el-samsi-logo
Edit Content
elsamsi log

Media ini dihidupi oleh jaringan peneliti dan pemerhati kajian ekonomi syariah serta para santri pegiat Bahtsul Masail dan Komunitas Kajian Fikih Terapan (KFT)

Anda Ingin Donasi ?

BRI – 7415-010-0539-9535 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Komunitas eL-Samsi : Sharia’s Transaction Watch

Bank Jatim: 0362227321 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Pengembangan “Perpustakaan Santri Mahasiswa” Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri – P. Bawean, Sangkapura, Kabupaten Gresik, 61181

Hubungi Kami :

Pengertian Sukuk Ritel

Sukuk ritel merupakan produk investasi syariah yang ditawarkan oleh Pemerintah kepada individu Warga Negara Indonesia, sebagai instrumen investasi yang aman, mudah, terjangkau, dan menguntungkan. 

Melalui investasi Sukuk Ritel ini, Pemerintah menawarkan kesempatan secara langsung kepada Warga Negara Indonesia untuk mendukung pembangunan nasional lewat pembiayaan infrastruktur. 

Manfaat dari penerbitan Sukuk Ritel Negara ini membina rasa nasionalisme dan kebangsaan dari warga masyarakat, yang mana hal ini merupakan pangkal dari lahirnya bangsa yang mandiri. 

Sumber: Kementerian Keuangan

Landasan Penerbitan Sukuk Ritel Negara (SR)

Sukuk Ritel Negara diterbitkan dengan mengacu pada Fatwa DSN-MUI Nomor 76 / DSN-MUI / VI / 2010 tentang Ijarah – Asset to be Leased. 

Apa pengertian dari asset to be leased ini? Secara harfiah, arti dari suku kata tersebut adalah aset yang akan disewakan. Jadi, jika dirunut asal-usulnya akan begini: Baca Juga: Jejak Regulasi dan Peristiwa hilangnya Minyak Goreng di dalam Negeri

  1. Penyewanya adalah pemerintah
  2. Pemilik aset adalah investor
  3. Obyek sewanya adalah aset milik negara yang sudah diterbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)
  4. Cara investor memiliki aset tersebut adalah dengan membeli sukuk ritel

Baca Juga: Perbedaan Obligasi dan Sukuk

Kendala Fikih

Jika kita telaah secara mendalam, ada beberapa kendala fikih terkait dengan penerbittan Fatwa DSN-MUI tentang Sukuk Ijarah ini. Apa saja kendala itu? Simak ulasannya!

  1. Sukuk merupakan surat penyertaan modal dan menyatakan kepemilikan atas suatu aset yang dimiliki oleh emiten. Pihak yang berlaku sebagai emiten di sini adalah negara. 
  2. Aset negara merupakan aset yang tidak bisa dimiliki secara sempurna oleh orang lain termasuk di antaranya adalah oleh orang asing. Mengapa? Ya, karena memperkenankan orang asing memiliki aset negara, justru dapat membahayakan kedaulatan negara itu sendiri. Termasuk di antaranya adalah apabila aset negara dikuasai dan dibeli oleh para konglomerasi. Akibatnya akan banyak aset negara yang hilang dan beralih menjadi kepemilikan individu. Alhasil, sifat kepemilikan investor terhadap aset negarra yang dibeli lewat Sukuk Ritel (SR) adalah bersifat milkun naqish (kepemilikan tidak sempurna)
  3. Karena sifat kepemilikan investor adalah milkun naqish, maka penyerahan uang investor kepada perusahaan penerbit SBSN dalam rangka membeli Sukuk Ritel, pada hakikatnya adalah bisa dibaca sebagai akad utang dengan jaminan (rahn). 
  4. Menyewakan barang gadai oleh investor kepada negara, adalah sama dengan utang menarik kemanfaatan sehingga termasuk akad riba qardly. 

Baca Juga: Ushul dan Furu’ Pembentuk Akad Sukuk

Kebutuhan Penerbitan Sukuk Ritel

Di sisi yang lain, negara harus melakukan pembangunan infrastruktur. Mengandalkan utang kepada pihak luar negeri sudah barang tentu ada manfaat dan ada mudlaratnya. 

Mudlarat yang paling nyata adalah ada bunga yang mana hal ini juga bagian dari transaksii riba yang dilarang oleh syara’. Istilah kasarnya, daripada uang lari ke negeri lain dan bermanfaat untuk negara lain, mengapa tidak dibalikkan ke warga sendiri saja? 

Namun, diberikan ke warga sendiri juga terjebak di riba qardly karena faktor kepemilikan tidak sempurna tadi. Oleh karena itulah, maka dibutuhkan solusi fikih yang paling mendekati terhadap shahihnya akad dengan alasan dlarurah li al-hajah.

Pendekatan Hukum

Prinsip utama dari penerbitan dan penjualan sukuk adalah dlarurah li al-hajat. Namun, kadar dlarurah menghendaki pengeliminirannya (pengurangan). 

