elsamsi log

Menu

Hukum Jual Beli Chip Game Poker

See the source image
Chip Game Poker

Hari ini kita disuguhi sejumlah material bisnis yang dilihat dari tujuan utama bisnis itu sebenarnya sudah mengindikasikan kesan keharaman. Bisnis itu tidak lain adalah jual beli chip poker. Bahkan chip ini dipasarkan oleh sejumlah marketplace besar di tanah air. Ada Tokopedia, Lazada, Bukalapak, Shopee, dan lain-lain. 

Ada juga yang menjualnya dilakukan lewat akun media sosial, seperti Facebook, twitter, dan bahkan instagram. Tentu hal ini mengundang sejumlah tanda tanya masyarakat. Apakah praktik bisnis jual beli chip poker itu diperbolehkan secara syara’? 

Beberapa netijen ada yang menjawab asal-asalan dengan mengatakan, “asalkan kita tidak mencuri maka halal saja.” Ada juga yang mengatakan, “Meskipun jual beli chip poker itu digunakan untuk melakukan judi online, asalkan kita tidak ikut, maka halal saja.

Tentu kita tidak menghendaki jawaban asal-asalan tanpa disertai adanya ilmu seperti ini, bukan? Untuk itu mari kita kaji bersama. 

Pertama, perlu diketahui bahwa pada dasarnya segala praktik muamalah itu adalah boleh selama tidak ditemui adanya illat keharaman. Berdasarkan kaidah ini, maka secara umum jual beli chip game online pada dasarnya adalah boleh selagi proses jual belinya tidak dilakukan dengan jalan riba, maisir, ghabn, jahalah, dan gharar serta illat memakan harta orang lain secara tidak sah. 

Kedua, tujuan dari membeli chip game adalah selagi di dalam game tersebut tidak ada unsur yang dilarang oleh syara’, seperti perjudian.

Sampai di sini, kita perlu menelaah tentang apa itu game poker. Berdasarkan penelusuran didapati bahwa game poker merupakan sebuah game yang memanfaatkan fitur kartu remi dan cara bermainnya melibatkan orang banyak secara online. Dalam alur permainannya terdapat beberapa fitur berikut:

  1. Fitur yang mengisyaratkan permainan dengan memasangkan kartu remi
  2. Siapa yang mendapat pasangan kartu dengan nilai tinggi maka dia mengalahkan lawan yang mendapat kartu dengan pasangan nilai rendah
  3. Pasangan kartu didapatkan secara spekulatif
  4. Terdapat harta digital yang dipertaruhkan dan itu berasal dari kartu chip
  5. Pihak yang memenangkan pertandinan berhak mengambil semua harta yang dipertaaruhkan

Mencermati skema dan alur permainan poker ini, maka tidak diragukan lagi bahwa game poker online adalah termasuk kategori permainan judi online yang haram dengan melibatkan adanya harta digital yang bisa dijadikan rupiah untuk dipertaruhkan. 

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ 

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (Q.S. Al-Maidah: 90)

Ketiga, karena membeli chip game porker memiliki maksud utama untuk terjun di ajang perjudian online, maka hukum melakukan jual beli game porker adalah haram secara muthlak. Di dalam Tasir Ibnu Katsir, disampaikan bahwa:

يقول تعالى ناهيًا عِبادَه المؤمنين عن تعاطي الخمر والميسر وهو القِمار، وقد وَردَ عن أمير المؤمنين عَلِيِّ بن أبي طالب أنه قال: “الشِّطْرَنج مِن المَيْسِر”؛ رواه ابن أَبِي حاتِم، قال مجاهِد وعطاء: كل شَيء مِن القِمار فهو مِن الميسر، حتى لَعِب الصِّبيان بالجَوْز، وقال مالِك: كان مَيْسِر أهل الجاهلية بيع اللَّحْم بالشَّاة والشاتَيْنِ، وقال الزُّهْرِي: المَيْسِر الضَّرْب بالقِداح على الأموال والثِّمار، وقال القاسم بن محمد: كل ما أَلهى عن ذِكْر الله وعن الصلاة، فهو مِن الميسر. وكأن المراد بهذا هو النَّرْد الذي وَرَدَ الحديثُ به في صحيح مسلم، قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ((مَن لَعِبَ بالنَّرْدَشِيرِ، فكأنما صَبَغَ يَدَه في لَحْمِ خِنْزِيرٍ وَدَمِهِ))

Keempat, himbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan transaksi muamalah atau menyediakan fasilitas yang bisa diperuntukkan untuk melakukan game online porker. Menyediakan, memfasilitasi terjadinya perjudian game porker adalah sama dengan mendukung game porker, sehingga haram. 

Spread the love
Direktur eL-Samsi, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, Wakil Sekretaris Bidang Maudluiyah PW LBMNU Jawa Timur

Related Articles