elsamsi log
Edit Content
elsamsi log

Media ini dihidupi oleh jaringan peneliti dan pemerhati kajian ekonomi syariah serta para santri pegiat Bahtsul Masail dan Komunitas Kajian Fikih Terapan (KFT)

Anda Ingin Donasi ?

BRI – 7415-010-0539-9535 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Komunitas eL-Samsi : Sharia’s Transaction Watch

Bank Jatim: 0362227321 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Pengembangan “Perpustakaan Santri Mahasiswa” Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri – P. Bawean, Sangkapura, Kabupaten Gresik, 61181

Hubungi Kami :

Hindarkan diri jadi Korban Investasi, Cermati Asas Produksi berikut ini!

Hindarkan diri jadi Korban Investasi, Cermati Asas Produksi berikut ini!

Investasi merupakan usaha tanam modal (saham) pada suatu aktifitas kegiatan produksi dengan harapan mendapatkan bagi hasil. Akad yang berlaku dalam investasi adalah akad qiradl (tanam modal), mudlarabah (bagi hasil pengelolaan), musaqah, muzara’ah, mukhabarah, syirkah (kemitraan). 

Menilik dari beberapa akad di atas, satu keniscayaan dalam program investasii adalah adanya aktfiitas produksi. Tanpa adanya aktifitas produksi, maka sebuah kegiatan investasi tidak bisa disebut sebagai investasi, melainkan: arisan berantai, money game, putar-putar uang dan sejenisnya. Ciri dasar kegiatan ini, adalah adanya aktifitas mencari anggota. Pengelabuan yang dipakai, umumnya dalam bentuk pemberian komisi.

Aktifitas Produksi

Syarat utama kegiatan investasi adalah adanya aktifitas produksi. Ada beberapa ciri dasar dari aktifitas produksi, yaitu:

Pertama, ada kegiatan jual beli 

Kegiatan produksi dalam kelompok ini, meniscayakan adanya obyek yang sah untuk diiperdagangkan sesuai standar syara’. Syarat itu mencakup 1) ketentuan harus ada fisiknya dan 2) kepastian bisa diserahterimakan. 

Barang yang masih ada dalam kondisi tidak bisa dijamin bisa diserahterimakan menandakan barang itu tidak memenuhi standar buduwwi al-shalah. 

Di dalam konsepsi fikih klasik, batasan dari barang disebut buduwwi al-shalah pada kasus buah, adalah buah itu sudah keras dan siap petik. Alhasil, hilang sifat spekulasi dari pembelinya. 

Jika barang itu berupa aset jasa, maka jasa itu harus bisa ditetapkan kapan bisa ditunaikan (muddah) atau apa bentuk penunaiannya (amal). Misalnya, jika hotel, maka kapan fasilitas kamar hotel itu bisa ditunaikan, dan bagaimana cara memanfaatkan fasilitas tersebut. Baik waktu penunaian, dan bagaimana penunaiannya meniscayakan kemakluman. 

Maksud dari syarat kemakluman jasa, adalah bisa diketahui secara pasti bentuk penunaiannya. Jika kamar, maka bisa ditinggali. Jika pemesanan kamar, maka kapan kamar itu bisa digunakan dan berapa lama. Itulah batas kemakluman dari harta manfaat. 

Kedua, Ada Tempat dan Lokasi Usahanya

Tempat dan lokasii usaha merupakan syarat mutlak adanya aktifitas produksi. Tidak ada produksi tanpa ada tempat kegiatan produksi. 

Di dalam banyak literasi fikih klasik, disebutkan bahwa aktifitas musaqah, meniscayakan adanya ardlu (tanah) tempat ditanamnya kurma dan anggur. Tidak ada tanah, menandakan tidak ada kurma dan anggur yang diolah dan dikelola. 

Ketiga, Ada Pengelola

Suatu kegiatan produksi meniscayakan adanya pihak yang bertanggung jawab mengelola aset produksi. Pihak ini dalam banyak literasi fikih, dikenal sebagai pihak ‘amil atau mudlarib. Pihak ini secara tidak langsung juga bisa disebut sebagai pihak dlamin atau kafil. 

