el-samsi-logo
Edit Content
elsamsi log

Media ini dihidupi oleh jaringan peneliti dan pemerhati kajian ekonomi syariah serta para santri pegiat Bahtsul Masail dan Komunitas Kajian Fikih Terapan (KFT)

Anda Ingin Donasi ?

BRI – 7415-010-0539-9535 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Komunitas eL-Samsi : Sharia’s Transaction Watch

Bank Jatim: 0362227321 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Pengembangan “Perpustakaan Santri Mahasiswa” Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri – P. Bawean, Sangkapura, Kabupaten Gresik, 61181

Hubungi Kami :

Png 20220816 091244 0000

Beberapa waktu ini banyak bertebaran tulisan mengenai hukum bersyair dan mendendangkan lagu. Ada pula salah satu video yang memberikan caption tentang beberapa siswa yang menutup telinganya ketika mendengar ada lagu yang diputar di sekitar mereka.  Alasan yang disampaikan mereka tidak jauh beda, yaitu karena mereka selama ini mendapatkan pengajaran dan pendidikan yang sedemikian rupa dari para ustadz yang mengajarnya. 

Pada dasarnya, karena itu merupakan bagian dari standar pendidikan mereka, ya kita memang tidak bisa memprotesnya. Namun, apabila tindakan itu disertai adanya pihak yang menyalah-nyalahkan pihak lain yang memakai wasilah lagu dalam pendidikannya, maka di sini diperlukan adanya penjelasan. 

Sebenarnya, bagaimana sih para ulama salaf mendiskusikan mengenai keberadaan syair dan mendendangkan syair tersebut? Berikut ini, penulis akan menyampaikan sejumlah penjelasan mengenai hal tersebut dari Imam Abu al-Laits ibn Ibrahim al-Samarqandy (w. 373 H). 

Di dalam Kitab Bustanu al-Arifin karya beliau, Imam Abu al-Laits al-Samarqandy sejak awal menyampaikan bahwa ada 2 pandangan ulama tentag sya’ir. 

  (قال الفقيه)  أبو الليث رحمه الله  قد تكلم الناس في إنشاد الشعر فكرهه بعض الناس، ورخص فيه آخرون (بستان العارفين للسمرقندي – المجلد 1 – الصفحة 320 – جامع الكتب الإسلامية)

“Seorang al-Faqih Abu al-Laits rahimahullah berkata, bahwa para ulama terbelah menjadi 2 terkait dengan pembahasan syair dan mendendangkannya. Sebagian menyatakan hukum kemakruhannya, dan sebagian lagi menyatakan hukum rukhshah (dispensasi akan kebolehannya).” (Bustanu al-’Arifin li al-samarqandy, halaman 320). 

Bagaimana hujjah masing-masing ulama’ tersebut? Simak ulasan berikut ini!

Hujjah Para Ulama yang tidak menyukai Syair dan Lagu

Para ulama yang menyatakan hukum kemakruhan terhadap syair dan lagu, adalah berpedoman pada:

Pertama, sebuah hadits yang diriwayatkan oleh al-A’masy dari sahabat Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda:

لأن يمتلئ جوف أحدكم قيحاً ودماً حتى يريه خير له من أن يمتلئ شعراً

“Pastilah jika seseorang memenuhi lambungnya dengan nanah dan darah sehingga ia bergidik, adalah lebih baik baginya dibandiing memenuhinya dengan syair.” (Bustanu al-’Arifin li al-samarqandy, halaman 320). 

Kedua, pondasi utama para ulama yang menyatakan hukum kemakruhan ini adalah tafsir dari Firman Allah SWT, bahwasannya:

والشعراء يتبعهم الغاوون  يعني الضالون.

“….dan para penyair yang diikuti oleh al-ghawuun, yakni orang-orang yang sesat.” (Bustanu al-’Arifin li al-samarqandy, halaman 320). 

