinya oleh KPEI, maka sahnya perdagangan ini lebih dipengaruhhi oleh hikmah an taradlin (saling ridla), dengan pertimbangan (a) adanya fisik lembar saham, (b) ada aset landasannya dan (c) bisa dipertanggungjawabkan.
Kelima, ditinjau dari sisi mekanisme transaksi, saham diperdagangkan sebagai aset derivatif secara short shelling dan going long. Berdasarkan hasil analisis terhadap kedua mekanisme tersebut, Tim Riset eL-Samsi menemukan, bahwa:
- Transaksi sistem short selling, long option opsi kontrak, dan transaksi forward, hukumnya adalah haram karena ditemukannya illat lain yaitu lebih dekat ke praktik spekulasi. Motif utama (qashdu al-a’dham) dari trader, adalah melakukan tala’ub (bermain-main) di pasar dan cenderung pada spekulatif.
- Praktik transaksi dengan menggunakan mekanisme spot, hukumnya adalah boleh disebabkan adanya langsung serah terima harga dan barang.
- Transaksi Forward adalah haram karena illat (a) bai al-dain bi al-dain yang dilarang oleh syara’, (b) tidak memenuhi standar kemakluman harga dan barang, dan (c) tidak memenuhi syarat sebagai akad salam atau bai’ bi al-ajal. Ketiadaan penyerahan harga atau barang di awal transaksi mendorong timbulnya gharar kedua, sehingga haram sebab irtikab al-dlararain.
- Transaksi long holding investment hukumnya adalah boleh, karena motif trader lebih kuat ke arah investasi. Ada penyerahan harga atau barang di awal waktu.
Berdasarkan hasil riset ini, maka dihimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam melakukan trading. Hal yang dicatat oleh penulis di atas, adalah semata saham yang beredar di BEI. Adapun saham yang tidak beredar di BEI, maka tidak masuk dalam kajian ini.
Kritik membangun terhadap hasil riset ini, sangat diharapkan kepada semua pihak. Bukti-bukti baru baik yang menguatkan atau menolak hasil riset ini sangat ditunggu. Wallahu a’lam bi al-shawab
Konsultasi Bisnis
Konsultasikan Plan Bisnis anda ke eL-Samsi Group Consulting & Planning. Pastikan bahwa plan bisnis anda sudah bergerak di atas rel dan ketentuan syara’! Awal perencanaan yang benar meniscayakan pendapatan yang halal dan berkah! Hubungi CP 082330698449, atau ke email: elsamsi2021@gmail.com! Negosiasikan dengan tim kami! Kami siap membantu anda melakukan telaah terhadap plan bisnis anda dan pendampingan sehingga sah dan sesuai dengan sistem bisnis syariah.
Muhammad Syamsudin
eL-Samsi Group Consulting & Planning bisnis berorientasi Bisnis Syariah. Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center
ش