Dlamin adalah pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan aset fisik yang diserahkan oleh rabbu al-maal (investor). Kerugiian akibat keteledoran dalam melakukan pengeloaan, wajib diganti rugi oleh dlamin (penjamin). Lain halnya, apabila kerugian itu akibat faktor fisis di luar jangkauan dlamin, seperti jatuhnya harga, bencana alam, dan sejenisnya, maka kerugian akibat aktifitas ini bukan tanggung jawab penjamin (dlamin).

Adapun kafil, adalah pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan aset jasa yang diserahkan oleh pihak rabbu al-maal. Suatu misal, hotel, maka pemanfaatan jasa itu diserahkan kepada pihak kafil. Kafil wajib menjamin bisa ditunaikannya jasa tersebut sesuai dengan peruntukan fisiknya. Jika fisiknya terdiri atas hotel, maka tidak mungkin digunakan sebagai terminal bus. Kafil bisa dimintai ganti rugi apabila aset fisik yang diserahkan tidak diperuntukkan manfaatnya sesuai dengan yang digariskan oleh investor.

Apabila aktifitas produksi itu dilakukan dalam bentuk akad syirkah (kemitraan) atau holding, maka seluruh anggota syirkah merupakan pihak yang bertanggung jawab dalam menjalankan kerja produksi. 

Keempat, Ada Kesepakatan Bagi Hasil

Suatu kegiatan investasi melazimkan adanya kesepakatan bagi hasil antara investor dengan pihak pengelolanya. Bagi hasil ini didasarkan pada keuntungan (profit) dan bukan berdasar nominal modal. 

Contoh: keuntungan yang diperoleh adalah 100 juta. Pak Ahmad menguasai saham sebesar 50%. Maka Pak Ahmad berhak atas keuntungan sebesar 50 juta seiring penguasaan saham atas perusahaan tersebut. 

Jadi, apabila ada investasi, namun menjanjikan keuntungan sesuai dengan modal yang dikucurkan, maka itu hakikatnya bukan investasi, melainkan riba qardli. 

Contoh, Pak Ahmad menyertakan modalnya 100 juta. Setiap harinya ia dijanjikan keuntungan sebesar 2%. Nah, akad seperti ini adalah termasuk riba qardly yang dilarang. 

Kelima, Ada Produk

Produk merupakan hasil dari sebuah kegiatan produksi. Produk itu bisa berupa barang setengah jadi atauu bahkan barang jadi. Singkatnya, produk merupakan sesuatu yang bernilai lebih tinggii dari bahan mentahnya. 

Lebih lanjut, bahwa produk itu meniscayakan ada dalam bentuk “aset fisiik” atau “jasa dari suatu barang fisik” atau berupa mata uang yang sah diakui oleh negara. 

Apabila ada entitas yang diatasnamakan “produk”, namun tidak memiiiki wujud fisik atau terdiri atas “manfaat dari suatu barang fisik” atau “upah” yang terdiri atas mata uang suatu negara, maka itu menandakan bahwa entitas tersebut sejatinya bukan “produk” dan juga bukan “upah”.

Entitas tersebut baru bisa disebut sebagai “produk” apabila memiliki ikatan kelaziman “pengupahan” dengan pihak yang menyuruh memproduksinya. 

Tanpa adanya relasi kelaziman “pengupahan,” maka entitas tersebut disebut aset fiktif. Menjualbelikannya adalah termasuk tindakan jual beli aset fiktif, dan harga yang berlaku bersifat spekulatif / untung-untungan. Tidak ada “jasa”, “fisik” atau upah dibaliknya. 

Konsultasi Bisnis

Konsultasikan Plan Bisnis anda ke eL-Samsi Group Consulting & Planning. Pastikan bahwa plan bisnis anda sudah bergerak di atas rel dan ketentuan syara’! Awal perencanaan yang benar meniscayakan pendapatan yang halal dan berkah! Hubungi CP 082330698449, atau ke email: elsamsi2021@gmail.com! Negosiasikan dengan tim kami! Kami siap membantu anda melakukan telaah terhadap plan bisnis anda dan pendampingan sehingga sah dan sesuai dengan sistem bisnis syariah.

Muhammad Syamsudin

eL-Samsi Group Consulting & Planning bisnis berorientasi Bisnis Syariah. Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center

Spread the love
Direktur eL-Samsi, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, Wakil Sekretaris Bidang Maudluiyah PW LBMNU Jawa Timur, Wakil Rais Syuriyah PCNU Bawean

Related Articles