Hal yang perlu digarisbawahi dari penjelasan di atas, adalah, bahwa para ulama’ tersebut menyatakan hukumnya sebagai kemakruhan. Sebagaimana kita fahami bahwa hukum makruh adalah tidak sama dengan hukum haram

Lalu, atas dasar apa, para ulama’ tersebut tidak menyukainya? Berikut adalah jawabannya. 

Ketiga, Imam Abu Laits rahimahullah mengutip sebuah penjelasan dari riwayat al-Sya’by yang menyatakan:

كانوا يكرهون أن يكتبوا أمام الشعر بسم الله الرحمن الرحيم 

“Ketidaksukaan (kemakruhan) para ulama’ ini adalah apabila menuliskan di hadapan bait syair tersebut kalimat bismillahirrahmanirrahim.” (Bustanu al-’Arifin li al-Samarqandy, halaman 320). 

Menurut penjelasan al-Sya’by ini, ketidaksukaan ulama adalah bukan karena haramnya syair, melainkan tidak suka apabila dituliskan pada permulaanya berupa khat basmallah

Keempat, sementara itu berdasarkan penjelasan yang disampaikan oleh Masruq, diperoleh alasan lain, bahwa:

وروي عن مسروق أنه كان يتمثل ببيت من شعر فقطعه فقيل له لو أتممت البيت؟ فقال إني لأكره أن أجد في كتابي بيتاً من الشعر

“Telah diriwayatkan dari Masruq bahwasannya suatu ketika ia menuliskan sebuah bait yang menyerupai sajak syair dalam kitabnya. Kemudian ia memotongnya. Lalu seseorang mengatakan padanya: andaikatan tuan bersedia menyempurnakan bait ini? Lalu ia menjawab: sesungguhnya aku tidak menyukai jika dalam tulisanku ditemukan adanya bait syair.”

Berdasarkan riwayat ini, diketahui bahwa Masruq rahimahullah, sebagai salah satu ulama generasi salaf, adalah beliau pernah menulis sebuah bait yang bersajak syair. Namun, bait itu tida disempurnakan semata karena alasan pribadi beliau yang tidak menyukainya. 

Kelima, berdasar riwayat Ibrahim ibn Yusuf dari Katsir ibn Hisyam dari Abdu al-Kariim, disampaikan bahwa ketidaksukaan para ulama di atas terhadap syair, adalah semata karena berusaha menjauhkan diri dari membuat-buat kalimat demi mendapatkan pengikut dan harta dunia sebagaimana yang disinggung oleh ayat:. 

ومن الناس من يشتري لهو الحديث

“Dan sebagian manusia terdapat orang yang membeli senda guraunya ucapan.”

Imam Abdu al-Karim rahimahullah menyampaikan pengertian dari bahwa yang dimaksud dengan lahwa al-hadits di sini adalah الغناء والشعر (nyanyian dan syair). Itu sebabnya, agar tidak jatuh dalam kelompok itu, maka mereka menjauhinya. 

Alhasil, menurut para ulama dari kalangan ini, maka bukan sebab dilarangnya bersyair dan berlagu pada akhirnya mereka mengambil sikap tidak menyukai, melainkan agar tidak terjatuh dalam kubang kemaksiatan lain yang dilarang syara’. 

Bukti penguat dari hal ini, adalah para ulama ini sama sekali tidak menyatakan tentang illat larangan melainkan hanya hikmah. Di dalam fikih, hukum adalah berlaku berdasarkan illat dan bukan berdasarkan hikmah. Hikmah hanya berfungsi sebagai pengendali etika, yakni etika bersyair.

Bagaimana dengan pandangan para ulama’ yang menyatakan hukum rukhshah (dispensasi syara’)? Baca ditulisan berikutnya! Di sini.

Muhammad Syamsudin
Direktur eL-Samsi, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, Wakil Sekretaris Bidang Maudluiyah PW LBMNU Jawa Timur, Wakil Rais Syuriyah PCNU Bawean, Wakil Ketua Majelis Ekonomi Syariah (MES) PD DMI Kabupaten Gresik

Tinggalkan Balasan

Skip to content