Pendekatan pertama sudah pasti adalah melalui dialektika kewenangan negara terhadap pengelolaan asetnya. Ditinjau dari sini, ditemukan adanya landasan pendapat ulama yang mengatakan bahwa:

يَجُوْزُ لِلإِمَامِ أَنْ يَتَصَرَّفَ فِيْ أَمْوَالِ الدَّوْلَةِ فِيْمَا يَرَى فِيْهِ الْمَصْلَحَةَ لَهُمْ؛ وَمِنْ هذِهِ الْمَصَالِحِ بَيْعُهُ لِبَعْضِ أَمْلاَكِ بَيْتِ مَالِ الْمُسْلِمِيْنَ لِتَوْفِيْرِ اْلأَمْوَالِ الْكَافِيَةِ لِلإِنْفَاقِ عَلَى مَصَالِحِهِمْ وَحَاجَاتِهِمِ الْعَامَّةِ، ِلأَنَّ فِعْلَ اْلإِمَامِ إِذَا كَانَ مَبْنِيًّا عَلَى الْمَصْلَحَةِ فِيْمَا يَتَعَلَّقُ بِاْلأُمُوْرِ الْعَامَّةِ لَمْ يَنْفُذْ شَرْعًا إِلاَّ إِذَا وَافَقَهَا، فَإِنْ خَالَفَهَا لَمْ يَنْفُذْ

“Imam (kepala negara, pemegang otoritas) boleh melakukan kebijakan terhadap kekayaan negara untuk hal-hal yang dipandangnya mengandung maslahat bagi mereka (warga negara); di antara kemaslahatan tersebut adalah menjual sebagian kekayaan baitul mal (perbendaharaan negara) guna menghimpun dana yang cukup untuk membiayai kemaslahatan dan kebutuhan umum mereka. Hal itu mengingat bahwa kebijakan Imam, apabila didasarkan pada maslahat yang berhubungan dengan urusan umum, dipandang tidak sah menurut hukum Syariah kecuali jika sesuai dengan maslahah; jika tidak sesuai dengan maslahah maka kebijakan tersebut tidak sah.”

Pendapat di atas disampaikan oleh Ibnu Nujaim, salah satu ulama otoritatif dari kalangan Hanaafiyah. Pendapat yang senada disampaikan oleh Ibnu ‘Abidin, di dalam Hasyiyah Radd al-Muhtar, [Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, 2003], jilid VI, h. 298, beliau mengatakan:

يَجُوْزُ لِلسُّلْطَانِ بَيْعُ أَرَاضِيْ بَيْتِ الْمَالِ … لأَنَّ لِلإِمَامِ وِلاَيَةً عَامَّةً، وَلَهُ أَنْ يَتَصَرَّفَ فِيْ مَصَالِحِ الْمُسْلِمِيْنَ

“Sultan (kepala negara) boleh menjual tanah baitul mal… karena imam (kepala negara, pemegang otoritas) memiliki kekuasaan umum; dan ia boleh melakukan kebijakan untuk kemaslahatan umat Islam.”

Pendekatan kedua, adalah memecahkan kasus penjualan aset namun dengan janji (wa’ad) kelak akan dibeli kembali? Berdasarkan Fatwa DSN MUI Nomor 85 / DSN-MUI/ XII / 2012 tentang Janji (Wa’d) dalam Transaksi Keuangan dan Bisnis Syariah, ditemukan adanya kutipan kaidah:

المُعَلَّقُ بِالشَّرْطِ يَجِبُ ثُبُوتُهُ عِنْدَ ثُبُوتِ الشَّرْطِ

“(Janji) yang memenuhi syarat, wajib dipenuhi bila syaratnya telah terpenuhi.” (Syarh al-Qawa’id al-Fiqhiyyah, Syekh Ahmad Ibnu Syekh Muhammad al-Zarqa, Damaskus: Dar al-Qalam. 1989. hlm. 419)

Meminjam kaidah ini, maka adanya janji barang yang telah dijual oleh negara kepada investor dan akan dibeli kembali kelak di kemudian hari setelah jatuh tempo, hukumnya adalah boleh. 

Faktor yang memperkuat hukum kebolehan ini adalah didekati lewat prinsiip maslahah muhaqqaq bagi negara, yaitu agar aset negara tidak jatuh ke pihak asing atau menjadi milik pribadi. 

تصرف الإمام على الرعية منوط بالمصلحة

“Kebijakan pemimpin atas rakyatnya adalah mempertimbangkan kemaslahatan. 

Pendekatan ketiga, selanjutnya adalah pendekatan aspek menyewakan aset (oleh investor) yang sudah dibeli ke penjualnya lagi (negara). Karena sudah ada landasan mengenai hukum kebolehan menjual SR ke investor di atas, maka secara tidak langsung, obyek yang dijual diakui sebagai milik sahnya investor. Alhasil, investor boleh pula menyewakannya kepada pihak lain, termasuk kepada negara. 
Inilah alasan diterbitkannya Sukuk Ritel Negara. Itu pula yang menjadi alasan mengapa terbit Fatwa DSN-MUI tentang Ijarah Asset to be leased, yang dalam hemat penulis arti sebenarnya adalah menyewa kembali aset yang dijual secara leasing lewat perantara Perusahaan Penerbit SBSN.

Infografis Sukuk Ritel (SR) dari Kementerian Keuangan

Konsultasi Bisnis

Konsultasikan Plan Bisnis anda ke eL-Samsi Group Consulting & Planning. Pastikan bahwa plan bisnis anda sudah bergerak di atas rel dan ketentuan syara’! Awal perencanaan yang benar meniscayakan pendapatan yang halal dan berkah! Hubungi CP 082330698449, atau ke email: elsamsi2021@gmail.com! Negosiasikan dengan tim kami! Kami siap membantu anda melakukan telaah terhadap plan bisnis anda dan pendampingan sehingga sah dan sesuai dengan sistem bisnis syariah.

Muhammad Syamsudin

eL-Samsi Group Consulting & Planning bisnis berorientasi Bisnis Syariah. Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center

Baca Artikel Lain: Simulasi Bagi Hasil Ijarah dan Trading Harian Sukuk Ritel (SR013)

Muhammad Syamsudin
Direktur eL-Samsi, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, Wakil Sekretaris Bidang Maudluiyah PW LBMNU Jawa Timur, Wakil Rais Syuriyah PCNU Bawean, Wakil Ketua Majelis Ekonomi Syariah (MES) PD DMI Kabupaten Gresik

Tinggalkan Balasan

Skip to content